Konten dari Pengguna

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Jawa Tengah dan Ketentuannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah. Foto: Unsplash.com/Flipsnack
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah. Foto: Unsplash.com/Flipsnack

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah berlangsung dalam kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban PKB dengan sejumlah pengurangan.

Masa program juga cukup panjang sehingga pembayaran dapat disiapkan sesuai waktu yang tersedia.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Jawa Tengah

Ilustrasi jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah. Foto: Unsplash.com/Omid Ajorlo

Dikutip dari website.bapenda.jatengprov.go.id, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah berlangsung sejak 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Februari 2026.

Salah satu bentuk keringanan yang diberikan berupa potongan 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Potongan tersebut langsung diperhitungkan dalam pembayaran sehingga nilai pokok yang perlu dilunasi menjadi lebih rendah selama masih berada dalam periode program.

Keringanan tidak hanya berkaitan dengan pokok PKB. Sanksi administrasi juga ikut disesuaikan dengan nilai pokok setelah memperoleh pengurangan, sehingga perhitungan pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.

Tunggakan pajak juga termasuk dalam cakupan kebijakan. Pengurangan dapat diberikan terhadap pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Ketentuan ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pada periode tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema keringanan.

Pembayaran selama masa program dapat dilakukan di titik pelayanan Samsat yang tersedia di Jawa Tengah.

Potongan akan diterapkan ketika transaksi pembayaran diproses sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan perhitungan potongan secara terpisah.

Ada hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang biasa menggunakan layanan digital.

NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih berada dalam tahap penyesuaian data teknis, sehingga pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut sementara diarahkan melalui kantor pelayanan Samsat.

Datang langsung ke Samsat juga memungkinkan proses administrasi dilakukan sekaligus dengan pemeriksaan data kendaraan.

Dokumen yang diperlukan sebaiknya dipersiapkan sebelum datang agar proses pembayaran tidak terkendala karena persyaratan yang belum lengkap.

Program ini tetap dapat digunakan selama pembayaran dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Setelah 31 Desember 2026, ketentuan pengurangan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak lagi berlaku sehingga pembayaran akan mengikuti aturan pajak kendaraan yang berlaku setelah masa program berakhir.

Keringanan PKB tersebut dapat digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban pajak kendaraan selama periode yang ditetapkan.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 Jawa Tengah berlangsung sampai 31 Desember 2026 dengan pembayaran keringanan dilakukan melalui layanan Samsat. (Khoirul)

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak September 2026 di Sejumlah Daerah