Konten dari Pengguna

Mengenal Ciri-Ciri Desa, Pengertian, dan Fungsinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ciri-ciri desa yang diperlihatkan dalam mata pencaharian masyarakatnya di bidang pertanian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri desa yang diperlihatkan dalam mata pencaharian masyarakatnya di bidang pertanian. Foto: Pixabay

Di Indonesia, masyarakat menggambarkan desa dengan berbagai sebutan. Meski memiliki sebutan yang berbeda-beda, sebuah tempat dapat dikatakan sebagai desa karena memiliki ciri-ciri tertentu. Lalu, apa saja ciri-ciri desa?

Pada daerah Sunda, desa disebut dengan kampung. Sementara itu, di Madura, desa dikenal dengan sebutan kampong, di Aceh dinamakan dengan gampong, dan di Padang disebut nagari.

Mengutip dalam situs Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa milik Kabupaten Buleleng, pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa/bagian desa yang bersandingan, pemekaran dari satu desa menjadi dua desa/lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi sebuah kelurahan, berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi oleh para pegawai negeri sipil. Selain itu, kekayaan yang dimiliki desa tersebut menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Berikut pengertian desa lengkap dengan fungsi dan ciri-cirinya yang dirangkum dari beberapa sumber.

Ilustrasi pedesaan yang kehidupannya masih bersifat tradisional. Foto: Pixabay

Pengertian Desa

Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti Tanah Air atau tanah kelahiran. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Merujuk pada buku Pembangunan Pedesaan Melalui Badan Usaha Milik Desa oleh Dr. Rukin, S.Pd, pengertian desa menurut UU dan para ahli adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

2. Rifhi Siddiq

Desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah dan dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. Dengan kata lain, masyarakat desa cenderung bermata pencaharian di bidang agraris dan mampu berinteraksi dengan wilayah sekitarnya secara mudah.

3. R. Bintarto

Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang terdapat di suatu daerah dengan memiliki hubungan dan pengaruh secara timbal balik dengan daerah lain.

4. Sutardjo Kartodikusumo

Desa adalah satu kesatuan hukum yang bertempat tinggal di dalam suatu masyarakat dan berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

5. Paul H. Landis

Desa adalah daerah yang memiliki hubungan pergaulan dengan intensitas tinggi dan jumlah penduduknya kurang dari 2500 orang.

Berdasarkan penjabaran para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik, serta kultural dan dihuni oleh masyarakat homogen yang sebagian besar bermata pencaharian di bidang agraris, sekaligus berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Apabila dibandingkan dengan kelurahan, desa bukan bawahan dari kecamatan. Sebab, kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukan bagian dari perangkat daerah tersebut.

Lain halnya dengan kelurahan yang secara struktural merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, desa mempunyai hak mengatur wilayahnya dengan lebih leluasa.

Ilustrasi tempat tinggal penduduk desa yang berhimpitan. Foto: Pixabay

Fungsi Desa

Sugianto dalam bukunya berjudul Urgensi dan Kemandirian Desa memaparkan fungsi sebuah desa, di antaranya meliputi:

1. Desa sebagai Hinterland

Salah satu fungsi desa, yaitu sebagai hinterland atau daerah dukung yang menghasilkan bahan makanan pokok seperti padi, jagung, hingga ketela. Tak hanya itu, desa juga menyediakan beragam makanan lain seperti kacang, kedelai, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Di samping itu, ditinjau dari sudut potensi ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan penyedia tenaga kerja.

2. Sebagai pelestari kearifan lokal

Fungsi desa selanjutnya adalah pelestari kearifan lokal. Banyak sekali kebudayaan lokal yang hingga kini tetap lestari di daerah pedesaan. Dengan adanya desa, kebudayaan lokal akan senantiasa terjaga dan terus berkembang.

3. Sumber tenaga kerja

Masyarakat desa yang hidup berdasarkan prinsip gotong royong menjadi kekuatan bagi mereka dalam hal kegiatan produksi, bekerja sama, hingga sikap saling pengertian.

Selain itu, desa juga termasuk sumber tenaga kerja bagi kota. Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang berasal dari desa dipekerjakan di kota sebagai buruh atau sektor informal lainnya.

4. Mitra pembangunan

Tak hanya sebagai sumber tenaga kerja, masyarakat desa juga berfungsi sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mitra ini akan diperoleh dalam waktu cepat maupun lambat, tergantung dengan hubungan atau kerja sama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.

Ilustrasi desa yang memiliki tanah lebih luas dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Foto: Pixabay

Ciri-Ciri Desa

Secara umum, desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut, dirangkum dari buku Tata Kelola Pemerintahan Desa milik Muhamad Muiz Raharjo.

  • Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat erat dengan alam. Hal ini juga ditegaskan dari letak geografisnya yang umumnya jauh dari pusat kota.

  • Masyarakat desa cenderung bermata pencaharian sebagai petani dan secara khusus sangat bergantung pada musim.

  • Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.

  • Perekonomiannya masih berhubungan dengan mata pencahariannya. Oleh sebab itu, struktur perekonomiannya bersifat agraris.

  • Hubungan antarmasyarakatnya berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat atau disebut gemmeinschaft.

  • Perkembangan kehidupannya masih relatif lambat. Hubungan sosial kontrol juga masih sangat ditentukan oleh moral dan hukum informal seperti adat.

  • Keberadaan norma agama dan hukum adat masih kuat dan terkadang diutamakan.

Dirjen Pembangunan Desa juga menambahkan ciri-ciri desa yang dapat dilihat secara fisik, seperti:

  • Perbandingan tanah dengan manusia (man land ratio) cukup besar. Artinya, penduduk di desa masih sangat jarang, sehingga jarak antarpenduduk bisa berjauhan.

  • Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani (agraris). Hal ini dikuatkan dengan faktor perbandingan tanah yang lebih besar, sehingga dijadikan sebagai lahan pertanian.

  • Penduduknya masih bersifat tradisional.

Ilustrasi desa yang penduduknya masih jarang. Foto: Pixabay

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Rouceck dan Warren menambahkan pendapatnya tentang ciri-ciri masyarakat desa, di antaranya yaitu:

  • Dari sisi kebudayaan, komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.

  • Masyarakat desa adalah suatu kelompok yang dibentuk berdasarkan faktor geografis.

  • Hubungan masyarakat desa masih bersifat kekeluargaan.

  • Dalam hal mobilitas penduduk ada pada tingkatan yang rendah, baik mobilitas yang bersifat horizontal (perpindahan tempat) maupun mobilitas sosial (status sosial).

  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan diutamakan untuk bisa mengejar kebutuhan individu.

  • Penduduk di desa cenderung saling tolong menolong, karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi.

  • Pembagian kerja antarpenduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas.

  • Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama, seperti anggota keluarganya terdahulu.

  • Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan.

  • Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lebih lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.

  • Kreativitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan, jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang perkembangan zaman dan teknologi.

(VIO)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian desa?

chevron-down

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Apa fungsi desa?

chevron-down

Desa sebagai hinterland, pelestari kearifan lokal, sumber tenaga kerja, dan mitra pembangunan.

Apa ciri-ciri masyarakat desa?

chevron-down

Ciri-cri masyarakat desa di antaranya hubungan masyarakat desa masih bersifat kekeluargaan, cenderung saling tolong menolong, karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi, dan cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama, seperti anggota keluarganya terdahulu.