Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ini Urutan Pangkat Polisi serta Gaji dan Tunjangannya
7 Maret 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Struktur jabatan dan pangkat Polisi Republik Indonesia (Polri) mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Tepatnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
ADVERTISEMENT
Ketetapan tersebut memberlakukan bahwa Polri dan TNI resmi dipisah, sehingga kini keduanya memiliki kepangkatan dan tanda masing-masing. Pemisahan ini juga secara tegas tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.
Secara garis besar, struktur pangkat Polri tidak jauh berbeda dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Lantas, Apa saja pangkat polisi? Berikut urutan pangkat polisi dari yang terendah sampai tertinggi.
Urutan Pangkat Polisi
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam, golongan Kepangkatan Polri terendah sampai tertinggi, yakni:
1. Tamtama
Golongan Kepangkatan Tamtama, yaitu terdiri dari:
ADVERTISEMENT
2. Bintara
Berikut adalah bagian dari Golongan Kepangkatan Bintara:
ADVERTISEMENT
3. Perwira
Golongan kepangkatan perwira pada Polri terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Perwira Tinggi (Pati)
Perwira tinggi (Pati) adalah pangkat tertinggi dalam Polri. Pati Polri terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Perwira Menengah (Pamen)
Perwira Menengah Polri (Pamen) terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Perwira Pertama (Pama)
Perwira Pertama Polri (Pama) terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Tunjangan Polisi dan Gajinya
Penasaran dengan gaji Polri? Di bawah ini adalah urutan pangkat polisi dan gaji berdasarkan golongan, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi:
1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama)
2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)
ADVERTISEMENT
3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Selain gaji, ada pun tunjangan polisi sesuai kinerjanya berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, yakni:
ADVERTISEMENT
(NDA)