Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
9 April 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah merupakan anjuran yang ada di dalam agama Islam untuk setiap pemeluknya. Terdapat ketentuan yang mengatur pernikahan, termasuk hukum menikah dengan sepupu dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Saudara sepupu merupakan anak dari saudara-saudara orang tua. Di mana jika orang tua memiliki kakak atau adik dan kakak atau adik tersebut memiliki anak, maka anak tersebut merupakan saudara sepupu.
Tidak jarang ada orang yang menyukai saudara sepupunya sendiri. Lantas, apakah dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi saudara sepupu? Untuk mengetahui jawabannya, berikut informasi selengkapnya.
Pengertian Menikah
Sebelum membahas mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, maka ada baiknya mengetahui tentang pengertian menikah terlebih dahulu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diatur dengan ketentuan hukum negara dan ajaran agama.
Pernikahan dianggap sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Setiap pernikahan juga wajib dicatat oleh lembaga pemerintah agar sah di mata negara.
ADVERTISEMENT
Pernikahan yang sah di mata agama dan negara akan mendatangkan berbagai kebaikan dan kemudahan dalam hidup. Sehingga lebih baik melaksanakan pernikahan sesuai aturan dan ketentuan yang telah berlaku, baik secara agama maupun aturan negara.
Selain terdapat ketentuan yang mengatur pernikahan di negara, agama juga memiliki peran penting dalam mengatur sah atau tidaknya suatu pernikahan. Hal ini termasuk dengan orang mana saja yang bisa dinikahi dan akan dianggap sah pernikahannya.
Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam yang Perlu Diketahui
Ajaran Islam memiliki ketentuan dan hukum dalam berbagai hal, seperti salah satunya pernikahan. Untuk bisa melangsungkan pernikahan, maka terdapat ketentuan mana orang yang boleh dinikahkan dan mana yang tidak.
Apabila seseorang ingin menikah dengan saudara sepupunya sendiri, maka hukum menikah dengan sepupu dalam Islam adalah boleh namun makruh sebagaimana dikutip dari buku Tanya Jawab Islam, Tim Dakwah Pesantren, (2015:2843). Sehingga dalam praktiknya diperbolehkan namun lebih baik dihindari.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga diperjelas oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya yaitu Ihya Ulumiddin di mana terdapat adab-adab mengenai perkawinan. Disebutkan dalam kitab tersebut bahwa lelaki yang akan menikah hendaknya memilih calon istri yang bukan kerabat dekat.
Dikutip dari situs resmi nu.or.id, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa menikahi kerabat dekat seperti sepupu akan meminimalkan syahwat. Pernyataan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw, yaitu:
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”
Al-Ghazali kemudian menjelaskan bahwa anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat seperti sepupu akan menjadi lemah. Hal ini dikarenakan syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.
ADVERTISEMENT
Sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).
Pendapat lain dari Al-Bujairami mengatakan bahwa ketidakbolehan menikahi sepupu karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut akan menjadi anak yang bernalar rendah. (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).
Anjuran tidak menikahi saudara sepupu juga sejalan dengan pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini, yaitu sebagai berikut:
أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ
Artinya: “Sungguh Imam As-Syafi’i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya.” (Dikutip dari situs resmi nu.or.id).
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi saudara sepupu merupakan boleh namun makruh. Sehingga lebih baik tidak dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Siapa Saja Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam?
Dalam Islam, orang-orang yang tidak bisa dinikahi sudah tertulis dalam jelas, yaitu orang yang masih menjadi mahramnya. Mahram adalah perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab.
Hal ini juga diperjelas dalam surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23) (Dikutip dari situs resmi nu.or.id).
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa terdapat daftar perempuan yang dilarang untuk dinikahi oleh laki-laki. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara bagi perempuan, maka berlaku sebaliknya. Perempuan haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya. Sehingga harus paham betul silsilah keluarga dan sanak saudara sebelum melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Apabila laki-laki tetap melakukan pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahramnya, maka pernikahan akan menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar, maka bisa mengakibatkan kemungkinan yang lebih berat.
Untuk lebih jelasnya, terdapat dua jenis mahram yang perlu diketahui. Jenis mahram tersebut adalah mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram muaqqat (haram dalam waktu tertentu) sebagaimana dikutip dari situs nu.or.id.
ADVERTISEMENT
Mahram muabbad terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan sepersusuan. Contohnya jika faktor kekerabatan dan hubungan permantuan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mahram muabbad karena persusuan terdapat tujuh orang. Ketujuh mahram persusuan tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip dari situs resmi nu.or.id:
Lalu untuk mahram muaqqat atau sementara adalah perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam Islam juga terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah.
Rukun tersebut salah satunya adalah mempelai laki-laki dan perempuan merupakan bukan mahram. Sehingga penting untuk melakukan pernikahan dengan seseorang yang bukan mahramnya.
Dalam kasus pernikahan dengan sepupu, saudara sepupu tidak termasuk ke dalam kategori orang yang diharamkan untuk dinikahi. Namun, hal pernikahan dengan sepupu bisa dilakukan apabila sepupu bukanlah saudara satu persusuan.
Pernikahan dengan sepupu dapat menjadi haram, apabila saudara sepupu tersebut merupakan saudara satu persusuan. Jika demikian, maka pernikahan tidak bisa dilakukan dan statusnya menjadi haram.
Itulah informasi mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam ajaran agama Islam yang perlu diketahui oleh setiap umat muslim. Semoga penjelasan ini dapat menjawab rasa penasaran seputar pernikahan dengan sepupu. (PRI)
ADVERTISEMENT