Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Masa Sanggah CPNS, Tata Cara, dan Ketentuannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Agustus 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS. Foto: dokumentasi Jamal Ramadhan/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS. Foto: dokumentasi Jamal Ramadhan/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Salah satu proses seleksi CPNS yang perlu diketahui oleh peserta yakni adanya masa sanggah dalam proses seleksi yang merupakan momen penting bagi peserta. Lalu, apa itu masa sanggah CPNS?
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham tentang apa itu masa sanggah CPNS, simaklah artikel ini sampai selesai. Artikel ini akan mengungkap pengertian masa sanggah hingga tata cara melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Berikut uraian lengkapnya.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

ilustrasi apa itu masa sanggah CPNS 2024. Foto: dokumentasi Kemenkumham Jatim.
Masa sanggah CPNS adalah waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan atau penolakan terhadap hasil pengumuman seleksi CPNS baik dalam proses Seleksi Administrasi maupun Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setiap pelamar juga dapat mengajukan sanggahan jika terdapat kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh instansi. Ini dilakukan agar instansi dapat memeriksa kembali kecocokan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.
Masa sanggah CPNS 2024 terdiri dari masa sanggah, jawab sanggah, dan pasca sanggah. Proses tersebut dilakukan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar sampai dengan keputusan sanggahan ditetapkan.
ADVERTISEMENT

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Dalam buku Petunjuk Ayo Bergabung Menjadi ASN 2024 yang dirilis oleh BKN, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS 2024 berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah instansi mengumumkan hasil seleksi.
Instansi membutuhkan waktu tujuh hari untuk memproses hasil sanggahan pelamar. Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2024 untuk hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang, yaitu:

Masa Sanggah Seleksi Administrasi:

Masa Sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

ADVERTISEMENT

Prosedur Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos dalam Seleksi Adminsitrasi maupun Seleksi Kompetensi Bidang dapat mengajukan sanggahan jika tidak puas pada hasilnya. Cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui laman resmi SSCASN.
Perlu diingat, fitur ‘Ajukan Sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang diisikan harus benar, realistis, tidak mengada-ada, serta berdasarkan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika isian sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia menanggung konsekuensi yang ditimbulkan. Berikut prosedur melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS melalui SSCASN.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024

Ilustrasi ketentuan sanggah hasil administrasi CPNS 2024. Foto: dokumentasi kemenkumham Jatim.
Berikut ini beberapa ketentuan sanggahan yang perlu diingat peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dan ingin mengajukan sanggahan pada instansi yang dilamar:

1. Jumlah Dokumen Valid

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, hasil pengumuman tak akan berubah.
Ini karena satu persyaratan saja tidak valid, dan hasil sanggahan akan tetap Tidak Memenuhi Syarat. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta dianjurkan untuk tidak mengajukan sanggah.
Segala bentuk permohonan dengan alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen akan dianggap tidak valid oleh verfikator instansi dan diabaikan.

2. Kesempatan Sanggah 1 Kali

Setiap peserta CPNS hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Peserta yang sudah melakukan sanggah dan ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, sistem akan menampilkan informasi berikut:
ADVERTISEMENT
“Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda”.

3. Perhatikan Jadwal Sanggah yang Tertera pada Sistem

Jika masa sanggah sudah berakhir, akan tampil "masa sanggah sudah berakhir" yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
(IPT)