Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Definisi Fidyah hingga Cara Membayarnya
15 Maret 2024 8:28 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun penjelasan tentang fidyah, lengkap dengan ketentuannya akan dijelaskan di artikel ini. Jadi, simak hingga habis!
Definisi Fidyah
Mengutip baznas.go.id, penjelasan fidyah telah tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyinya:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 184)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut buku Kupas Tuntas Fidyah terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2018, secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab فدى, yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang.
Hal tersebut juga dapat dilihat dalam Al-Quran, di mana kata fidyah digunakan dalam surat Al-Shaffat ayat 107 yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS Al-Shaffat: 107)
Kemudian, apabila diartikan secara istilah, fidiyah atau al-fida' artinya sebuah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Masalah fidyah ini sering muncul untuk membayar puasa Ramadan, meskipun juga berlaku pada ibadah haji. Fidyah untuk membayar puasa Ramadan adalah mengeluarkan makanan pokok yang kemudian diberikan kepada fakir miskin dengan ukuran yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Tak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan harus membayar fidyah. Hanya orang-orang dengan kriteria tertentu. Adapun mereka yang tak masuk ke dalam kriteria tersebut wajib mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain atau qadha puasa.
Masih menyadur dari buku Kupas Tuntas Fidyah terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2018, berikut ini dijabarkan siapa saja yang dapat membayar fidyah puasa Ramadan.
1. Lansia
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, sehingga tak membebani umatnya dengan kewajiban di luar kemampuan mereka. Misalnya, kewajiban puasa untuk orang yang sudah lanjut usia.
ADVERTISEMENT
Orang lanjut usia yang memiliki fisik sudah lemah dan tak mampu lagi berpuasa, maka tak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit
Selanjutnya, yang diperbolehkan untuk tak berpuasa dan hanya membayar fidyah adalah orang sakit, yaitu mereka yang mengidap penyakit hingga fisik menjadi lemah dan tak memungkinkan untuk berpuasa, atau penyakit yang membuat mereka tak bisa untuk tak mengonsumsi obat-obatan.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Ada beberapa pendapat tentang wanita hamil dan menyusui, yaitu antara membayar fidyah saja atau qadha dan fidyah. Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa wanita hamil dan/atau menyusui apabila tak berpuasa, mereka tak diwajibkan membayar fidyah, tetapi wajib meng-qadha setelah bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Maliki, hukum wanita hamil dan menyusui yang tak berpuasa Ramadan berbeda. Wanita hamil harus meng-qadha dan tak membayar fidyah, sementara wanita menyusui wajib melakukan dua-duanya, yaitu qadha dan fidyah.
Kemudian, menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, wanita hamil dan/atau menyusui wajib melakukan dua-duanya, yaitu qadha dan fidyah.
4. Orang yang Meninggal dan Berhutang Puasa
Ada beberapa aturan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa.
Pertama, bagi orang yang berutang puasa karena sakit dan kemudian sembuh sehingga ada kesempatan untuk meng-qadha tetapi tak segera membayar utang puasa hingga ajal menjemput, maka tak ada kewajiban apa pun terhadap ahli warisnya, yaitu tak wajib qadha maupun membayar fidyah.
Sedangkan, bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadan dan kondisinya tak kunjung membaik hingga datang ajalnya, menurut beberapa ulama, keluarganya wajib membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa ulama lainnya mengemukakan pendapat berbeda, di mana ahli waris yang orang meninggal dunia dan memiliki utang puasa wajib berpuasa untuknya.
5. Orang yang Menunda Qadha Puasa ke Ramadan Berikutnya
Beberapa ulama berpendapat bagi siapa saja yang lalai melaksanakan qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, maka wajib baginya membayar fidyah dan qadha. Sementara, ulama lain berpendapat, fidyah tak wajib untuk kasus ini, mereka diwajibkan qadha saja.
Cara Membayar Fidyah
Merangkum baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As'Syafi'i, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sekitar 6 ons (675 gram = 0,75 kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara menurut Hanafi, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Di mana, 1 sha' sama dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' adalah 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang-orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT
Sehingga, cara membayar fidyah adalah dengan mengalikan 1,5 kg dengan hari tidak melaksanakan puasa. Misalnya, 30 hari dikali 1,5 kg, sama dengan 45 kg.
Fidyah tersebut dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, jika ada 3 orang yang akan diberi fidyah, maka masing-masing diberi 15 kg beras.
Kemudian, berdasarkan kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, yaitu memberikan uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Membayar fidyah dengan uang ini sudah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, di mana nilai fidyah adalah Rp60.000 per hari.
ADVERTISEMENT
(NSF)