Konten dari Pengguna

Harga Tiket Pesawat Naik Bisa Mencapai 13%, Imbas dari Krisis Global

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga tiket pesawat naik, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Fasyah Halim
zoom-in-whitePerbesar
Harga tiket pesawat naik, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Fasyah Halim

Krisis avtur sebagai bahan bakar pesawat akibat ketegangan geopolitik global membuat harga tiket pesawat naik. Bahkan, kenaikan tarif tersebut mencapai 13 persen dan membuat pemerintah menyusun sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan harga tiket pesawat.

Berdasarkan informasi dari situs setkab.go.id, harga avtur mengalami lonjakan hingga 70-80 persen sejak awal April 2026. Akibatnya, pemerintah tengah melakukan penyesuaian, karena pembelian avtur mengambil sekitar 40 persen biaya operasional setiap maskapai.

Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Terbaru

Ilustrasi harga tiket pesawat naik, foto: Unsplash/Fasyah Halim

Mengingat harga tiket pesawat naik yang bisa mencapai 13 persen, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa membeli tiket pesawat untuk bepergian dan menjaga kenaikan harga tersebut, khususnya untuk tiket domestik.

Sesuai informasi dari situs resmi setneg.go.id, pemerintah akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Sebelumnya pemerintah menetapkan FS sebesar 0 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Selain itu, pemerintah turut menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik berada di kisaran 9-13 persen. Dengan begitu, harga tiket pesawat masih tetap terjangkau oleh masyarakat.

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi turut dijalankan oleh pemerintah. Kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP sebesar 11 persen ini akan dilaksanakan selama 2 bulan dan dievaluasi secara berkala.

Sementara, bagi industri penerbangan, pemerintah akan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen atas impor suku cadang pesawat. Harapannya dapat menurunkan biaya operasional maskapai, sebab pada tahun lalu bea masuk suku cadang mencapai Rp500 miliar.

Untuk mendukung keberlangsungan seluruh kebijakan yang ada, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan atau total sebesar Rp2,6 triliun untuk dua bulan, dikutip dari situs rri.co.id. Evaluasi juga akan dilakukan ke depannya sesuai perkembangan kondisi global.

Meski harga tiket pesawat naik, pemerintah menghadirkan berbagai kebijakan untuk menekan kenaikan tarif tersebut. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat bepergian dengan pesawat dan mendapatkan tiket dengan harga yang terjangkau. (Prima)

Baca juga: Harga Avtur Naik Berapa Persen? Ini Info Terbarunya