Konten dari Pengguna

Mengenal Ciri-Ciri Desa, Pengertian, dan Fungsinya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
9 Maret 2022 21:54 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ciri-ciri desa yang diperlihatkan dalam mata pencaharian masyarakatnya di bidang pertanian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri desa yang diperlihatkan dalam mata pencaharian masyarakatnya di bidang pertanian. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, masyarakat menggambarkan desa dengan berbagai sebutan. Meski memiliki sebutan yang berbeda-beda, sebuah tempat dapat dikatakan sebagai desa karena memiliki ciri-ciri tertentu. Lalu, apa saja ciri-ciri desa?
ADVERTISEMENT
Pada daerah Sunda, desa disebut dengan kampung. Sementara itu, di Madura, desa dikenal dengan sebutan kampong, di Aceh dinamakan dengan gampong, dan di Padang disebut nagari.
Mengutip dalam situs Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa milik Kabupaten Buleleng, pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa/bagian desa yang bersandingan, pemekaran dari satu desa menjadi dua desa/lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi sebuah kelurahan, berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi oleh para pegawai negeri sipil. Selain itu, kekayaan yang dimiliki desa tersebut menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Berikut pengertian desa lengkap dengan fungsi dan ciri-cirinya yang dirangkum dari beberapa sumber.
Ilustrasi pedesaan yang kehidupannya masih bersifat tradisional. Foto: Pixabay

Pengertian Desa

Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti Tanah Air atau tanah kelahiran. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.
Merujuk pada buku Pembangunan Pedesaan Melalui Badan Usaha Milik Desa oleh Dr. Rukin, S.Pd, pengertian desa menurut UU dan para ahli adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
ADVERTISEMENT
2. Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah dan dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. Dengan kata lain, masyarakat desa cenderung bermata pencaharian di bidang agraris dan mampu berinteraksi dengan wilayah sekitarnya secara mudah.
3. R. Bintarto
Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang terdapat di suatu daerah dengan memiliki hubungan dan pengaruh secara timbal balik dengan daerah lain.
4. Sutardjo Kartodikusumo
Desa adalah satu kesatuan hukum yang bertempat tinggal di dalam suatu masyarakat dan berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
5. Paul H. Landis
Desa adalah daerah yang memiliki hubungan pergaulan dengan intensitas tinggi dan jumlah penduduknya kurang dari 2500 orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjabaran para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik, serta kultural dan dihuni oleh masyarakat homogen yang sebagian besar bermata pencaharian di bidang agraris, sekaligus berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Apabila dibandingkan dengan kelurahan, desa bukan bawahan dari kecamatan. Sebab, kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukan bagian dari perangkat daerah tersebut.
Lain halnya dengan kelurahan yang secara struktural merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, desa mempunyai hak mengatur wilayahnya dengan lebih leluasa.
Ilustrasi tempat tinggal penduduk desa yang berhimpitan. Foto: Pixabay

Fungsi Desa

Sugianto dalam bukunya berjudul Urgensi dan Kemandirian Desa memaparkan fungsi sebuah desa, di antaranya meliputi:
1. Desa sebagai Hinterland
ADVERTISEMENT
Salah satu fungsi desa, yaitu sebagai hinterland atau daerah dukung yang menghasilkan bahan makanan pokok seperti padi, jagung, hingga ketela. Tak hanya itu, desa juga menyediakan beragam makanan lain seperti kacang, kedelai, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Di samping itu, ditinjau dari sudut potensi ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan penyedia tenaga kerja.
2. Sebagai pelestari kearifan lokal
Fungsi desa selanjutnya adalah pelestari kearifan lokal. Banyak sekali kebudayaan lokal yang hingga kini tetap lestari di daerah pedesaan. Dengan adanya desa, kebudayaan lokal akan senantiasa terjaga dan terus berkembang.
3. Sumber tenaga kerja
Masyarakat desa yang hidup berdasarkan prinsip gotong royong menjadi kekuatan bagi mereka dalam hal kegiatan produksi, bekerja sama, hingga sikap saling pengertian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, desa juga termasuk sumber tenaga kerja bagi kota. Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang berasal dari desa dipekerjakan di kota sebagai buruh atau sektor informal lainnya.
4. Mitra pembangunan
Tak hanya sebagai sumber tenaga kerja, masyarakat desa juga berfungsi sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mitra ini akan diperoleh dalam waktu cepat maupun lambat, tergantung dengan hubungan atau kerja sama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
Ilustrasi desa yang memiliki tanah lebih luas dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Foto: Pixabay

Ciri-Ciri Desa

Secara umum, desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut, dirangkum dari buku Tata Kelola Pemerintahan Desa milik Muhamad Muiz Raharjo.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembangunan Desa juga menambahkan ciri-ciri desa yang dapat dilihat secara fisik, seperti:
Ilustrasi desa yang penduduknya masih jarang. Foto: Pixabay

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Rouceck dan Warren menambahkan pendapatnya tentang ciri-ciri masyarakat desa, di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
(VIO)