Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu Otonomi dan Landasan Hukumnya
27 Agustus 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum, apa itu otonomi yakni kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat. Artinya, institusi atau organisasi tersebut bersifat independen atau memiliki peraturan untuk memerintah sendiri.
ADVERTISEMENT
Otonomi umumnya berlaku pada pemerintahan, di mana suatu daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan dan kekuasaan di daerahnya. Dengan begitu, daerah lain tak dapat ikut campur untuk mengatur daerah yang bukan kekuasaannya.
Simak artikel ini untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu otonomi.
Apa Itu Otonomi?
Menyadur Modul Pembelajaran Online 14 Pendidikan Kewarganegaraan, Otonomi Daerah oleh Drs. Syamsu Ridhuan, M. Pd., Universitas Esa Unggul, maksud otonomi secara sempit adalah mandiri, sedangkan dalam arti luas adalah "berdaya".
Jadi, otonomi artinya adalah pemberian kewenangan dari pusat kepada daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi artinya pemerintah sendiri. Sementara, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Dinasti Politik dan Demokrasi Lokal Volume I oleh Moh. Nizar dan Wais Alqarni, otonomi daerah diterapkan untuk kepentingan masyarakat luas. Kebijakan atau aturan yang dibuat suatu daerah disesuaikan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kebijakan tersebut dibuat pemimpin daerah tersebut beserta dengan perangkatnya.
Tujuan Otonomi
Mengutip Modul Pembelajaran Online 14 Pendidikan Kewarganegaraan, Otonomi Daerah oleh Drs. Syamsu Ridhuan, M. Pd., Universitas Esa Unggul, berikut ini beberapa tujuan otonomi daerah dilihat dari beberapa segi:
1. Segi Politik
Dari segi politik, tujuan diterapkan otonomi pada suatu daerah adalah untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat demokratis. Selain itu, otonomi dapat menarik rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri menggunakan hak-hak demokrasi.
ADVERTISEMENT
2. Segi Pemerintah
Kemudian, apabila dilihat dari segi pemerintah, tujuan diselenggarakan otonomi adalah untuk mencapai sistem pemerintahan yang efisien.
3. Segi Sosial Budaya
Tujuan otonomi pada suatu daerah jika dilihat dari segi sosial budaya agar perhatian pada daerah tersebut lebih fokus. Sehingga, bukan hanya daerah yang dekat dengan pusat saja yang mendapatkan perhatian.
4. Segi Ekonomi
Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan di suatu daerah supaya masyarakat setempat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Perkembangan Undang-Undang Otonomi Daerah di Indonesia
Perkembangan otonomi daerah di Indonesia mengalami pasang surut sebab corak kebudayaan dan latar belakang yang berbeda-beda antar daerah. Seperti diketahui, otonomi daerah di latar belakangi kondisi politik hukum yang berkembang saat itu.
ADVERTISEMENT
Merangkum dari artikel ilmiah berjudul Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh M. Agus Santoso, berikut peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah sejak Indonesia merdeka.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
UU Nomor 1 Tahun 1945 ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui peraturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, ada tiga jenis daerah otonomi yang telah ditentukan, yaitu Karesidenan, Kabupaten, dan Kota.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintah Daerah
UU Nomor 22 Tahun 1948 berfokus mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokrasi. Pada undang-undang ini ada dua jenis daerah otonom yang ditentukan, yaitu otonomi biasa dan istimewa. Kemudian, ada tiga tingkatan daerah otonomi, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota Besar, dan Desa/Kota Kecil.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
Undang-undang ini pernah berlaku secara seragam di seluruh Indonesia yang isinya mengatur pada aspek otonomi yang seluas-luasnya. Dalam undang-undang ini, ada tiga daerah otonomi yang ditetapkan, yaitu Daerah Tingkat I (termasuk Kota Praja Jakarta Raya), Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat III.
ADVERTISEMENT
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
Peraturan tentang otonomi daerah berkembang ke UU Nomor 18 Tahun 1965.
Undang-undang ini telah menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya, serta pembagian daerah otonom ditentukan dalam tiga tingkatan, yaitu Provinsi sebagai Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kotamadya sebagai Daerah Tingkat II, dan Kecamatan/Kota Praja sebagai Daerah Tingkat III.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 ini asas desentralisasi dilaksanakan bersamaan asas dekonsentrasi dan medebewind, yakni melalui penyerahan urusan secara bertahap sesuai kemampuan daerah masing-masing. Selain itu, semua peraturan tersebut tergantung kebijakan Pemerintah Pusat yang sifatnya seragam.
Kemudian, peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) sepenuhnya masih menjadi pemerintah pusat, bukan daerah.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
Pada UU Nomor 22 Tahun 1999, asas desentralisasi dilaksanakan di Kabupaten dan Kota bersama-sama di provinsi dalam kedudukan sebagai daerah otonomi terbatas sekaligus wilayah administrasi.
ADVERTISEMENT
Desentralisasi tersebut menetapkan bahwa setiap daerah harus mandiri dan dapat mengelola pemimpin daerah dapat mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal dan sumber daya alam setempat.
Lalu, kepala daerah beserta perangkatnya menjadi badan eksekutif daerah, sementara DPRD sebagai badan legislatif.
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Dalam UU ini, asas desentralisasi dilaksanakan di provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara asas dekonsentrasi hanya dilaksanakan di provinsi. Undang-undang ini sudah mengatur tentang pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
(NSF)