Konten dari Pengguna

Isian Kuesioner Usaha yang Kegiatan Utamanya Berbeda dengan Izinnya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Isian Kuesioner Usaha yang Kegiatan Utamanya Berbeda dengan Izinnya. Unsplash.com/ODISSEI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isian Kuesioner Usaha yang Kegiatan Utamanya Berbeda dengan Izinnya. Unsplash.com/ODISSEI

Untuk usaha memiliki NIB tetapi sejak tahun 2025 kegiatan utamanya sudah beda dengan izinnya. Bagaimana isian di kuesionernya? Banyak pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dalam perjalanannya mengalami perubahan aktivitas usahanya.

Tidak jarang juga sejak tahun 2025, kegiatan utama yang dijalankan sudah berbeda dengan yang tercantum dalam izin usaha atau kode KBLI saat pendaftaran awal. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan saat mengisi kuesioner survei usaha atau pendataan dari instansi pemerintah.

Bagaimana Isian Kuesioner Usaha yang Kegiatan Utamanya Berbeda dengan Izinnya?

Ilustrasi Isian Kuesioner Usaha yang Kegiatan Utamanya Berbeda dengan Izinnya. Unsplash.com/Glenn Carstens-Peters

Untuk usaha memiliki NIB tetapi sejak tahun 2025 kegiatan utamanya sudah beda dengan izinnya. Bagaimana isian di kuesionernya? Berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari web-api.bps.go.id.

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat mendaftar, pelaku usaha wajib memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

Namun, seiring adanya perkembangan usaha saat ini, terdapat kemungkinan terjadi perubahan bidang usaha. Contohnya, awalnya usaha bergerak di bidang perdagangan pakaian, tetapi sejak tahun 2025 lebih banyak menjalankan usaha kuliner.

Dalam kondisi tersebut, kegiatan utama yang sebenarnya dijalankan sudah tidak sesuai dengan izin atau KBLI yang tercantum pada NIB. Pada umumnya, prinsip pengisian kuesioner usaha adalah mencantumkan kondisi riil atau keadaan sebenarnya yang sedang berlangsung saat pendataan usaha dilakukan.

Apabila usaha memiliki NIB akan tetapi kegiatan utamanya sudah berubah sejak tahun 2025, maka yang diisi pada bagian kegiatan usaha utama adalah kegiatan yang benar-benar menghasilkan pendapatan terbesar atau menjadi aktivitas utama saat ini.

Dengan demikian NIB tetap dicatat sebagai izin usaha yang dimiliki.

Kegiatan utama pada kuesioner diisi sesuai dengan kondisi usaha yang sedang berjalan.

Sebaiknya tidak mengisi berdasarkan izin lama jika aktivitas usaha sudah tidak lagi menjadi usaha utama.

Jika terdapat kolom keterangan atau catatan, pelaku usaha dapat menjelaskan bahwa kegiatan saat ini berbeda dengan KBLI yang tercantum di dalam NIB.

Data akurat sangat penting untuk menghasilkan statistik dan kebijakan yang tepat. Jika pelaku usaha mengisi berdasarkan izin lama yang tidak relevan, maka hasil pendataan dapat kurang sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Selain itu, informasi mengenai perubahan kegiatan usaha juga dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan pembaruan data perizinan di dalam sistem OSS. Hal ini juga agar dapat sesuai dengan aktivitas usaha yang sedang dijalankan.

Apabila perubahan kegiatan usaha bersifat permanen dan menjadi usaha utama yang baru, maka pelaku usaha sebaiknya memperbarui data usahanya melalui sistem OSS. Pembaruan ini juga bertujuan agar KBLI dan izin usaha yang tercatat sesuai dengan kegiatan operasional saat ini.

Apabila usaha memiliki NIB tetapi sejak tahun 2025, maka isian kuesioner usaha yang kegiatan utamanya berbeda dengan izinnya harus mengikuti kegiatan yang dijalankan saat pendataan. NIB tetap dicantumkan sebagai izin yang dimiliki, sementara jenis usaha utama diisi sesuai kondisi nyata di lapangan. (Win)

Baca juga: Prinsip Pertanggungjawaban Komando dalam Hukum Pidana Internasional