Konten dari Pengguna

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri bagi Umat Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
22 Juni 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memakan daging kurban sendiri. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memakan daging kurban sendiri. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Setelah proses penyembelihan hewan selesai, daging kurban akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara materi. Namun hukumnya menjadi wajib apabila dinazarkan.
Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti sapi, unta, kambing, dan domba. Proses penyembelihan dilaksanakan setelah umat Islam menunaikan sholat Idul Adha.
Setelah disembelih, daging kurban dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Jika masih ada lebihnya, akan dibagikan ke warga sekitar. Tak jarang orang yang berkurban turut menerimanya.
Untuk mengetahui hukum memakan daging kurban sendiri dalam Islam, simak penjelasan berikut ini.

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Ilustrasi hukum memakan daging kurban sendiri. Foto: Unsplash.
Perkara kebolehan memakan daging kurban sendiri masih menjadi perdebatan beberapa kalangan. Para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan memakan daging kurban sendiri sesuai niatnya, yaitu kurban sunnah dan kurban nadzar.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Ngopi (Ngobrol Perkara Islam) Bareng Ustaz oleh Amirulloh Syarbini, orang yang berkurban dibolehkan memakan daging kurbannya sendiri, menyedekahkannya kepada fakir miskin, dan membagikannya kepada kerabat.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Ini mengacu pada hadis riwayat Ahmad, Rasulullah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagai qurbannya”.
Tetapi jika seseorang berkurban untuk melunasi nadzar, orang tersebut tidak boleh makan daging kurbannya. Contoh kurban nadzar yang dimaksud adalah apabila seorang pegawai naik jabatan di sebuah perusahaan, maka dia akan berkurban sapi saat Idul Adha. Saat nadzarnya terlaksanakan, orang tersebut harus melunasi hutangnya.
Mengutip Kementerian Agama, orang yang berkurban karena nadzar wajib menyedekahkan seluruh kurbannya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika orang yang berkuban karena nadzar mengonsumsi daging tersebut, dia wajib menggantinya dan memberikannya kepada orang fakir.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ilustrasi hukum memakan hewan kurban sendiri. Foto: Pexels.
Orang yang berkuban sunnah dianjurkan untuk memakan daging kurbannya. Merujuk buku Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah karangan Hasbiyullah, para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban atau shohibul kurban berhak memakan daging kurbannya maksimal sepertiga bagian.
Keterangan ini mengacu pada Kitab Fathul Mujibil Qarib oleh KH Afifuddin Muhajir.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."
ADVERTISEMENT
Selain itu, orang yang berkurban sunnah ataupun kurban nadzar tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kuku dan kulitnya.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح
سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah."
(GLW)