Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Masa Sanggah CPNS, Tata Cara, dan Ketentuannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS. Foto: dokumentasi Jamal Ramadhan/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS. Foto: dokumentasi Jamal Ramadhan/Kumparan.

Salah satu proses seleksi CPNS yang perlu diketahui oleh peserta yakni adanya masa sanggah dalam proses seleksi yang merupakan momen penting bagi peserta. Lalu, apa itu masa sanggah CPNS?

Agar lebih paham tentang apa itu masa sanggah CPNS, simaklah artikel ini sampai selesai. Artikel ini akan mengungkap pengertian masa sanggah hingga tata cara melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Berikut uraian lengkapnya.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS 2024. Foto: dokumentasi Kemenkumham Jatim.

Masa sanggah CPNS adalah waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan atau penolakan terhadap hasil pengumuman seleksi CPNS baik dalam proses Seleksi Administrasi maupun Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setiap pelamar juga dapat mengajukan sanggahan jika terdapat kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh instansi. Ini dilakukan agar instansi dapat memeriksa kembali kecocokan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.

Masa sanggah CPNS 2024 terdiri dari masa sanggah, jawab sanggah, dan pasca sanggah. Proses tersebut dilakukan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar sampai dengan keputusan sanggahan ditetapkan.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Dalam buku Petunjuk Ayo Bergabung Menjadi ASN 2024 yang dirilis oleh BKN, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS 2024 berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah instansi mengumumkan hasil seleksi.

Instansi membutuhkan waktu tujuh hari untuk memproses hasil sanggahan pelamar. Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.

Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2024 untuk hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang, yaitu:

Masa Sanggah Seleksi Administrasi:

  • Masa Sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024

  • Jawab Sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024

  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024

Masa Sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

  • Masa Sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025

  • Jawab Sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025

  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025

  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025

Baca Juga: Cara Tanda Tangan di e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Prosedur Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos dalam Seleksi Adminsitrasi maupun Seleksi Kompetensi Bidang dapat mengajukan sanggahan jika tidak puas pada hasilnya. Cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui laman resmi SSCASN.

Perlu diingat, fitur ‘Ajukan Sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang diisikan harus benar, realistis, tidak mengada-ada, serta berdasarkan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika isian sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia menanggung konsekuensi yang ditimbulkan. Berikut prosedur melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS melalui SSCASN.

  1. Buka peramban dan kunjungi laman SSCASN

  2. Masuk akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat saat periode pendaftaran.

  3. Lihat hasil seleksi administrasi CPNS pada halaman tersebut. Jika tidak lolos, halaman tersebut akan menampilkan keterangan “Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi ketentuan dari instansi yang dilamar”.

  4. Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ‘Ajukan Sanggah’

  5. Halaman akan menampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaraan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian sanggahan.

  6. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom yang tersedia.

  7. Pada bagian bawah halaman Form Sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan. Apabila sudah yakin dengan sanggahan yang diajukan, centang kotak disclaimer.

  8. Selanjutnya pilih tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’.

  9. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

  10. Setelah mengisikan kolom sanggah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

  11. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol ‘Iya’. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih ‘Tidak’.

  12. Klik ‘Iya’ untuk melanjutkan proses. Sistem akan menampilkan informasi bahwa pengajuan sanggah sudah berhasil.

  13. Segarkan halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Ketentuan Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024

Ilustrasi ketentuan sanggah hasil administrasi CPNS 2024. Foto: dokumentasi kemenkumham Jatim.

Berikut ini beberapa ketentuan sanggahan yang perlu diingat peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dan ingin mengajukan sanggahan pada instansi yang dilamar:

1. Jumlah Dokumen Valid

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, hasil pengumuman tak akan berubah.

Ini karena satu persyaratan saja tidak valid, dan hasil sanggahan akan tetap Tidak Memenuhi Syarat. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta dianjurkan untuk tidak mengajukan sanggah.

Segala bentuk permohonan dengan alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen akan dianggap tidak valid oleh verfikator instansi dan diabaikan.

2. Kesempatan Sanggah 1 Kali

Setiap peserta CPNS hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Peserta yang sudah melakukan sanggah dan ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, sistem akan menampilkan informasi berikut:

“Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda”.

3. Perhatikan Jadwal Sanggah yang Tertera pada Sistem

Jika masa sanggah sudah berakhir, akan tampil "masa sanggah sudah berakhir" yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

(IPT)