Konten dari Pengguna

PP Nomor 9 Tahun 2026 Mengatur Tentang Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PP Nomor 9 Tahun 2026,Foto:Unsplash/Vitaly Gariev
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PP Nomor 9 Tahun 2026,Foto:Unsplash/Vitaly Gariev

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang apa? Pertanyaan ini mulai banyak dicari masyarakat setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru yang berkaitan dengan aparatur negara.

Kehadiran aturan tersebut tentu menimbulkan rasa penasaran, terutama bagi pegawai negeri, pensiunan, maupun masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR

Ilustrasi PP Nomor 9 Tahun 2026,Foto:Unsplash/Alexander Grey

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang ditetapkan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur negara.

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta para pensiunan pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pegawai menjelang hari raya serta sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para pensiunan dan penerima tunjangan juga tetap memperoleh hak yang sama sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdinya kepada negara.

Pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur petunjuk teknis pembayaran.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga proses penyalurannya dilakukan sesuai mekanisme keuangan negara yang telah ditetapkan.

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pihak yang tidak menerima THR pada tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya yang memiliki makna serupa.

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima THR berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat membantu aparatur negara dan para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang hari raya.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Lengkap dengan ketentuan siapa saja yang berhak menerima maupun yang tidak termasuk dalam penerima. (shr)

Baca juga: Apakah THR Sudah Cair untuk ASN dan PPPK? Ini Jawabannya