Jual Beli dalam Islam Lengkap Mulai dari Pengertian hingga Hukumnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jual beli dalam Islam memiliki aturan yang menjadikan jual beli tersebut sah atau tidak. Jual beli dalam Islam adalah pertukaran harta dengan tata cara dan akad yang sesuai dengan hukum, rukun, tata cara, dan syarat-syaratnya.
Mengutip dari Jurnal Ummul Qura, Siswadi. (2013), manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain dalam berbagai hal, termasuk dalam hal melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keterbatasan manusia akan mendorong untuk berhubungan satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhannya, baik dengan bekerja sama, melakukan tukar-menukar barang maupun dengan cara melakukan jual beli dan lain sebagainya.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Ilmu mengenai jual beli dalam Islam sangat penting untuk dipelajari. Jual beli dalam Islam tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya jual beli yang tidak sah atau jual beli yang dilarang menurut Al-Qur’an dan hadis.
Dalam Islam, jual beli disebut juga al-bai' yang artinya memindahkan kepemilikan benda dengan akad saling mengganti. Selain itu, istilah tersebut juga dapat diartikan dengan tukar menukar barang.
Adapun, berdasarkan mazhab Hanafi, jual beli memiliki pengertian yaitu pertukaran harta dengan memakai metode tertentu.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, jual beli adalah pertukaran harta benda yang dapat dikelola dan disertai ijab kabul sesuai syariat agama Islam.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini diterangkan kata Bai’ menurut bahasa atau Lughat artinya yaitu memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang lain.
Bai’ menurut syara’ jual beli memiliki arti membalas suatu harta benda seimbang dengan harta benda yang lain, yang keduanya boleh dikendalikan dengan ijab qabul menurut cara yang dihalalkan oleh syara’.
Menurut kitab Fathul mu’in karangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz dijelaskan bahwa menurut bahasa, jual beli adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara’ adalah menukarkan harta dengan harta pada wajah tertentu.
Dalam kitab Fiqih Muamalah karangan Dimyaudin Djuwaini diterangkan, secara linguistik, al-Bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu.
Secara istilah, menurut madzhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu.
Dalam hal ini, harta diartikan sebagai sesuatu yang memiliki manfaat serta ada kecenderungan manusia untuk menggunakannya. Sedangkan cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul.
Sedangkan dalam kitab Fiqih Sunnah buah karya Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihami diterangkan, jual beli menurut pengertian bahasanya adalah saling menukar.
Kata al-Bai’ (jual) dan asy-Syiraa’ (beli) biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Dua kata ini mempunyai makna dua yang satu sama lain bertolak belakang.
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat disimpulkan, jual beli dalam islam berarti pertukaran harta atau benda yang tata caranya sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Jual Beli dalam Islam
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan bahwa beli merupakan kegiatan halal dilakukan dalam agama Islam. Adapun bacaan dan arti ayat tersebut adalah sebagai berikut:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Bacaan latin: alladzîna ya'kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi'annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ,
wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ'ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ'ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.
Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Ayat tersebut menjelaskan tentang dasar kehalalan (kebolehan) hukum jual beli dan keharaman (menolak) riba. Allah Swt adalah dzat yang maha mengetahui atas hakikat persoalan kehidupan.
Maka, jika dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan, maka akan diperintahkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya jika menyebabkan kemudharatan, maka Allah Swt akan melarangnya.
Selain dalam Al-Qur’an, disebutkan juga dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda mengenai hukum jual beli.
Dalam hadis ini, dinyatakan bahwa jual beli yang mabrur adalah salah satu pekerjaan terbaik. Adapun mabrur merujuk kepada kegiatan yang terhindar dari tindakan menipu orang lain. Berikut ini adalah arti hadis tersebut selengkapnya.
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ r.a, bahwasanya, Rasulullah pernah ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." (H.R. Al-Bazzar)
Rukun Jual Beli dalam Islam
Menurut Imam Nawawi dalam syarah al-Muhadzab terdapat 3 hal yang menjadi rukun jual beli, yaitu: harus adanya akid (orang yang melakukan akad), ma’qud alaihi (barang yang diakadkan) dan shighat, yang terdiri atas ijab (penawaran) qabul (penerimaan).
Akid merupakan pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli, akid ini terdiri dari penjual dan pembeli.
Baik itu merupakan pemilik asli, maupun orang lain yang menjadi wali / wakil dari sang pemilik asli, sehingga sang wakil memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya.
Ma’qud ‘Alaihi (obyek akad). Dalam transaksi jual beli harus jelas bentuk, kadar dan sifat-sifatnya dan diketahui dengan jelas oleh penjual dan pembeli.
Shighat (ijab kabul). Ijaab adalah perkataan dari penjual, seperti “aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian”, dan kabul adalah ucapan dari pembeli, seperti “aku beli barang ini darimu dengan harga sekian”.
Dimana, keduanya terdapat persesuaian maksud meskipun berbeda lafaz seperti penjual berkata “aku milikkan barang ini”, lalu pembeli berkata “aku beli” dan sebaliknya.
Selain itu tidak terpisah lama antara ijab dan kabulnya, sebab terpisah lama tersebut membuat boleh keluarnya (batalnya) qabul tersebut.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Adapun syarat jual beli dalam Islam yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
Penjual dan pembeli harus sudah baligh atau dewasa, memiliki akal yang sehat, dan tidak suka boros.
Jual beli dilakukan atas kehendak atau kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pada saat transaksi barang yang dijual harus ada, jelas dan dapat dilihat oleh kedua pihak.
Barang yang dijual harus bermanfaat.
Barang yang dijual tidak kotor.
Barang yang dijual adalah miliki pedagangnya.
Macam-macam Jual Beli dalam Islam
Dalam Islam, terdapat tiga macam jual beli terbagi. Selengkapnya, adalah sebagai berikut:
1. Jual Beli yang Sah dalam Islam
Ada beberapa macam jual beli yang dianggap sah dalam Islam, yaitu segala transaksi jual beli yang memenuhi rukun dan syaratnya maka dianggap sah sehingga dapat dilakukan.
2. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Sebaliknya dengan jual beli yang sah, jual beli tidak sah ini, tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam, sehingga transaksi tak dianggap sah. Berikut ini adalah macam-macam jual beli yang dilarang dalam Islam:
Jual beli hasil tanaman yang belum tampak panennya. Sebab, dikatuktak akan menimbulkan kerugian, karena akhirnya tanaman itu bisa gagal panen di kemudian hari.
Jual beli barang haram, seperti darah, bangkai, dan daging babi.
Jual beli sperma hewan. Sebab, kadarnya tidak diketahui dan bentuknya tak bisa diterima.
Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya. Pasalnya, belum tentu anak hewan tersebut lahir.
Jual beli barang yang belum sepenuhnya dimiliki.
Jual beli yang tidak pasti atau gharar. Sebab, hasil jual beli ini hanya mengandalkan spekulasi.
3. Jual Beli yang Sah tapi Dilarang dalam Islam
Berikut adalah macam-macam jual beli yang sah tapi dilarang dalam Islam:
Jual beli saat sedang khutbah dan/atau salat Jumat.
Jual beli yang dilakukan dengan menghadang penjual sebelum masuk ke pasar.
Jual beli yang dilakukan dengan tujuan menimbun barang.
Jual beli yang dilakukan dengan mengurangi timbangan.
Jual beli yang dilakukan dengan mengecoh atau menipu pelanggan.
Jual beli barang yang sebelumnya sudah dipesan oleh orang lain.
Akad Jual Beli dalam Islam
Akad jual beli adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli yang wajib ada pada setiap prosesnya.
Pengucapan akad harus benar-benar jelas setelah ada kegiatan jual beli. Selain itu, kedua pihak harus ikhlas saat akad telah diucapkan.
Ketika mengucapkan akad, semua rukun dan syarat jual beli harus telah terpenuhi. Dalam Islam, terdapat dua belas macam akad jual beli yang sesuai syariat Islam, di antaranya yaitu:
Musyarakah, yaitu akad yang dilakukan antara pengumpul-pengumpul modal usaha.
Wadi'ah, yaitu akad yang dilakukan jika ada penitipan barang kepada salah satu pihak.
Wakalah, yaitu akad yang menjadi pengikat antara kedua pihak.
Kafalah, yaitu akad yang mengatur jaminan dalam proses jual beli.
Qardh, yaitu akad yang mengatur pemberian pinjaman ke nasabah.
Hawalah, yaitu akad yang mengatur pengalihan utang.
Rahn, yaitu akad yang mirip pegadaian.
Ijarah, yaitu akad yang mengatur pengalihan hak guna barang.
Mudharabah, yaitu akad yang dilakukan antara pengelola modal dan pemilik.
Istishna', yaitu akad yang proses transaksi dan pembayarannya disepakati pembeli.
Murabahah, yaitu akad yang harga jual dan keuntungannya disepakati kedua pihak.
Salam, yaitu akad yang dilakukan dengan melakukan pemesanan.
Demikian adalah penjelasan mengenai jual beli dalam Islam yang wajib diketahui supaya transaksi sah. Semoga bermanfaat. (Nisa)
Baca juga: Pengertian Mubah dan Contohnya dalam Islam
