Konten dari Pengguna

Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam yang Wajib Dipahami

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam. Unsplash.com/Ferry Photograph
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam. Unsplash.com/Ferry Photograph

Dalam kehidupan masyarakat, pernikahan dengan sepupu sering menjadi perbincangan. Salah satunya adalah soal hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu dalam Islam.

Banyak masyarakat yang mengira hubungan ini termasuk terlarang. Padahal, dalam ajaran Islam hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah maupun ibu memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an dan pendapat ulama.

Sepupu adalah anak dari saudara kandung orang tua, baik dari pihak ayah atau ibu. Dalam bahasa Arab, sepupu dari pihak ibu dikenal sebagai bint khal (perempuan) atau ibn khal (laki-laki). Hubungan ini tergolong kerabat dekat, tetapi tidak masuk dalam kategori mahram.

Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu

Ilustrasi Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam. Unsplash.com/Ferry Photograph

Hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu dalam Islam adalah boleh (mubah). Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan bahwa anak perempuan dari saudara ibu termasuk yang dihalalkan untuk dinikahi.

Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan siapa saja yang haram dinikahi, seperti ibu, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Namun, sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga hukumnya tetap diperbolehkan. Dengan demikian, menikahi sepupu dari pihak ibu tidak melanggar syariat Islam.

Dalam sejarah Islam, terdapat contoh nyata bahwa menikah dengan sepupu hukumnya diperbolehkan. Rasulullah saw pernah menikahi Zainab binti Jahsy yang merupakan sepupu beliau. Hal ini adalah bukti bahwa pernikahan dengan sepupu bukan hanya halal, tetapi juga pernah dipraktikkan oleh Nabi.

Dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, mayoritas ulama bersepakat bahwa menikah dengan sepupu hukumnya halal. Namun, dalam beberapa pendapat seperti mazhab Syafi’i, hukum tersebut dapat menjadi makruh (tidak dianjurkan) apabila dilakukan terus-menerus dalam satu garis keluarga.

Hal tersebut lebih berkaitan dengan pertimbangan kesehatan keturunan. Meskipun demikian, makruh bukan berarti haram, dan hanya berupa anjuran untuk mempertimbangkan faktor lain.

Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah dengan sepupu dari pihak ibu, diantaranya:

  • Kesehatan genetika, karena pernikahan dengan kerabat dekat berpotensi meningkatkan risiko tertentu.

  • Hubungan keluarga, agar tidak menimbulkan konflik apabila terjadi masalah rumah tangga.

  • Kesiapan mental dan sosial karena tidak semua budaya menerima pernikahan antara sepupu.

Hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu dalam Islam adalah diperbolehkan karena tidak termasuk mahram yang diharamkan untuk dinikahi. Namun, meskipun diperbolehkan, umat Islam tetap dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan keharmonisan keluarga sebelum mengambil keputusan. (Aya)

Baca juga: Susunan Acara Halal Bihalal Keluarga yang Sederhana namun Berkesan