Konten dari Pengguna

Niat Ganti Puasa Ramadhan, Ketahui sebelum Melakukan Qada

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Niat Ganti Puasa Ramadhan, Foto:Unsplash/Levi Meir Clancy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Niat Ganti Puasa Ramadhan, Foto:Unsplash/Levi Meir Clancy

Niat ganti puasa Ramadhan wajib untuk diketahui sebelum melakukan qada, karena ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam menyempurnakan kewajiban seorang Muslim setelah bulan suci berlalu.

Banyak orang menunda qada karena kesibukan, padahal memahami niat sejak awal akan membantu menghadirkan kesadaran dan kesungguhan hati saat berpuasa.

Qada puasa Ramadhan dilakukan untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, perjalanan, haid, atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama.

Niat Ganti Puasa Ramadhan

Ilustrasi Niat Ganti Puasa Ramadhan, Foto:Unsplash/Masjid MABA

Niat ganti Puasa Ramadhan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan qadha puasa bagi setiap Muslim yang masih memiliki hutang ibadah.

Qadha puasa dipahami sebagai kewajiban untuk mengganti hari-hari puasa Ramadhan yang tidak terlaksana karena uzur tertentu.

Dikutip dari laman kotasukabumi.baznas.go.id, mengungkapkan bahwa secara bahasa, qadha berarti menyelesaikan, menunaikan, atau menetapkan suatu perkara.

Makna ini menegaskan bahwa qadha puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda sesuai ketentuan syariat.

Ketika puasa Ramadhan tidak dapat dijalankan karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi khusus pada perempuan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.

Penggantiannya dilakukan dengan mengqadha puasa dan, dalam kondisi tertentu, disertai fidyah. Waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadhan dibolehkan sejak bulan Syawal hingga Syaban.

Namun demikian, terdapat hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, serta hari-hari tasyrik.

Qadha puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang sebenarnya mampu menjalankan puasa, tetapi terhalang oleh keadaan tertentu sesuai ketentuan Allah Swt.

Ketentuan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan kewajiban mengganti puasa pada hari lain bagi orang sakit atau dalam perjalanan, serta kewajiban fidyah bagi yang berat melaksanakannya.

Dalam pelaksanaan qadha puasa, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Jumlah hari puasa yang diganti harus sama dengan hari yang ditinggalkan.

Selain itu, niat ganti Puasa Ramadhan wajib dihadirkan sebelum menjalankan puasa.

Lafal niat puasa Ramadhan adalah:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa.”

yang berarti berniat mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Niat ini dianjurkan dibaca setelah salat Isya agar lebih terjaga dan tidak terlewat hingga waktu Subuh.

Qadha puasa dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah, sesuai kemampuan. Namun, puasa qadha tidak boleh dibatalkan tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syariat.

Apabila hutang puasa belum dilunasi hingga datang Ramadhan berikutnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa puasa Ramadhan tetap wajib dijalankan, kemudian hutang puasa tersebut harus segera dibayar setelahnya.

Selain qadha, terdapat kondisi tertentu yang mewajibkan pembayaran fidyah. Fidyah merupakan tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa dan tidak sanggup mengqadhanya.

Ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Kriteria wajib fidyah meliputi perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayi, orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta penderita penyakit berat yang sulit disembuhkan.(ARIF)

Baca juga: Cara Nonton Tayangan Ulang Indonesian Idol dengan Legal