Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Struktur Organisasi, dan Tujuannya
9 Februari 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 17 Februari 2022 12:20 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum, koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu jenis koperasi yang familiar di kalangan masyarakat, yakni Koperasi Simpan Pinjam. Jenis koperasi ini kerap dikenal sebagai koperasi kredit.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Sebagian orang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman ke anggotanya.
Sementara itu, menurut Kartasapoetra dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang disusun Nunung Nurhayati, dkk., Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan ke anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan jenis koperasi yang memungkinkan para anggotanya untuk menyimpan sekaligus meminjam dana dengan bunga rendah.
Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam
Seperti jenis koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam memiliki struktur organisasi yang mengatur sistem operasional di dalamnya. Secara umum, struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam terdiri dari penasihat, pengurus, dan pengawas.
Pengurus membawahi beberapa manajer yang mengatur maupun membidangi lingkup masing-masing, seperti lingkup umum dan sumber daya manusia, lingkup pengawasan, lingkup kredit, lingkup keuangan serta lingkup kepatuhan. Tiap bidang tersebut dipimpin oleh seorang kepala administrasi (Kasie).
Dalam buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM: Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance), keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan wilayah keanggotaan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Adapun contoh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP yang mudah dijumpai di masyarakat antara lain:
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Menurut sumber yang sama di atas, tujuan dari Koperasi Simpan Pinjam adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa koperasi adalah bagian tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM: Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance) yang ditulis Ahmad Subagyo, tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, sehingga tumbuh menjadi tangguh dan mandiri.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam, yakni untuk mendatangkan manfaat bagi para anggota di samping memperoleh laba. Sebab, tujuan utamanya adalah mendatangkan kesejahteraan bagi anggota yang bergabung.
Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam
Tak jarang, para anggota maupun masyarakat menjadikan koperasi sebagai opsi untuk memenuhi kebutuhan. Misalnya, untuk keperluan modal usaha perorangan maupun kelompok. Adapun persyaratan untuk meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah syarat di atas telah terpenuhi, anggota dapat mengajukan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam terdekat. Selanjutnya, pihak KSP akan mempertimbangkan apakah menyetujui pengajuan tersebut.
Apabila permohonan disetujui, anggota wajib mematuhi berbagai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman koperasi. Termasuk mengenai besaran bunga yang diberlakukan.
Bunga Koperasi Simpan Pinjam bervariasi, yakni 3 hingga 5 persen per bulan. Hal tersebut sesuai dengan konsep yang diusung KSP, yakni memberlakukan bunga serendah-rendahnya.
Daftar Koperasi Simpan Pinjam yang Terdaftar di OJK
Agar peminjaman dana di Koperasi Simpan Pinjam tetap aman, penting bagi para anggota untuk mengetahui KSP mana saja yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman ojk.go.id, setidaknya terdapat beberapa Lembaga Keuangan Mikro dengan izin bersyarat yang telah terdaftar di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya:
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, OJK juga menyediakan data Lembaga Keuangan Mikro di beberapa kota besar. Mengutip dari Direktori LKM terbaru pada November 2021 oleh OJK, berikut daftarnya:
Koperasi Simpan Pinjam Surabaya
Koperasi LKMS Al Fitrah Wava Mandiri (Izin Penuh).
Koperasi Simpan Pinjam Bandung
Koperasi LKMS Berkah Bersama Baiturrahman (Izin Penuh),
Koperasi Simpan Pinjam Semarang
Koperasi LKM Sejahtera Karya Mandiri (izin Penuh), Koperasi LKMA Gapoktan Novelty Sejahtera (Izin Bersyarat), Koperasi LKMA Gapoktan Setya Mandiri (Izin Bersyarat), Koperasi LKM Laras Rejo Makmur (Izin Bersyarat).
Koperasi Simpan Pinjam Malang
Koperasi LKMS Sinar Sukses Bersama (Izin Penuh).
(ANM)