Konten dari Pengguna

Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Struktur Organisasi, dan Tujuannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki sekaligus dikelola oleh anggota yang tergabung di dalamnya. Koperasi memiliki banyak jenis seperti Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Unit Desa, Koperasi Serba Usaha, hingga Koperasi Simpan Pinjam. Berbagai jenis koperasi tersebut dibedakan berdasarkan kepentingan ekonomi maupun usaha yang dijalankan.

Secara umum, koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu jenis koperasi yang familiar di kalangan masyarakat, yakni Koperasi Simpan Pinjam. Jenis koperasi ini kerap dikenal sebagai koperasi kredit.

Ilustrasi pengertian Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Sebagian orang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman ke anggotanya.

Sementara itu, menurut Kartasapoetra dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang disusun Nunung Nurhayati, dkk., Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan ke anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.

Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan jenis koperasi yang memungkinkan para anggotanya untuk menyimpan sekaligus meminjam dana dengan bunga rendah.

Ilustrasi Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam

Seperti jenis koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam memiliki struktur organisasi yang mengatur sistem operasional di dalamnya. Secara umum, struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam terdiri dari penasihat, pengurus, dan pengawas.

Pengurus membawahi beberapa manajer yang mengatur maupun membidangi lingkup masing-masing, seperti lingkup umum dan sumber daya manusia, lingkup pengawasan, lingkup kredit, lingkup keuangan serta lingkup kepatuhan. Tiap bidang tersebut dipimpin oleh seorang kepala administrasi (Kasie).

Dalam buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM: Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance), keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan wilayah keanggotaan, di antaranya:

  • KSP Primer, yakni koperasi dengan anggota masyarakat yang berdomisili di wilayah keanggotaan kabupaten/kota bersangkutan, lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, dan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

  • KSP Sekunder, yaitu koperasi beranggotakan sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi yang berdomisili di wilayah keanggotaan kabupaten/kota bersangkutan, lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, dan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Ilustrasi Contoh Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Adapun contoh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP yang mudah dijumpai di masyarakat antara lain:

  • Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD).

  • Koperasi Serba Usaha.

  • Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS).

  • Koperasi Kredit (KKD).

Ilustrasi Tujuan Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Menurut sumber yang sama di atas, tujuan dari Koperasi Simpan Pinjam adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa koperasi adalah bagian tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Sementara dalam buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM: Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance) yang ditulis Ahmad Subagyo, tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota, sehingga tumbuh menjadi tangguh dan mandiri.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam, yakni untuk mendatangkan manfaat bagi para anggota di samping memperoleh laba. Sebab, tujuan utamanya adalah mendatangkan kesejahteraan bagi anggota yang bergabung.

Ilustrasi Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Unsplash.com

Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam

Tak jarang, para anggota maupun masyarakat menjadikan koperasi sebagai opsi untuk memenuhi kebutuhan. Misalnya, untuk keperluan modal usaha perorangan maupun kelompok. Adapun persyaratan untuk meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:

  • Tercatat sebagai anggota koperasi.

  • Melengkapi formulir pengajuan pinjaman.

  • Menyertakan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening listrik slip gaji, surat nikah (bagi anggota yang sudah menikah).

  • Bagi anggota yang ingin meminjam dana untuk keperluan usaha, harus menyertakan berkas jaminan berupa surat kepemilikan tanah, sertifikat deposito, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Setelah syarat di atas telah terpenuhi, anggota dapat mengajukan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam terdekat. Selanjutnya, pihak KSP akan mempertimbangkan apakah menyetujui pengajuan tersebut.

Apabila permohonan disetujui, anggota wajib mematuhi berbagai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman koperasi. Termasuk mengenai besaran bunga yang diberlakukan.

Bunga Koperasi Simpan Pinjam bervariasi, yakni 3 hingga 5 persen per bulan. Hal tersebut sesuai dengan konsep yang diusung KSP, yakni memberlakukan bunga serendah-rendahnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO.

Daftar Koperasi Simpan Pinjam yang Terdaftar di OJK

Agar peminjaman dana di Koperasi Simpan Pinjam tetap aman, penting bagi para anggota untuk mengetahui KSP mana saja yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang digunakan.

Mengutip dari laman ojk.go.id, setidaknya terdapat beberapa Lembaga Keuangan Mikro dengan izin bersyarat yang telah terdaftar di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya:

  • Koperasi LKM Bulu Makmur, Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, dan Koperasi LKM Ngudi Lestari (Kabupaten Wonogiri).

  • Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur, dan Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur (Kabupaten Magelang).

  • Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya (Kabupaten Pemalang).

  • Koperasi LKMS Baitul Maal Wat Tamwil Sumber Harapan Maju (Kabupaten Semarang).

  • Koperasi LKM Lembaga Keuangan Desa Rejo Makmur (Kecamatan Pringapus).

  • Koperasi LKM Soko Rahayu (Kabupaten Sragen).

  • Koperasi LKM Agribisnis ​​​Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu, ​​Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari, dan Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Subur (Kabupaten Purbalingga).

  • Koperasi LKM Syariah Anggrek dan Koperasi LKM Syariah Al Ummahat (Kota Mojokerto).

  • Koperasi LKM Syariah Gunungjati (Kabupaten Cirebon).

  • Dan beberapa koperasi lainnya.

Tak hanya itu, OJK juga menyediakan data Lembaga Keuangan Mikro di beberapa kota besar. Mengutip dari Direktori LKM terbaru pada November 2021 oleh OJK, berikut daftarnya:

Koperasi Simpan Pinjam Surabaya

Koperasi LKMS Al Fitrah Wava Mandiri (Izin Penuh).

Koperasi Simpan Pinjam Bandung

Koperasi LKMS Berkah Bersama Baiturrahman (Izin Penuh),

Koperasi Simpan Pinjam Semarang

Koperasi LKM Sejahtera Karya Mandiri (izin Penuh), Koperasi LKMA Gapoktan Novelty Sejahtera (Izin Bersyarat), Koperasi LKMA Gapoktan Setya Mandiri (Izin Bersyarat), Koperasi LKM Laras Rejo Makmur (Izin Bersyarat).

Koperasi Simpan Pinjam Malang

Koperasi LKMS Sinar Sukses Bersama (Izin Penuh).

(ANM)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam?

chevron-down

Jenis koperasi yang memungkinkan para anggotanya untuk menyimpan sekaligus meminjam dana dengan bunga rendah.

Berapa persen bunga pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam?

chevron-down

Bunga Koperasi Simpan Pinjam, yakni 3 hingga 5 persen per bulannya.

Apa saja contoh Koperasi Simpan Pinjam?

chevron-down

Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).