Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 September 2026 dan Ketentuan yang Berlaku

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026 perlu diperhatikan sebelum kendaraan pribadi melintasi ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan.

Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin sehingga aktivitas lalu lintas kembali mengikuti ketentuan hari kerja.

Pemilik kendaraan perlu mencocokkan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal untuk menghindari pelanggaran.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 September 2026, Senin Sepanjang Hari

Ilustrasi Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026. Foto: Unsplash.com/g shan

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026 berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil karena tanggal 7 merupakan tanggal ganjil.

Dikutip dari jakarta.go.id, aturan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9 dapat melintas di ruas yang menerapkan ganjil genap selama jam operasional.

Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak dapat melintas di kawasan ganjil genap selama waktu pembatasan berlangsung. Ketentuan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali saat hari libur nasional.

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap hari kerja dan berlaku mulai hari Senin sampai Jumat saja. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap tetap dapat melintas di ruas yang masuk kawasan pembatasan.

Saat ini terdapat 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Di Jakarta Pusat, ganjil genap berlaku di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, ruas yang menerapkan ganjil genap meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Di Jakarta Timur, aturan berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. Sementara di Jakarta Barat, ganjil genap berlaku di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S. Parman.

Pemberlakuan aturan pada akses tertentu di sekitar gerbang tol juga perlu dipahami dengan tepat.

Pembatasan bukan diterapkan di seluruh jalur jalan tol, melainkan dapat berlaku pada akses keluar atau masuk yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 7 September 2026 berarti kendaraan berpelat ganjil dapat melintas di kawasan pembatasan selama sesi pagi dan sore.

Memeriksa angka terakhir pelat nomor serta memilih rute alternatif dapat membantu perjalanan berlangsung lebih lancar. (Khoirul)

Baca Juga: Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di Jakarta? Cari Tahu Informasinya di Sini