Konten dari Pengguna

Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak Kalimantan dan Contohnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak. Foto: Unsplash/Roni Darmanto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak. Foto: Unsplash/Roni Darmanto

Makna hukum adat bagi suku Dayak Kalimantan adalah untuk mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan norma hukum yang dianut dalam lingkungan. Hukum adat sudah menjadi tradisi turun-temurun yang berjalan hingga saat ini.

Dikutip dari umsu.ac.id hukum adat adalah hukum kebiasaan, yang artinya aturan dibuat berdasarkan dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang dan menjadi humum tidak tertulis yang harus ditaati.

Hukum adat telah diakui oleh negara sebagai hukum yang sah dan termuat dalam UUD Tahun 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Daftar isi

Asal-Usul Suku Dayak

Ilustrasi Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak Kalimantan. Foto: Unsplash/Ainun Jamila

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak kekayaan budaya, bahasa dan suku. Salah satu suku terkenal yang ada di Indonesia yaitu suku dayak yang memiliki kebudayaan unik, mulai dari rumah adat, pakaian, senjata tradisional dan lain sebagainya.

Suku dayak memiliki populasi sekitar 3.009.494 jiwa yang mewakili 1,27% penduduk Indonesia. Suku dayak berasal dari Kalimantan yang tersebar di 5 wilayah yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

Asal-usul suku dayak memiliki keturunan imigran dari Provinsi Yunan di China Selatan tepatnya di Sungai Yang Tse Kiang, Sungai Mekong, dan Sungai Menan. Suku dayak ini banyak tinggal di daerah sungai dalam hutan dan mencari nafkah sebagai nelayan.

Suku dayak terbagi lagi menjadi enam rumpun etnis utama, yaitu Rumpun Klemantan, Rumpun Marut, Rumpun Ibat, Rumpun Apoyakan, Rumpun Ot Danum-Ngaju dan Rumpun Punan.

Rumpun Dayak Punan dikenal sebagau suku dayak paling lama yang mendiami pulau Kalimantan. Dari keenam rumpun ini, ada sekitar 405 sub-etnis suku dayak yang mempunyai ciri khas berbeda.

Kesamaan ciri budaya yang khas seperti rumah panjang, peralatan tradisional tembikar, sumpit, mandau, beliung atau kapak dayak, mata pencahariannya sebagai nelayan dan seni tarinya yang khas.

Pengertian Makna Hukum Adat Bagi Suku Dayak

Ilustrasi Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak Kalimantan. Unsplash/Ainun Jamila

Banyaknya kekayaan budaya dan adat di Indonesia menjadikannya terdapat lebih dari satu sistem hukum yang mengatur kehidupan masyarakat.

Keberadaan masyarakat adat harus dipertahankan dan diperjuangkan sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk memperkenalkan budaya.

Pada awalnya hukum adat digunakan untuk orang Indonesia dan Timur Asing, merupakan hukum yang mempunyai sanksi dan sebagian besar tidak terdapat dalam bentuk perundang-undangan. Hukum adat tidak tertulis dan tidak dituliskan.

Hukum adat hingga saat ini masih tetap eksis dan berlaku, karena dalam praktiknya di masyarakat hukum tertulis atau hukum perundang-undangan nyatanya tidak selamanya sejalan dengan perkembangan yang ada di masyarakat.

Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan antara hukum adat dan hukum tertulis. Hukum adat dapat memberikan rasa kepuasan dan keadilan pada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.

Makna hukum adat bagi suku dayak yaitu mereka percaya bahwa putusan atau hukuman yang dikeluarkan dari hukum adat terhadap suatu masalah dapat memberikan keadilan dan mengembalikan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum adat dapat mengatur dan menjaga kehidupan manusia menjadi lebih damai dan tertib.

Contoh Hukum Adat Suku Dayak

Ilustrasi Makna Hukum Adat bagi Suku Dayak Kalimantan. Unsplash/Roni Darmanto

Terdapat beberapa macam contoh hukum adat suku Dayak Kalimantan, salah satunya yang berasal dari suku Dayak Kalimantan Barat sebagai berikut:

1. Hukum Adat Suku Dayak Kalis, Kalimantan Barat

Hukum adat suku Dayak Kalis, Kalimantan Barat umumnya berupa norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, hingga keyakinan pada sang pencipta yang mencakup dua hal yaitu hukum pokok dan hukum tambahan.

Hukum pokok disebut dengan Adat Banua atau Kaki Tembaga yang isinya berupa sanksi materi yang memiliki nilai di mata adat seperti gong, belanga, tawaq dan lain sebagainya.

Hukum tambahan yaitu hukum yang berlaku terhadap suatu kasus dan dituntut oleh masyarakat kampung yang dapat menyebabkan amarah roh gaib, hukuman ini disebut dengan Tulak bala.

Selain itu ada terdapat beberapa hukum adat suku Dayak Kalis yang lainnya seperti:

  • Saut, hukuman yang selalu ada baik kasus ringan maupun berat sebagai lambing perdamaian agar roh gaib tidak murka.

  • Satanga’Baar, artinya setengah pati nyawa. Hukuman ini diberikan untuk kasus yang disengaja maupun tidak, yang menyebabkan korbannya luka parah hingga cacat seumur hidup.

  • Pati Nyawa, disebut juga Baar. Jenis hukuman yang menyebakan korbannya meninggal dunia. Pelaku tidak dikenai hukum adat namun diajukan pada aparat untuk menjalani hukum negara.

  • Adat kampung, dijatuhkan pada pelaku yang tertangkap sedang melanggar aturan adat.

  • Manyauti Mataso, hukuman bagi perbuatan zina yang menyebabkan kehamilan. Manyauti Mataso ini biasanya dibarengi dengan Saut Banua, berupa 1 balanga atau 20 bua’adat. Benda adat yang harus dipenuhi yaitu 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesaji.

2. Hukum Adat Dayak Gerunggang, Kalimantan Barat

Hukum adat Dayak Gerunggang berisi tentang berbagai aturan adat yang mengatur tentang:

  • Pelanggaran susila yang dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu: salah base, pedusean, dan kebabaran. Termasuk dalam pelanggaran susila adalah perempuan yang hamil di luar ikatan pernikahan (dolok pelantaran dudi rumah), perempuan yang hamil tanpa diketahui siapa laki-laki yang menghamilinya (ngampang), merebut pasangan orang lain yang telah terikat pernikahan (perobotan), berselingkuh dengan suami atau istri orang lain (pesayakan), menikahi orang lain padahal telah memiliki pasangan perkawinan (bemadok), pembatalan perceraian/suami yang telah meninggalkan istrinya dalam jangka waktu tertentu kemudian ingin hidup bersama kembali (balang besayak), dan meninggalkan istri yang sedang mengandung.

  • Aturan pengangkatan anak (adopsi), baik seorang anak yang masih ada hubungan keluarga (adat tiga singkar piring), mengangkat cucu sebagai anak angkat (adat onam belas kutong), maupun di luar keluarga (adatnya sebuah tajau, bepalet, ayam dan tepung, serta tiga singkar mangkok).

  • Kasus-kasus pencurian (kolet paling intan curi) dan sanksi yang dikenakan terhadap pelakunya. Hukum adat menetapkan sanksi adat yang berbeda terhadap perbuatan-perbuatan, contohnya seperti: pencurian makanan karena kelaparan atau terdesak keadaan, pencurian tanaman di ladang orang lain, dan lain sebagainya.

  • Kasus-kasus pembunuhan (bunoh pangkal rojang rurok) dan sanksi yang dikenakan terhadap pelakunya. Hukum adat menetapkan sanksi adat yang berbeda terhadap perbuatan-perbuatan, seperti berikut: ancaman pembunuhan (ancam amar), pembunuhan yang disengaja, pengguguran kandungan (aborsi), pembunuhan yang tidak disengaja, dll.

  • Kasus-kasus yang menyebabkan orang lain terluka (cobet kulet tumpah darah).

  • Sopan santun dalam bertutur kata (tutor kate). Hukum adat Dayak Gerunggang melarang seseorang untuk mengucapkan sumpah serapah, menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti, menyebut alat kelamin orang lain, mencela dan menghina orang lain.

  • Sopan santun dalam bertingkah laku. Hukum adat Dayak Gerunggang melarang seseorang untuk membawa parang ke rumah orang lain, masuk ke rumah orang lain dengan membongkar kunci, memegang kepala orang yang lebih tua, membohongi orang lain, bersikap tamak (korupsi).

  • Sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap kepercayaan, di antaranya melanggar pantangan bersih kampung, menangkap ikan di tempat keramat.

  • Perbuatan yang berkaitan dengan perusakan dan penebangan pohon/tanaman buah-buahan (buah golau, kampung kelokak). Hukum adat Dayak Gerunggang melarang seseorang untuk menebang pohon/tanaman milik orang lain, baik yang sudah berbuah maupun belum berbuah, tanpa meminta izin.

  • Perbuatan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk berladang dan pemasangan perangkap binatang (pelakauan dan pekarang pejoluan)

  • Hubungan antara domong adat dengan masyarakat adat. Hukum adat Dayak Gerunggang melarang seseorang untuk membangkang dan membenci domong, serta merampas jabatan domong yang sah. Sebaliknya seorang domong adat dilarang untuk membenci salah satu atau beberapa anggota masyarakat, lalai/acuh tak acuh terhadap pengurusan suatu perkara, serta menjatuhkan hukuman/sanksi adat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.

  • Perangkat adat yang dipakai dalam hukum adat, seperti: mangkok, piring, tempayan, tajau, tetawak (gong), talam bekaki (pahar), sumpitan, baja (waje), rantai, minyak rambut, gelang, cincin, beliung, pisau raut, kain, uang perak, tombak, parang, dan tekulok.

Baca Juga : Tari Kancet Papatai, Tari Tradisional Suku Dayak Kenyah

Demikianlah informasi mengenai makna hukum adat bagi suku dayak Kalimantan yang dapat dipelajari sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat. (Mit)