Hukum Zakat Fitrah bagi Umat Islam Menurut Ulama

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum zakat fitrah bagi umat Islam, dalam pandangan mayoritas ulama, adalah wajib dengan seperangkat ketentuan yang menyertainya. Kewajiban zakat fitrah ini tidak hanya atas para mukallaf, tetapi juga atas setiap anak belum baligh, orang gila, dan budak.
Zakat fitrah juga diwajibkan bagi fakir miskin, sepanjang mereka memiliki kelebihan bahan makanan pokok untuk berhari raya di keesokan hari. Dengan kata lain, zakat fitrah bagi fakir miskin bisa disesuaikan dengan kemampuan mereka meskipun tidak sampai satu sa’ per kepala.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum zakat fitrah, ada baiknya jika mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Berikut akan dijelaskan secara lengkap mengenai pengertian zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Menyadur laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah (zakat al-fitr), yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadaan hingga Idul Fitri.
Sementara secara umum, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai penyucian jiwa di akhir bulan Ramadan. Cara melakukannya adalah dengan mengeluarkan sebagian bahan makanan yang dapat mengenyangkan dalam ukuran tertentu sesuai syariat Islam.
Pengertian tersebut sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas, yaitu: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Ibnu Abbas).
Hukum Zakat Fitrah
Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat muslim. Termasuk anak yang belum baligh, orang gila, budak, hingga fakir miskin. Dasarnya ada dalam hadits dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan kepada seluruh manusia (kaum Muslimin) yang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan; untuk satu orang satu sha’ tamara tau gandum.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Al Muwwattha, dan Nasa’i).
Selain hadits di atas, ada pula dalil dari ayat Alquran yang menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al Baqarah: 43).
Oleh karena itu, menurut Akhmad Mujahidin dalam buku Hukum Zakat Tanah Sewa Menyewa karya Ahmad Rofi’i Harahap dan Dr. Nurhadi, seorang muslim yang mengingkari kewajiban berzakat fitrah akan digolongkan ke dalam orang yang kufur terhadap ajaran Islam.
Sebab, zakat fitrah termasuk ke dalam kategori ibadah, seperti salat haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Alquran dan hadis. Selain itu, zakat juga merupakan amal kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Besaran Zakat Fitrah
Menurut Gus Arifin dalam buku Zakat, Infak, Sedekah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tidak boleh kurang dari satu sha’ (2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg), baik beras atau lain sebagainya. Jika menggunakan rumus, 1 sha’ = 4 mud (1 mud = 675 gr), maka 1 sha’ = 2,5 kg.
Ada pun rumus perhitungan zakat fitrah apabila dikurskan dengan nilai uang saat ini adalah 2,5 kg x harga beras di pasaran perliter.
Contoh: Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp10.000, maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp25.000.
Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat Zakat Fitrah
Selain pengertian, hukum, dan besaran yang harus dibayarkan, apa saja syarat wajib zakat fitrah? Merujuk buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut syarat-syarat wajib zakat fitrah yang penting untuk diketahui:
Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Jika ada non muslim yang mengeluarkan zakat fitrah, zakatnya tidak sah.
Memiliki kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam meninggal, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Perihal waktu pembayaran zakat fitrah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Seperti yang dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat oleh Ahmad Sarwat, berikut penjelasannya.
Menurut Madzhab Hanafi: Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk bulan Ramadan.
Menurut Madzhab Maliki: Sejak 2 (dua) hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika seseorang belum mengeluarkan zakatnya sampai lewat batas akhir, kewajibannya membayar zakat tidak gugur. Dengan catatan ia mampu dan memenuhi syarat wajib tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya. Jika demikan, maka ia berdosa.
Menurut Madzhab Syafi'i: Sejak hari pertama Ramadan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun, utamanya adalah sebelum salat idul fitri. Lebih dari itu, jika memang mampu dan tidak ada udzur, seorang muslim berdosa dan tetap harus membayarnya. Namun, jika ada udzur (seperti kehilangan harta nya), tidak apa-apa. Meski demikian, ia tetap harus meng-qadha-nya.
Menurut Madzhab Hanbali: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan Mâliki, yaitu dua hari sebelum hari Idul Fitri. Sementara itu, waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’I (hingga terbenamnya matahari 1 syawal).
Kesimpulannya, zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah salat Idul Fitri hingga datangnya waktu magrib pada hari Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal. Pendapat ini menurut ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi'iyah.
Sementara itu, menurut para ulama dari madzhab Hanbali, makruh hukumnya apabila zakat fitrah baru dibayarkan selepas salat Idul Fitri.
Sementara bagi yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga salat Idul Fitri, maka akan mendapat dosa dan kewajiban zakat fitrahnya tidak gugur. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha zakat fitrahnya, meski telah lewat dari waktu yang ditentukan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Zakat fitrah apakah wajib?

Zakat fitrah apakah wajib?
Zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat muslim. Termasuk anak yang belum baligh, orang gila, budak, hingga fakir miskin.
Apa hukum mengeluarkan zakat fitrah?

Apa hukum mengeluarkan zakat fitrah?
Pengertian zakat fitrah (zakat al-fitr), yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadaan hingga Idul Fitri.
Apa saja syarat wajib zakat fitrah?

Apa saja syarat wajib zakat fitrah?
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, memiliki kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri, dan masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.
