Niat Puasa Qada, Ketentuan, dan Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap muslim yang sudah balig wajib melaksanakan puasa Ramadan. Namun, bagi orang yang berhalangan karena suatu hal, ia tetap harus menggantinya dengan berpuasa Qada. Lalu, bagaimana niat puasa Qada dan pelaksanaannya? Agar lebih jelas, simak terlebih dahulu uraian berikut ini.
Menurut buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, puasa Qada dilakukan jika seorang muslim tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena uzur atau berhalangan yang dibenarkan syariat.
Cara menggantinya, yaitu dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadan. Namun kamu juga harus mengetahui waktu yang tak boleh dilakukan untuk mengqada puasa Ramadan. Di antaranya pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Zulhijah).
Untuk lebih lengkapnya, simak uraian di bawah ini yang membahas ketentuan, niat puasa Qada, dan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan.
Ketentuan Bayar Utang Puasa Ramadan
Umat Islam yang berhalangan berpuasa Ramadan wajib menggantinya sebanyak jumlah batalnya puasa tersebut. Sebagai contoh, Ramadan tahun ini kamu tidak berpuasa selama lima hari, maka jumlah puasa yang wajib diganti adalah lima hari pula.
Pada dasarnya pelaksanaan puasa Qada sama seperti puasa pada umumnya. Setiap muslim disunahkan untuk makan sahur sebelum fajar tiba.
Selain itu kamu juga harus bisa menahan lapar, haus, dan menjauhi hal-hal yang membatalkan ibadah puasa mulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Melansir laman masjidpedesaan.or.id, puasa Qada dilakukan pada hari apa saja dan bisa dilakukan secara selang-seling ataupun berurutan.
“Qada (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar).
Periode waktu melaksanakann puasa Qada sangat panjang, yakni satu tahun penuh. Satu tahun ini dihitung dari puasa Ramadan tahun sebelumnya hingga Ramadan berikutnya. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)
Saat bulan Ramadan, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki uzur, sehingga tidak bisa melaksanakan puasa entah karena haid atau hal lainnya. Kemudian Aisyah menunda membayar utang puasanya sampai bulan Sya’ban atau sebelum Ramadan selanjutnya tiba.
Sementara itu, niat puasa Qada dilakukan pada malam hari sebelum datangnya waktu Subuh. Hal tersebut serupa dengan ketentuan puasa Ramadan, yakni harus ada niat sebelum Subuh. Berbeda dengan puasa sunah yang bisa diniatkan di pagi hari.
Niat Puasa Qada Ramadan
Niat ganti puasa Ramadan harus diketahui oleh umat Islam yang tidak berpuasa secara penuh selama bulan Ramadan. Niat mengganti puasa Ramadan dilakukan saat malam hari sebelum memasuki waktu Subuh. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud. No: 2454; Tirmidzi. No: 730; An-Nasai. No: 2333; dan Ibnu Majah. No: 1700).
Berikut ini merupakan doa niat puasa ganti Ramadan karena haid atau halangan lainnya.
Niat puasa mengganti puasa Ramadan:
“Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”
Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta’alaa.”
Golongan Boleh Tak Puasa Ramadan
Puasa Ramadan dilakukan selama 30 atau 29 hari penuh di bulan Ramadan. Pada beberapa kondisi terdapat golongan yang dibolehkan tidak berpuasa oleh Allah. Menurut buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis Buya Yahya, berikut ini sembilan golongan yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Anak kecil
Anak kecil yang belum balig masuk ke dalam golongan yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. Adapun tanda orang sudah balig ada tiga, yakni:
Keluar mani bagi anak laki-laki diusia sembilan tahun atau lebih.
Keluar darah haid bagi anak perempuan berusia sembilan tahun atau lebih.
Jika tidak keluar mani dan tidak haid, ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun, disebut telah balig dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriah.
Orang yang hilang akal sehat
Orang yang hilang akal sehat tidak wajib puasa Ramadan. Namun jika ia tetap melaksanakannya, puasanya disebut tidak sah. Para ulama telah menggolongkan jenis orang hilang akal sehat menjadi dua, yaitu:
1. Hilang akal sehat dengan disengaja
Puasa yang dilakukan menjadi tidak sah dan wajib mengqada. Hal ini karena sebenarnya ia wajib berpuasa, tetapi sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqada puasa setelah akalnya kembali sehat.
2. Hilang akal sehat karena tidak disengaja
Orang yang hilang akal sehat karena tidak disengaja, maka ia tidak wajib berpuasa. Jika tetap melakukannya, puasa yang dikerjakannya tak sah. Sedangkan jika telah sembuh ia tidak wajib mengqada. Hal ini karena hilang akalnya bukan disengaja.
Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit boleh tidak puasa lalu menggantinya dengan qada atau fidiah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Fidiah berlaku jika penyakit yang dideritanya sangat sulit disembukan. Ketentuan bagi orang sakit yang boleh tidak puasa adalah sebagai berikut:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa. Jika tetap puasa berisiko semakin parah, sehingga sebaiknya konsultasikan ke dokter sebelum puasa.
Orang yang sedang puasa lalu merasa kalau dirinya lemah dan tak mampu melanjutkan puasa dengan kondisi membahayakan. Dengan kondisi tersebut, saat itu juga ia boleh membatalkan puasanya.
Orang tua atau lansia yang lemah dan renta
Orang tua atau lansia yang renta diizinkan untuk tidak puasa. Pada kondisi ini tidak ada batasan usia asalkan benar-benar memberatkan baginya bahkan sampai membahayakan. Dengan kondisi tersebut, ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidiah.
Musafir
Orang yang sedang bepergian atau disebut musafir juga menjadi golongan yang boleh tidak puasa Ramadan. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut:
Tempat yang dituju dari tempat tinggal minimal 84 km.
Saat Subuh di hari ia tak ingin berpuasa, maka ia harus sudah ada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.
Ibu hamil
Ibu hamil yang khawatir dengan kondisi dirinya dan janinnya dibolehkan tidak puasa Ramadan lalu mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.
Ibu menyusui
Ibu menyusui juga merupakan golongan pihak yang boleh tidak puasa Ramadan. Hal ini berlaku jika sang ibu khawatir anaknya kekurangan ASI untuk tumbuh kembang si bayi.
Haid
Wanita yang sedang haid atau datang bulan tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Jika tetap dilakukan, puasa tersebut menjadi tidak sah, bahkan haram.
Selanjutnya ia harus mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan. Jika utang puasa belum lunas hingga Ramadan tahun selanjutnya, ia harus membayar fidiah sekaligus qada.
Nifas
Setelah melahirkan ada masa nifas yang membolehkan wanita tidak berpuasa. Ia bisa mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil hingga Ramadan selanjutnya.
Itu dia penjelasan mengenai pelaksanaan, golongan orang yang boleh tak berpuasa, dan niat puasa Qada. Saat berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kamu tetap bisa mengumpulkan pahala dengan cara mengeluarkan infak, sedekah, hingga wakaf.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Kapan niat puasa qada dibaca?

Kapan niat puasa qada dibaca?
Niat puasa Qada dilakukan pada malam hari sebelum datangnya waktu Subuh. Hal tersebut serupa dengan ketentuan puasa Ramadan bahwa harus ada niat sebelum Subuh.
Apakah boleh mengganti puasa setiap hari?

Apakah boleh mengganti puasa setiap hari?
Puasa Qada dapat dilakukan pada hari apa saja dan bisa dilakukan secara terpisah ataupun berurutan.
Niat puasa qada gimana?

Niat puasa qada gimana?
Niat puasa mengganti puasa Ramadan: “Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.” Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta’alaa.”
