Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Ditiadakan sampai Kapan? Cari Tahu di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ganjil genap ditiadakan sampai kapan. Foto: Unsplash.com/Qihao Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ganjil genap ditiadakan sampai kapan. Foto: Unsplash.com/Qihao Wang

Informasi ganjil genap ditiadakan sampai kapan kembali dicari karena perubahan aturan lalu lintas sering terjadi mengikuti kalender libur nasional serta cuti bersama.

Kondisi jalan di Jakarta saat periode tertentu biasanya mengalami penyesuaian kebijakan demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan mengurangi potensi kepadatan signifikan.

Pemahaman jadwal peniadaan aturan ini penting agar pergerakan kendaraan tetap terencana tanpa terkendala pembatasan pelat nomor di sejumlah ruas utama.

Ganjil Genap Ditiadakan sampai Kapan

Ilustrasi Ganjil genap ditiadakan sampai kapan. Foto: Unsplash.com/Rudy Dong

Ganjil genap ditiadakan sampai kapan? Dikutip dari rri.co.id, kebijakan peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026 selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Rentang waktu ini bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian aturan lalu lintas.

Selama masa tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.

Penghapusan sementara ini berarti tidak ada pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor kendaraan, baik ganjil maupun genap.

Aktivitas perjalanan menjadi lebih fleksibel, terutama bagi masyarakat yang melakukan mudik atau mobilitas antarwilayah.

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal informasi publik.

Penyesuaian dilakukan karena volume kendaraan cenderung berubah saat libur panjang, dengan pola pergerakan yang tidak sama seperti hari kerja biasa. Oleh sebab itu, penerapan ganjil genap dinilai kurang relevan dalam kondisi tersebut.

Dasar hukum peniadaan aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Ketentuan ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap memiliki landasan yang jelas serta konsisten setiap tahunnya. Polda Metro Jaya juga memastikan pelaksanaan kebijakan ini selama periode mudik Lebaran.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang cenderung lebih dinamis, terutama pada jalur-jalur utama menuju pusat transportasi dan kawasan strategis.

Sinkronisasi antara pemerintah daerah dan kepolisian menjadi kunci agar pengaturan lalu lintas berjalan optimal.

Pengamanan selama periode tersebut turut diperkuat dengan penempatan ribuan personel gabungan. Total terdapat 1.647 lokasi pengamanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Fokus utama diarahkan pada 83 sentra ekonomi serta 11 titik transportasi penting, termasuk terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan rasa aman selama masa libur panjang.

Penyesuaian kebijakan ganjil genap menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam mengatur mobilitas masyarakat agar tetap tertib dan terkendali.

Kebijakan ganjil genap ditiadakan sampai kapan perlu dipahami sesuai jadwal resmi, yakni hanya berlaku hingga 24 Maret 2026 sebelum kembali normal.

Setelah periode tersebut berakhir, aturan ganjil genap akan diberlakukan kembali seperti biasa mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta. (Suci)

Baca Juga: Prediksi Arus Balik Lebaran 2026 dan Puncaknya