Konten dari Pengguna

Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak Apa? Ini Jawabannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak, Foto: Unsplash/Dikaseva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak, Foto: Unsplash/Dikaseva

Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerja sama dengan pihak lain jelaskan secara rinci. Pembahasan ini dapat membantu warga untuk mengetahui dengan jelas tugas dan wewenang kelurahan atau desa.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kelurahan atau desa tidak hanya bekerja secara mandiri, tetapi juga menjalin hubungan dengan berbagai pihak yang dapat mendukung pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Adanya kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan sejahtera.

Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak Apa?

Ilustrasi Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak, Foto: Unsplash/naeem qamer

Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerja sama dengan pihak lain jelaskan secara rinci. Penjelasan ini adalah sebagai informasi untuk masyarakat.

Dikutip dari Kerjasama Antar-Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, oleh DPMD Jember (2023), dalam situs dpmd.jemberkab.go.id, desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Hal tersebut didasari oleh Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014. Kerja sama antar desa tersebut yaitu meliputi:

  1. Penguatan kerja sama usaha yang dimiliki secara kolektif oleh Desa guna menciptakan nilai ekonomi yang kompetitif.

  2. Pelaksanaan aktivitas sosial, pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang dilakukan antar desa.

  3. Penyelenggaraan aspek keamanan serta ketenteraman lingkungan.

Kolaborasi antar desa ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa yang disusun berdasarkan hasil musyawarah antar desa.

Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan oleh badan kerja sama antar desa yang pembentukannya juga ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Adapun musyawarah antar desa dilaksanakan untuk membahas berbagai hal yang berhubungan dengan:

  1. Pendirian organisasi yang melibatkan lebih dari satu desa.

  2. Pelaksanaan kebijakan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah melalui pola kolaborasi antar desa.

  3. Penyusunan rencana, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pembangunan yang dilakukan bersama antar desa.

  4. Penetapan dan distribusi dana untuk pembangunan desa, kerja sama antar desa, serta pengembangan kawasan perdesaan.

  5. Pemberian saran atau pertimbangan terhadap program Pemerintah Daerah di wilayah desa terkait.

  6. Berbagai aktivitas lain yang memungkinkan untuk dilaksanakan melalui bentuk kerja sama antar desa.

Badan kerja sama antar desa melibatkan unsur pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa lainnya, serta tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan gender.

Struktur organisasi, mekanisme kerja, dan pembentukan badan kerja sama tersebut ditentukan melalui peraturan bersama para kepala desa. Dalam pelaksanaannya, badan kerja sama memiliki tanggung jawab organisasi kepada kepala desa.

Kerja sama yang dilakukan oleh lingkungan kelurahan atau desa bersama pihak lain perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui bentuk pelaksanaan, hingga pihak yang terlibat. (IF)

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Desa, Pengertian, dan Fungsinya