Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam, Apakah Boleh?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tali pusat bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Tali pusat bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sejumlah tradisi, tali pusar bayi kerap disimpan untuk dijadikan sebagai pelindung anak. Ini merupakan bagian dari adat istiadat di beberapa daerah Indonesia yang telah diwariskan secara turun-temurun.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Refleksi Jurnal: Formula Menguak Mitos Kesehatan karangan Casman, dkk., tali pusar biasanya dikeringkan atau direbus untuk diminum saat anak sedang sakit. Jika anak sedang tidak enak badan dan sakit demam, batuk, diare, hingga muntaber, rebusan tali pusar dipercaya dapat menyembuhkannya.
Ada pula yang sekadar menyimpan tali pusar karena dipercaya bisa menjadi jimat pelindung bagi anaknya. Bagaimana Islam memandangnya? Bagaimana hukum menyimpan tali pusar bayi dalam Islam?

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi

tali pusat bayi Foto: Shutterstock
Dalam Islam, hukum menyimpan tali pusar bayi tidak diperbolehkan karena termasuk perbuatan syirik, apalagi jika tujuannya untuk dijadikan jimat.
Mengutip buku Semua Permasalahan tentang Jin, Mulai A Sampai Z oleh Syaikh Ridha Pasya, menggunakan jimat atau tamimah dalam Islam hukumnya haram karena dianggap menggantungkan nasib kepada selain Allah.
ADVERTISEMENT
Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.
Daripada menyimpannya dan menjadikannya jimat, umat Muslim lebih disarankan untuk mengubur tali pusar dan ari-ari bayi. Dalam Nihayat al-Muhtaj bab Dafn al-Mayyit disebutkan:
Disunnahkan mengubur sesuatu (anggota badan) yang terpisah dari seorang yang masih hidup atau diragukan kematiannya, seperti tangan, kuku, rambut, dan darah akibat goresan, demi menghormati (memuliakan) pemiliknya.
tali pusat atau pusar bayi Foto: Shutterstock
Dijelaskan dalam Ritual dan Tradisi Islam Jawa oleh K.H. Muhammad Sholikhin, syariat mengebumikan anggota tubuh yang terpisah itu juga berlaku untuk tali pusar atau tali pusat. Menguburkan tali pusar dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap bayi yang baru lahir.
ADVERTISEMENT
Ari-ari, darah, dan tali pusar semula adalah organ vital kehidupan bayi saat masih di dalam kandungan. Seiring dengan pemindahan qudrah dan iradah hidup ke dalam jasmani yang baru, yakni jasad fisik setelah kelahiran, organ-organ tersebut mengalami kematian dan tidak berguna lagi.
Karena itu, wajar jika sebagian masyarakat Muslim melakukan penguburan untuk menghormati organ-organ yang pernah menjadi bagian dari kehidupan bayi sebelum lahir ke dunia. Penguburannya pun dilakukan penuh hormat, yaitu dengan dibuntal kain putih dan disertai dengan bacaan syahadat.
Namun, penguburan tali pusar yang dilakukan secara berlebihan seperti memasang lilin atau lampu di atas tanah kuburannya dipandang haram menurut agama. Jika ingin mengubur ari-ari dan tali pusar, umat Muslim disarankan untuk melakukannya secara wajar tanpa disertai dengan perbuatan yang mengarah ke hal-hal syirik.
ADVERTISEMENT
(ADS)