Konten dari Pengguna

Ketentuan Potongan Pajak THR 2026 dan Cara Hitungnya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Potongan pajak THR 2026, foto hanya ilustrasi: Pexels/Moon Bhuyan
zoom-in-whitePerbesar
Potongan pajak THR 2026, foto hanya ilustrasi: Pexels/Moon Bhuyan

Ketentuan mengenai potongan pajak THR 2026 menjadi informasi yang patut diketahui oleh para pekerja. Pasalnya, THR yang diterima oleh pekerja akan dikenakan potongan, akibat dikenai pajak.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Umumnya THR diberikan menjelang hari besar keagamaan, salah satunya hari Idulfitri atau Lebaran.

Ketentuan Potongan Pajak THR 2026

Ilustrasi potongan pajak THR 2026, foto: Pexels/Defrino Maasy

Meski THR wajib diberikan, tetapi ada sejumlah ketentuan dalam pemberiannya, termasuk hadirnya potongan pajak. Oleh karena itu, ketentuan potongan pajak THR 2026 dan cara hitungnya perlu diketahui.

Berdasarkan informasi dari situs pajak.go.id, THR yang diterima oleh pekerja akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan THR termasuk kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21.

Meski dikenakan pajak, potongan pajak THR tidak dilakukan sembarangan. Ada aturan yang wajib diikuti, yakni mengikuti skema tarif pajak progresif dengan diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata atau TER, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Melalui perhitungan menggunakan metode TER, maka potongan pajak THR akan menjadi lebih ideal. Dengan begitu, pekerja tidak akan terbebani pajak yang terlalu besar akibat menerima THR dari perusahaan.

Namun, perlu diketahui bahwa potongan pajak THR ini berlaku untuk pekerja di bawah perusahaan swasta. Sementara, bagi ASN, PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan, pajak THR ditanggung oleh pemerintah, sesuai informasi dari situs djpb.kemenkeu.go.id.

Cara Perhitungan Potongan Pajak THR 2026

Ilustrasi potongan pajak THR 2026, foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Cara menghitung pajak THR dapat dilakukan dengan mudah. Dikutip dari situs dinasdikbud.bengkayangkab.go.id, cukup menjumlahkan gaji serta THR yang didapatkan dan dikali tarif sesuai tabel TER. Berikut adalah caranya, sesuai informasi dari situs pajak.go.id.

1. Tentukan kategori tarif efektif bulanan

Cara pertama adalah dengan menentukan kategori tarif efektif bulanan dari jumlah gaji dan THR yang diterima. Jika menerima gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan THR sebesar satu kali gaji, maka masuk ke dalam TER bulanan kategori A dengan PTKP K/0.

2. Terapkan TER

Setelah itu, maka dapat menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai tarif yang berlaku. Apabila memiliki total penghasilan sebesar Rp10.000.000, maka akan dikenakan tarif efektif sebesar 2%.

3. Hasil potongan pajak THR

Melalui penerapan TER, dapat diketahui bahwa Tarif Efektif Rata-rata yang dikenakan adalah 2%, sehingga bisa dilakukan perhitungan sebagai berikut, 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.

Jadi, pajak yang dipotong dari gaji serta THR yang diterima jika total penghasilannya Rp10.000.000 adalah Rp200.000 dan jumlah bersih yang diterima adalah Rp9.800.000.

Itu dia informasi mengenai ketentuan potongan pajak THR 2026 yang dapat diketahui oleh para pekerja. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, maka dapat bisa lebih memahami mengenai potongan pajak yang akan dikenakan saat penerimaan THR pada tahun ini. (Prima)

Baca juga: PP THR ASN 2026 sebagai Acuan dalam Pemberian Tunjangan