Konten dari Pengguna

Memahami 3 Prinsip Bank Syariah: Bagi Hasil, Jual Beli, dan Sewa

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
14 Februari 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi prinsip bank syariah. Foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prinsip bank syariah. Foto: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki tiga prinsip utama, yaitu prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Prinsip bank syariah tersebut berlandaskan pada syariat agama Islam.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ketiga prinsip bank syariah juga memiliki ketentuannya tersendiri. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai prinsip bank syariah.

Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah

Menurut jurnal Sistem Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang ditulis oleh Ahmad Supriyadi, pengertian prinsip bagi hasil pada bank syariah adalah akad kerja sama antara bank sebagai pemilik modal dengan nasabah sebagai pengelola modal.
Dengan tujan untuk memperoleh keuntungan dan membagi keuntungan dari nisbah yang disepakati. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bank syariah disebut pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Berikut ini penjelasan lengkapnya, yaitu:
1. Prinsip mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yakni pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Sedangkan keuntungan akan dibagi kedua pihak tersebut seusai dengan kesepatakan yang tertuang dalam perjanjian.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa hal-hal pokok dalam prinsip mudharabah ini ialah adanya pemilik modal (bank), orang yang memiliki kapabilitas untuk usaha dan butuh modal, dan kesepakatan kerja sama untuk mencari keuntungan.
Kemudian keuntungan akan dibagi para pihak sesuai perjanjian dan pemilik dana (bank) dapat menanggung kerugian yang tidak mengurangi modal pokok.
2. Prinsip musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha yang keduanya sepakat memberikan kontribusi dana. Selain itu, keduanya juga sepakat bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai perjanjian awal.
Adapun beberapa hal pokok dalam prinsip mudharabah, yaitu terdapa dua pihak yang menanamkan modal, objek usaha yang disepakati bersama, pembagian risiko, dan keuntungan dari objek usaha tersebut.
ADVERTISEMENT

Prinsip Bank Syariah dalam Sistem Jual Beli

Ilustrasi prinsip bank syariah. Foto: Pexels.com
Berdasarkan jurnal Bank Konvensional vs Bank Syariah oleh Mei Santi, prinsip sistem jual beli bank syariah berdasarkan proses jual beli barang untuk pembiayaan barang produktif. Misalnya, pembelian barang pesanan.
Dana talangan dalam pemenuhan produksi pada bank syariah menggunakan prinsip murabahah, al-istishna, dan as-salam. Berikut ini penjelasan tiga prinsip bank syariah dalam sistem jual beli tersebut, yaitu:
1. Prinsip murabahah
Dalam prinsip murabahah, bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Menurut prinsip ini, harga jual adalah harga beli bank dari produsen ditambah keuntungan.
Harga jual tersebut akan dicantumkan dalam akad jual beli yang telah disepakati bersama dengan jangka waktu pembayaran. Akad jual beli tersebut tidak dapat berubah selama akan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada transaksi di sistem jual beli ini, barang akan diserakhan setelah akan dan pembayaran akan ditangguhkan.
2. Prinsip al-istishna
Istishna merupakan akad jual beli barang pesanan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Dengan spesifikasi dan harga barang pesanan telah disepakati diawal akad dan pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian.
Sistem jual beli dengan prinsip al-istishna ini diperuntukkan bagi perusahaan yang punya pesanan barang, tetapi tidak mempunyai dana untuk produksi. Dalam artian, bank menyanggupi pembelian barang yang masih dalam proses pembuatan sesuai dengan pesanan nasabah.
3. Prinsip as-salam
Prinsip as-salam merupakan akad jual beli barang pesanan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Dengan spesifikasi dan hara barang pesanan berkenaan pada hasil bumi.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bank sebagai pembeli hasil bumi yang masih belum dipanen dan bank akan menjualnya kepada pembeli. Melalui proses ini, bank syariah akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual tesebut.

Perbedaan Prinsip Bank Syariah dan Konvensional

Ilustrasi perbedaan prinsip bank syariah dan konvensional. Foto: Pexels.com
Melansir dari laman resmi Bank Muamalat, berikut ini perbedaan prinsip bank syariah dan konvensional yang perlu kamu ketahui:
1. Fungsi
Bank syariah dan konvensional memiliki kesamaan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun dalam hal ini bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan bank konvensional, yaitu fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul mal.
Berikut ini fungsi sosial yang dijalankan bank syariah, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
ADVERTISEMENT
2. Perbedaan prinsip kegiatan usaha bank konvensional dan syariah
Terdapat perbedaan prinsip kegiatan usaha bank konvensional dan syariah, yaitu pada bank umum konvensional menggunakan sistem bunga sementara itu bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.
Prinsip bagi hasil ini dijalankan serupa dengan perdagangan pada umumnya, yaitu bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harga dalam penjualan tersebut menjadi sumber pendapatan bank syariah.
3. Regulasi
Dalam sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengawasi bank syariah dan konvensional secara bersamaan. Bank syariah juga memiliki tambahan pengawas, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DSN).
Dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.
4. Asas
Bank syariah dan konvensional memiliki asas yang sama dalam menjalankan tugasnya, yaitu berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada di bank konvensional.
ADVERTISEMENT
5. Struktur organisasi
Pada bank syariah terdapat dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya, sedangkan bank konvensional tidak memilikinya. Namun kesamaan di antara keduanya, yaitu memiliki dewan komisaris dan direksi sebagai bagian dari struktur organisasi.

Prinsip Penyertaan Modal dalam Bank Syariah

Ilustrasi prinsip penyertaan modal dalam bank syariah. Foto: Pexels.com
Menurut jurnal Sistem Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang ditulis oleh Ahmad Supriyadi, prinsip penyertaan modal dalam bank syariah adalah prinsip ijarah (sewa).
Prinsip ijarah membahas mengenai penyertaan modal yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah melalui proses sewa-menyewa. Bank akan memberikan barang yang dibutuhkan nasabah melalui akad sewa.
Contohnya, nasabah membutukan rumah dengan harga Rp100 juta. Kemudian, bank akan membelikannya terlebih dahulu dan disewakan kepada nasabah tersebut sesuai kesepakatan.

Ciri-Ciri Bank yang Menganut Prinsip Syariah

Mengutip dari buku Manajemen Perbankan Syariah oleh Zulfikli Rusby, berikut ini ciri-ciri bank yang menganut prinsip syariah:
ADVERTISEMENT
(FNS)