Hubungan antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana Anda melihat hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia menjadi topik menarik yang bisa dibahas dalam diskusi. Sebab, kedua hal tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain.
Supremasi hukum adalah konsep yang berarti hukum menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, sebagaimana dikutip dari situs kab-yahukimo.kpu.go.id. Sementara, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang ada pada manusia sejak lahir.
Bagaimana Anda Melihat Hubungan antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meski tidak terlihat secara langsung, tetapi supremasi hukum dan HAM memiliki keterkaitan. Lantas, bagaimana Anda melihat hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia? Berikut penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan informasi dari situs kab-mamberamotengah.kpu.go.id, Indonesia merupakan negara hukum. Tidak hanya menjadi simbol normatif, tetapi juga menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
Sebagai negara hukum, salah satu tujuan terpenting yang dimiliki adalah dapat melindungi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sebab, perlindungan HAM menjadi indikator keberhasilan suatu negara hukum.
Indonesia yang merupakan negara demokratis dan menjunjung supremasi hukum memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara. Oleh sebab itu, supremasi hukum dengan hak asasi manusia memiliki keterkaitan dan hubungan yang penting dalam kacamata negara hukum.
Sebagai indikator utama atas keberhasilan negara hukum, maka HAM dari setiap warga negara harus terjamin. Negara memiliki peran penting dalam menjaga dua hal tersebut agar tetap selaras dan saling berhubungan.
Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas keadilan hukum, hak beragama, dan hak sosial, ekonomi, serta budaya, sesuai informasi dari situs kab-mamberamotengah.kpu.go.id.
Seluruh hak warga negara Indonesia tersebut mendapat jaminan dan perlindungan dalam dasar hukum yang kuat. Pada UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J mengatur tentang setiap hak tersebut.
Dengan begitu semakin memperkuat adanya hubungan antara supremasi hukum dengan hak asasi manusia yang di suatu negara. Jadi kedua hal tersebut sangatlah penting untuk dimiliki oleh negara hukum sebagai jaminan satu sama lain demi keberlangsungan kehidupan setiap warga negara.
Itu dia hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia yang bisa diketahui. Meski demikian, supremasi hukum dan hak asasi manusia masih memiliki keterkaitan yang lebih luas yang membuat hubungan keduanya saling berkesinambungan. (Prima)
Baca juga: Fungsi Pengorganisasian Dianggap Fungsi yang Penting dalam Manajemen
