Konten dari Pengguna

Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah dalam Islam dan Penjelasannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah dalam Islam. Unsplash.com/Rio Syhputra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah dalam Islam. Unsplash.com/Rio Syhputra

Dalam kehidupan masyarakat, pernikahan dengan sepupu dari pihak ayah sering menimbulkan pertanyaan. Hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah dalam Islam memang memiliki ketentuan sendiri secara syariat.

Sehingga, konsep mahram dalam dalil Al-Qur’an, serta pandangan para ulama harus dipahami. Sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dalam istilah fikih, sepupu termasuk dalam kategori kerabat, dan tidak semua kerabat otomatis menjadi mahram (orang yang haram dinikahi).

Yang Perlu Diketahui tentang Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah

Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah dalam Islam. Unsplash.com/Muhammad Qayyum Abdul Rahman

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan pendapat para ulama, hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah dalam Islam adalah diperbolehkan (mubah) dalam Islam. Hal ini karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram secara syariat.

Dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, mahram dalam Islam adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan nasab (keturunan), persusuan, atau pernikahan. Contohnya seperti ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan.

Dalil yang menjadi rujukan adalah firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menyebutkan bahwa perempuan dari kalangan sepupu (anak paman dan bibi) dihalalkan untuk dinikahi. Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 23 juga dijelaskan secara rinci siapa saja yang haram dinikahi, dan sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Dengan demikian, secara hukum syariat menikahi sepupu sah secara agama, tidak melanggar ketentuan pernikahan dalam Islam, dan diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

Walaupun hukumnya diperbolehkan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Diantaranya Mazhab Maliki membolehkan secara mutlak karena tidak ada dalil yang melarang, sedangkan Mazhab Syafi’i menyatakan boleh, tetapi makruh (kurang dianjurkan) jika terlalu dekat hubungan kekerabatannya.

Sedangkan Imam Al-Ghazali menyarankan untuk menikah dengan orang yang bukan kerabat dekat, dengan alasan untuk menjaga kualitas keturunan dan memperluas hubungan sosial.

Hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah dalam Islam adalah boleh dan sah, karena sepupu bukan termasuk mahram. Namun, sebagian ulama menilai hal tersebut kurang dianjurkan dari sisi maslahat tertentu seperti kesehatan dan sosial. Oleh karena itu, keputusan menikah dengan sepupu sebaiknya dipertimbangkan secara baik dan matang. (Aya)

Baca juga: Susunan Acara Halal Bihalal Keluarga yang Sederhana namun Berkesan