Konten dari Pengguna

Kriteria Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Diperhatikan!

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 September 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Uji emisi diwajibkan bagi sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas. Para pengendara wajib tahu bahwa ada beberapa hal yang membuat kendaraan tidak lulus uji emisi.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, uji emisi merupakan prosedur yang dilakukan untuk mengukur dan memeriksa jumlah polutan yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor.
Prosedur ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mengatur setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas, untuk menjalani uji emisi setahun sekali.
Per 1 September lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan aturan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, sebelum berkendara di jalan, pemilik kendaraan harus mengetahui apa saja kriteria kendaraan yang bakal dinyatakan tidak lulus uji emisi.
ADVERTISEMENT

Penyebab Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Ilustrasi kendaraan tidak lulus uji emisi. Foto: Unsplash
Secara umum, uji emisi dilakukan dengan pengukuran emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan melalui sebuah alat. Setelah itu, gas buang tersebut dianalisis jumlah polutannya yang meliputi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat.
Dari proses tersebut, sebuah kendaraan akan dinyatakan lulus uji emisi atau tidak. Dikutip dari laman resmi MyPertamina, ada beberapa kriteria kendaraan tidak lulus uji emisi, yaitu:

1. Menggunakan Oli yang Tidak Sesuai atau Telat Ganti Oli

Menggunakan oli di luar rekomendasi pabrik atau telat ganti oli dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi. Masing-masing oli memiliki nilai kekentalan atau SAE yang berbeda.
Oli yang kurang sesuai bisa menyebabkan proses pembakaran tidak sempurna dan menyisakan lebih banyak emisi. Pastikan kendaraan telah menggunakan oli sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik.
ADVERTISEMENT

2. Sembarangan dalam Memilih Bahan Bakar

Selain oli, bahan bakar yang tidak sesuai juga bisa memicu proses pembakaran menjadi tidak sempurna. Bahan bakar yang tidak serasi dengan rasio kompresi mesin bisa meningkatkan kadar emisi HC, NOx, dan CO.

3. Ada Sumbatan pada Injector

Injector adalah bagian yang berperan dalam menyemprotkan bahan bakar di ruang pembakaran. Ketika injector tersumbat kotoran, maka performa mesin akan terganggu, bahan bakar akan boros, dan asap hitam yang memicu emisi akan semakin banyak.

4. Knalpot Bocor

Knalpot adalah saluran untuk membuang sisa pembakaran pada mesin. Karenanya, knalpot juga merupakan komponen kendaraan yang paling rentan bocor dan keropos. Kebocoran ini akan menyebabkan gas buang meningkat drastis.

5. Jarang Servis Kendaraan

Jarang melakukan servis bisa menjadi penyebab kendaraan tidak lulus uji emisi. Sejatinya, servis kendaraan secara rutin bisa membuat performa mesin dalam kondisi yang prima. Tidak hanya untuk performa kendaraan, servis rutin juga bermanfaat terhadap lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
(TAR)