Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Niat Puasa Ramadan dan Tata Caranya untuk Umat Islam
4 Maret 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 19 Maret 2024 17:41 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan suci Ramadan , semua umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa. Niat puasa Ramadan beserta dengan tata caranya banyak dicari para umat Islam.
ADVERTISEMENT
Niat adalah salah satu hal yang sangat krusial dalam setiap melakukan ibadah, termasuk ibadah puasa. Karena, ibadah akan diterima oleh Allah jika niatnya sudah benar.
Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw, “Sesungguhnya sahnya amal ibadah adalah digantungkan kepada niat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Sehingga dapat dikatakan jika niat menjadi kunci sah dan tidaknya dalam melakukan ibadah.
Pengertian Puasa Ramadan
Sebelum mengetahui niat puasa Ramadan dan tata caranya, alangkah baiknya jika umat Islam mengetahui terlebih dahulu pengertian dari puasa Ramadan.
Berdasarkan buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa, Ustadz Ali Amrin Al Qurawy, (2018:90), di antara bulan yang paling utama adalah bulan Ramadan.
Selain terdapat pahala dan keberkahan yang sangat berlimpah pada sepuluh malam terakhir, di dalamnya juga terdapat anugerah Lailatul Qadar.
ADVERTISEMENT
Inilah bulan yang selalu ditunggu oleh orang-orang yang senantiasa berusaha mendekatkan diri sekaligus mendapatkan ampunan, berkah, dan maghfirah dari Allah Swt.
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu berpuasa, tidak bepergian, laki-laki atau perempuan, serta tidak ada penghalang seperti haid dan nifas.
Allah Swt. mewajibkan berpuasa kepada semua umat Islam, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya:
يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber- puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah [2]: 183)
Menentukan Waktu Ramadan
Salah satu yang sangat mendasar dalam hal berpuasa adalah menentukan waktu hari pertama puasa. Penentuan hari pertama bulan puasa bisa menggunakan cara melihat hilal, yaitu sabit yang tampak di awal bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bulan Islam dalam sebulan hanya terdiri atas 29 atau 30 hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis 'Abdullah bin 'Umar bahwa tatkala menyebut bulan Ramadhan, Rasulullah Saw. memberikan isyarat dengan kedua tangannya seraya berkata,
"Bulan itu begini, begini, dan begini." Kemudian, beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga, yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan. Beliau melanjutkan sabdanya, "Maka, puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila bulan tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh." (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk melihat hilal Ramadan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya'ban setelah matahari terbenam.
Selang beberapa saat, bila hilal tampak maka telah masuk tanggal 1 Ramadan. Apabila hilal tidak tampak berarti bulan Sya'ban menjadi genap 30 hari. Setelah tanggal 30 Sya'ban, secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan untuk berpuasa bagi semua orang Islam.
Hal ini merupakan pendapat semua ulama yang didasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 dan hadis sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Penentuan lain yang sangat mudah untuk diikuti tentang hari pertama bulan Ramadan adalah dengan cara mengikuti penentuan waktu yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Sebab, dengan cara begitu, mewakilkan kepada pemerintah sebagai tanggung jawab dalam menentukan keabsahan penentuan tersebut.
Niat Puasa Ramadan
Berikut merupakan niat puasa Ramadan yang harus diketahui umat Islam mengutip dari laman resmi umsu.ac.id:
1. Niat Puasa Ramadhan untuk Sehari
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.
ADVERTISEMENT
Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Puasa Ramadhan untuk Sebulan Penuh
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami’i syahri Ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Niat Puasa Ramadan
Berikut adalah tata cara niat puasa Ramadan. Berdasarkan Buku Panduan Ibadah Ramadhan, Sarjana Buku, halaman 22, adapun pelaksanaan niat puasa Ramadan adalah pada malam hari, yakni waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar shodiq.
Imam Ahmad, Abu Daud, al Tirmidzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Hafshah Ummul Mukminin r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Mayoritas ulama mensyaratkan niat setiap harinya di bulan Ramadan. Karena setiap hari itu ibadah mustaqillah atau independen, tidak dapat dikaitkan dengan hari sebelumnya atau setelahnya.
Jika seseorang menggabungkan niat hanya di awal malam hari pertama bulan Ramadan untuk seluruh puasa selama bulan Ramadhan, maka hal ini tidaklah cukup.
Sedangkan menurut Imam Malik hal tersebut sudah cukup. Adapun memperbarui niat setiap malam di bulan Ramadan hanya berhukum sunnah, tetapi jika puasanya terputus karena sakit atau haid maka wajib memperbarui niat untuk seluruh sisa hari lainnya di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Imam Malik mengqiyaskan dengan ibadah shalat yang hanya perlu satu niatan saja untuk seluruh pelaksanaan setiap rakaat, yakni tidak perlu niat disetiap rakaat shalat, begitu pula dengan puasa Ramadan, cukup wajib berniat di awal bulan untuk seluruh hari di bulan Ramadan.
Namun, bagi warga Indonesia yang bermadzhab syafi'i hendaknya melaksanakan niat setiap malam hari selama bulan Ramadan. Niat tempatnya adalah di dalam hati.
Sehingga tidak disyaratkan melafalkan niat, tetapi itu adalah sunnah. Dan makan sahur di malam hari tidak cukup mewakili niat puasa, jika tidak dibarengi di dalam hatinya untuk berniat puasa.
Selain itu aspek yang harus diperhatikan dalam niat puasa Ramadan adalah wajib menta'yin atau menjelaskan niat puasa fardu Ramadan.
ADVERTISEMENT
Tidak cukup hanya berniat puasa saja, harus dijelaskan puasa Ramadan. Karena untuk membedakan antara puasa Ramadan, nazar dan puasa kafarat. Adapun minimal niat adalah:
"Saya niat puasa Ramadan", tanpa harus dengan kata fardu, karena puasa Ramadan telah jelas kefardluannya.
Tanpa menjelaskan dengan kata "besok" karena telah terwakili dengan kata Ramadan, dimana memang pelaksanaannya pada bulan Ramadan, dan telah jelas bahwa esok hari masih bulan Ramadan.
Sedangkan niat yang paling sempurna adalah "Saya berniat hendak berpuasa besok untuk menunaikan fardlunya puasa Ramadan tahun ini semata-mata karena Allah Ta'ala".
Perlu menjadi catatan bahwa jika meniatkan dengan kata ramadani maka harus hadzihis sanati. Karena lafal ramadan diidhafahkan kepada hadzihis sanati, sehingga tanda jernya tidak menggunakan fathah lagi, dan mengandung arti ramadannya tahun ini.
ADVERTISEMENT
Tetapi jika meniatkan dengan kata ramadana maka harus hadzihis sanata karena lafal Ramadan kedudukan kalimatnya menjadi mudhaf ilaih saja yang harus di baca jar.
Dan tanda jarnya adalah dengan menggunakan fathah, karena lafal Ramadan itu berhukum isim ghairu munsharif dan posisinya tidak mudhaf.
Sedangkan hadzihis sanata di baca nasab dengan fathah karena menduduki posisi menjadi dharaf zaman. Artinya menjadi puasa Ramadan di tahun ini.
Namun ini ditinjau dari segi tata bahasa atau grammernya saja, jika sudah terlanjur digabungkan misalnya menjadi Ramadani hadzihis sanata, maka niatnya tetap sah, hanya saja secara ilmu kebahasaan atau nahwunya kurang tepat.
Jika seseorang itu masih memiliki tanggungan puasa qadha' yang belum dibayar hingga masuk bulan Ramadan lagi, maka wajib menyertakan kata ada'an (pelaksanaan ibadah pada waktunya, bukan qadha') pada niat puasa Ramadannya, karena masih memiliki tanggungan qadla' puasa Ramadan juga.
ADVERTISEMENT
Atau harus menyertakan penjelasan hadzihis sanati (tahun ini) sebagai pembeda dengan puasa tahun lalu yang belum dijalankan. Demikian menurut pendapat imam Al Adzra'i.
Jadi, kesimpulannya dalam pembahasan niat puasa Ramadan tersebut adalah:
Demikian niat puasa Ramadan beserta tata caranya untuk umat Islam. Selamat menunaikan ibadah puasa. (Adm)