Ini Urutan Pangkat Polisi serta Gaji dan Tunjangannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
7 Maret 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Foto: polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Foto: polri.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Struktur jabatan dan pangkat Polisi Republik Indonesia (Polri) mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Tepatnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
ADVERTISEMENT
Ketetapan tersebut memberlakukan bahwa Polri dan TNI resmi dipisah, sehingga kini keduanya memiliki kepangkatan dan tanda masing-masing. Pemisahan ini juga secara tegas tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.
Secara garis besar, struktur pangkat Polri tidak jauh berbeda dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Lantas, Apa saja pangkat polisi? Berikut urutan pangkat polisi dari yang terendah sampai tertinggi.

Urutan Pangkat Polisi

Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Foto: ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam, golongan Kepangkatan Polri terendah sampai tertinggi, yakni:
1. Tamtama
Golongan Kepangkatan Tamtama, yaitu terdiri dari:
ADVERTISEMENT
2. Bintara
Berikut adalah bagian dari Golongan Kepangkatan Bintara:
ADVERTISEMENT
3. Perwira
Golongan kepangkatan perwira pada Polri terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Perwira Tinggi (Pati)
Perwira tinggi (Pati) adalah pangkat tertinggi dalam Polri. Pati Polri terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Perwira Menengah (Pamen)
Perwira Menengah Polri (Pamen) terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Perwira Pertama (Pama)
Perwira Pertama Polri (Pama) terdiri dari:
ADVERTISEMENT

Tunjangan Polisi dan Gajinya

Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Foto: TEMPO/Subekti
Gaji Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penasaran dengan gaji Polri? Di bawah ini adalah urutan pangkat polisi dan gaji berdasarkan golongan, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi:
1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama)
2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)
ADVERTISEMENT
3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Selain gaji, ada pun tunjangan polisi sesuai kinerjanya berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, yakni:
ADVERTISEMENT
(NDA)