Konten dari Pengguna

Juknis MBG 2026 Resmi Diterbitkan, Cek di Sini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Juknis MBG 2026 .Foto: Unsplash/sundaraprakash r
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Juknis MBG 2026 .Foto: Unsplash/sundaraprakash r

Juknis MBG 2026 resmi diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional sebagai pedoman terbaru pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Dokumen ini menjadi acuan penting bagi satuan pelayanan, mitra pelaksana, serta pemerintah daerah dalam memastikan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kehadiran juknis terbaru ini sekaligus menandai adanya penyempurnaan aturan teknis dibandingkan pedoman sebelumnya.

Dengan adanya Juknis MBG 2026, pelaksanaan program diharapkan lebih terarah, transparan, dan mampu menjamin kualitas layanan gizi bagi para penerima manfaat sesuai tujuan nasional peningkatan gizi masyarakat.

Juknis MBG 2026 Resmi Diterbitkan

Ilustrasi Juknis MBG 2026 .Foto: Unsplash/Jan Landau

Juknis MBG 2026 disusun dan dipublikasikan melalui laman resmi Badan Gizi Nasional bgn.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Berikut adalah link tautannya:

  • https://www.bgn.go.id/juknis/lB1PKg-petunjuk-teknis-tata-kelola-penyelenggaraan-program-makan-bergizi-gratis

Mengutip laman tersebut, juknis ini memuat petunjuk teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang lebih rinci dan sistematis, sehingga dapat menjadi pedoman bagi para pekerja MBG.

Juknis disusun mulai dari pendanaan, mekanisme penyaluran, jadwal pendistribusian, hingga standar gizi MBG semua tertuang di dalam dokumen tersebut. Setiap teknis prosedur telah ditetapkan agar setiap proses memenuhi syarat yang ada.

Salah satu poin penting dalam Juknis MBG 2026 adalah penegasan peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai pelaksana utama program di lapangan.

Selain itu, terdapat penyesuaian istilah dan pembagian tugas personel guna memperkuat fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan program.

Juknis ini juga mengatur standar pengolahan makanan, distribusi, serta mekanisme pengendalian risiko gangguan kesehatan pada penerima manfaat.

Badan Gizi Nasional menekankan bahwa seluruh pelaksanaan MBG harus mengikuti standar operasional prosedur demi menjamin keamanan pangan dan mutu layanan.

Dokumen Juknis MBG 2026 dapat diakses dan diunduh langsung oleh pemerintah daerah, mitra pelaksana, maupun masyarakat umum melalui menu Juknis di situs resmi BGN agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.

Dengan terbitnya Juknis MBG 2026, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertata, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (Arif)

Baca juga: Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional Teken MoU Pembangunan Dapur MBG