Kata Sandi Penandatanganan Coretax dan Panduan Pembuatannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem administrasi yang bernama Core Tax Administration System atau Coretax. Dalam sistem ini, terdapat kata sandi penandatanganan Coretax yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak.
Coretax dirancang sebagai fondasi modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia agar layanan pajak menjadi cepat, terintegrasi, dan aman. Melalui Coretax, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring dalam satu platform terpadu.
Kata Sandi Penandatanganan Coretax
Kata sandi penandatanganan Coretax dikenal dengan istilah passphrase. Passphrase adalah kalimat atau kombinasi karakter yang digunakan sebagai tanda tangan digital untuk memvalidasi dokumen elektronik di dalam sistem perpajakan.
Berbeda dengan password yang digunakan untuk masuk ke akun wajib pajak, passphrase digunakan ketika melakukan aktivitas penting seperti menandatangani SPT Tahunan secara elektronik, mengajukan permohonan perpajakan, menggunakan sertifikat digital DJP, dan mengirim dokumen resmi melalui sistem Coretax.
Passphrase umumnya lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan password, sehingga tingkat keamanannya lebih tinggi. Dengan dua lapisan keamanan ini, sistem Coretax dapat memberikan perlindungan terhadap data dan aktivitas perpajakan wajib pajak.
Panduan Membuat Kata Sandi Penandatanganan Coretax
Berikut adalah langkah-langkah membuat passphrase atau kata sandi penandatanganan di sistem Coretax, yang dikutip dari www.pajak.go.id.
1. Mengakses situs Coretax
Langkah awal adalah mengunjungi situs resmi Coretax DJP melalui link https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Login ke Akun Wajib Pajak yang Terdaftar
Masukkan NPWP atau NIK dan password DJP Online yang sudah dimiliki. Apabila belum memiliki akun, maka lakukan proses aktivasi akun terlebih dahulu.
3. Masuk ke Menu Portal Saya
Setelah berhasil login ke akun wajib pajak, pilih menu “Portal Saya” pada halaman utama.
4. Klik Menu Sertifikat Digital
Pilih pada menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital” yang telah tersedia pada dashboard Coretax.
5. Buat Passphrase
Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”, selanjutnya masukkan passphrase sesuai ketentuan keamanan yang berlaku.
6. Simpan dan Aktifkan
Centang pada pernyataan wajib pajak, kemudian klik Simpan untuk menyelesaikan proses pembuatan kata sandi penandatanganan. Setelah semua langkah ini selesai, passphrase perlu digunakan setiap kali wajib pajak melakukan penandatanganan dokumen elektronik di sistem Coretax.
Apabila mengalami kesulitan saat membuat akun atau passphrase, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Dengan memahami cara membuat kata sandi penandatanganan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara maksimal. Selain itu, wajib pajak juga dapat menjaga keamanan data perpajakan dengan maksimal. (Aya)
Baca juga: THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Cari Tahu di Sini
