PP THR ASN 2026 sebagai Acuan dalam Pemberian Tunjangan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PP THR ASN 2026 telah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Melalui peraturan tersebut terdapat petunjuk teknis mengenai pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026 lainnya.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan. Tunjangan ini wajib diberikan oleh perusahaan dengan teknis pemberian yang telah diatur melalui peraturan pemerintah.
PP THR ASN 2026 yang Resmi Dirilis oleh Pemerintah
PP THR ASN 2026 yang dimuat dalam situs jdih.kemenkeu.go.id, membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Pemerintah juga mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ketiga belas sesuai kebijakan yang berlaku.
Peraturan pemerintah turut mengatur tentang pemberian THR. Disebutkan, bahwa pemberian THR wajib dilakukan secara langsung kepada para penerima. Apabila tidak dilakukan secara langsung, maka pembayaran akan dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Di sisi lain, pemberian THR akan dilakukan usai diterbitkannya Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Nantinya SPM-LS akan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, ada pengecualian untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan, TNI, dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Penerbitan SPM-LS dan SP2D dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur di lingkungan tersebut.
Diketahui pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini. Nominal tersebut mengalami kenaikan hingga 10% dari tahun sebelumnya dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari raya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi setneg.go.id, THR akan diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 hingga paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Melalui PP THR ASN 2026, dapat diketahui mekanisme pencairan dana THR serta gaji ketiga belas tahun ini. Dengan adanya aturan dan ketentuan resmi, maka terdapat acuan yang resmi dalam pemberian THR. (Prima)
Baca juga: Besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan untuk Informasi Masyarakat
