Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mencukur Rambut Bayi 40 Hari Menurut Islam
11 Agustus 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mencukur rambut bayi termasuk sunnah yang disyariatkan dalam Islam. Tradisi ini umumnya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan aqiqah, yaitu menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak.
ADVERTISEMENT
Selain untuk mengikuti dan menaati sunnah Rasulullah, mencukur rambut bayi juga dilakukan dengan alasan kebersihan. Mengutip buku Bimbingan Doa dan Wirid Ibu Hamil tulisan Ustadz M. Syukron Maksum, tujuan mencukur rambut bayi adalah untuk membersihkan selaput kepalanya agar rambut yang baru dapat tumbuh kembali dengan sehat.
Mencukur rambut disunnahkan pada bayi laki-laki dan perempuan di hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, ada sebagian umat Muslim yang baru mencukur rambut bayinya pada hari ke-40. Bagaimana hukum mencukur rambut bayi 40 hari menurut Islam?
Hukum Mencukur Rambut Bayi 40 Hari Menurut Islam
Karena hukumnya tidak wajib, mencukur rambut bayi sejatinya boleh dilakukan kapan saja. Namun, mengutip buku Tanya Jawab Islam oleh Tim PISS KTB, yang disunnahkan dalam Islam adalah mencukurnya pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
ADVERTISEMENT
Hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Prosesi cukur rambut ini merupakan bagian dari acara penyelenggaraan aqiqah. Jika aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, diperbolehkan melakukannya pada hari ke-14 atau 21 (kelipatan tujuh).
Sebagaimana hadits Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.” (Hadits Hasan riwayat Al Baihaqy)
Potongan rambut kemudian ditimbang dan disunnahkan bagi orang tua bersedekah dengan perak atau emas. Mengutip buku Inspirasi Nama Bayi Islami Terpopuler Tim IIDN Jogja, nominal sedekah itu sesuai dengan berat timbangan rambut sang bayi. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah:
ADVERTISEMENT
“Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.” (HR. Tirmidzi 1519 dan al-Hakim 4/237)
Pelaksanaan aqiqah dapat dilakukan sebelum hari ketujuh atau sesudah hari ke-21, bahkan hingga sang anak beranjak dewasa. Semuanya bergantung pada kemampuan dan kesanggupan orang tua. Jika sudah dewasa, gugurlah kesunnahan aqiqah tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencukur rambut bayi 40 hari menurut Islam bukanlah suatu hal yang dilarang. Meski begitu, dianjurkan bagi para orang tua untuk menaati sunnah Rasulullah dengan mencukur rambut bayinya di hari ketujuh setelah kelahiran.
Yang terpenting, orang tua juga harus memastikan bahwa tidak ada unsur al-qaz’u saat mencukur rambut bayi. Unsur al-qaz’u termasuk:
ADVERTISEMENT
(ADS)
Baca juga: Batas Umur Aqiqah Anak Menurut Islam