Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Mudik 2026 yang Diterapkan Pemerintah

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ganjil genap mudik 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil genap mudik 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda

Ganjil genap mudik 2026 menjadi salah satu kebijakan pengaturan lalu lintas yang disiapkan pemerintah untuk mengendalikan kepadatan kendaraan selama periode perjalanan Lebaran.

Pergerakan masyarakat menuju berbagai daerah tujuan diperkirakan meningkat tajam sehingga dibutuhkan strategi pengaturan kendaraan yang mampu menjaga kelancaran arus transportasi nasional.

Koordinasi lintas instansi dilakukan melalui kebijakan terpadu agar mobilitas kendaraan di jalur utama tetap tertib, aman, serta terkendali sepanjang periode mudik.

Ganjil Genap Mudik 2026

Ilustrasi ganjil genap mudik 2026. Foto: Unsplash.com/Jack Chen

Dikutip dari setneg.go.id, pemerintah telah menetapkan aturan ganjil genap mudik 2026 melalui Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah.

Surat Keputusan Bersama tersebut memiliki nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Penerbitan aturan tersebut bertujuan menjaga keselamatan perjalanan, ketertiban lalu lintas, serta mengoptimalkan penggunaan jalan nasional selama masa mudik Lebaran.

Sistem ganjil genap diterapkan dengan melihat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka akhir tertentu hanya dapat melintas pada tanggal tertentu yang menyesuaikan aturan ganjil atau genap.

Pada periode arus mudik, aturan ganjil genap berlaku di ruas jalan tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414.

Selain itu, kebijakan yang sama juga diterapkan di ruas tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98. Penerapan dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pengaturan tersebut dibuat untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada jalur utama yang menjadi akses utama perjalanan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pengendalian jumlah kendaraan berdasarkan nomor pelat dinilai mampu menyeimbangkan volume lalu lintas di jalur tol. Pada periode arus balik, kebijakan ganjil genap berlaku pada jalur sebaliknya.

Ruas tol Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 menjadi bagian dari penerapan aturan tersebut. Ruas tol Tangerang–Merak juga tetap masuk dalam pengaturan dengan arah perjalanan dari KM 98 menuju KM 31.

Periode arus balik dimulai pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pengaturan tersebut dilakukan agar arus kendaraan menuju Jakarta dan wilayah sekitarnya tidak menumpuk dalam waktu bersamaan.

Penerapan ganjil genap tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Beberapa kendaraan mendapatkan pengecualian karena memiliki fungsi pelayanan publik maupun kebutuhan darurat.

Kendaraan tersebut antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning.

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas juga dikecualikan dari aturan tersebut selama dilengkapi tanda khusus.

Kendaraan operasional pengelola jalan tol juga tetap dapat melintas tanpa mengikuti pembatasan pelat nomor. Kebijakan pengaturan lalu lintas selama Lebaran tidak hanya mencakup ganjil genap.

Pemerintah juga menerapkan sistem satu arah atau one way pada jalur tol utama. Sistem ini berlaku dari Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 selama periode arus mudik.

Pada arus balik, sistem satu arah diterapkan dari Semarang–Solo KM 421 menuju Jakarta–Cikampek KM 70. Kebijakan tersebut berlangsung dari 23 Maret hingga 29 Maret 2026.

Selain itu, sistem contra flow juga diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol. Jalur pasang surut tersebut diterapkan di tol Jakarta–Cikampek serta tol Jakarta–Bogor–Ciawi.

Sistem ini memungkinkan sebagian lajur digunakan sementara untuk arah tertentu guna mengurai kepadatan kendaraan. Pengaturan tambahan juga diterapkan pada kendaraan angkutan barang.

Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan dibatasi operasionalnya selama periode mudik.

Pembatasan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00. Kebijakan berlaku di berbagai ruas tol maupun jalan nasional yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Sejumlah kendaraan logistik tetap diizinkan beroperasi selama masa pembatasan. Angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pupuk, hewan ternak, serta bantuan bencana termasuk kendaraan yang mendapat pengecualian.

Dokumen muatan wajib disertakan sebagai bukti jenis barang yang diangkut serta tujuan pengiriman. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan distribusi kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas mudik.

Ganjil genap mudik 2026 menjadi salah satu instrumen pengaturan perjalanan selama masa Lebaran yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan pada jalur utama mudik nasional. (Khoirul)

Baca Juga: Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Informasi Terbarunya