Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Batas Waktu Membacanya
30 Maret 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum mengqadha puasa yang batal di bulan Ramadhan, umat Muslim harus mengetahui niat qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebab, niat merupakan syarat sah melaksanakan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Para ulama, di antaranya seperti Al-Hanafiah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah meletakkan niat sebagai syarat sahnya puasa. Dasarnya adalah hadits dari Hafshah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun, sebelum mengetahui bacaan niat qadha puasa Ramadhan , ada baiknya untuk mengetahui penjelasan mengenai qadha puasa terlebih dahulu. Simak uraian artikel di bawah ini selengkapnya.
Apa Itu Qadha Puasa?
Qadha puasa Ramadhan adalah puasa pengganti untuk puasa yang batal di bulan Ramadhan. Qadha puasa Ramadhan ini dapat dilakukan dari bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan kembali tiba.
Ada beberapa alasan umat Muslim diperbolehkan untuk mengqadha puasa Ramadhan. Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dijelaskan pula dalam buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah mengenai beberapa alasan yang mengharuskan seorang Muslim mengqadha puasa Ramadhan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Udzur Syar'i
Udzur syar’i adalah segala halangan yang sesuai kaidah syariat islam, karena itu seseorang diperbolehkan tidak melakukan kewajibannya dalam beribadah. Beberapa yang termasuk ke dalam udzur syar’i, yakni:
2. Bukan udzur syar'i
Orang yang sengaja membatalkan puasa bukan karena udzur syar’i juga tetap harus mengganti puasanya. Misalnya seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum secara sengaja, dan semua yang membatalkan puasa dilakukan secara sengaja.
Sebagian ulama mengatakan, orang yang sengaja membatalkan puasa padahal tidak ada udzur syar'i akan dikenakan kaffarah. Namun, jika batal karena lupa, puasanya tidak dianggap batal dan boleh dilanjutkan.
Jika seseorang tidak sengaja membatalkan puasanya seperti seorang yang menyangka masih malam, lalu dia minum dan makan dengan niat sahur, ternyata ketika dilihat sudah fajar, maka ia juga wajib mengqadha puasanya.
ADVERTISEMENT
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Niat puasa ganti atau qadha berbeda dengan bacaan niat puasa Ramadhan . Lantas, seperti apa niat puasa ganti Ramadhan karena haid?
Dikutip dari buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin, berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadhan dengan bahasa Arab, Latin, dan terjemahannya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Batas Waktu Niat Puasa Qadha Ramadhan
Umumnya, seorang Muslim membaca niat puasa qadha Ramadhan ketika sahur sedang berlangsung. Namun, ada juga yang membaca niat puasa qadha Ramadhan di malam hari sekaligus melakukannya di waktu tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan, sama seperti puasa Ramdhan, waktu membaca niat puasa qadha adalah di malam hari hingga sebelum masuk waktu subuh atau terbitnya fajar.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya.” (HR. Abu Daud).
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan
Waktu pelaksanaan puasa ganti ini juga bisa dilakukan kapan saja, sepanjang bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan kembali tiba. Meski demikian, ada waktu yang dilarang untuk melakukan puasa ganti, yakni saat hari Tasyrik, Idul Fitri, dan Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menerangkan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap bahwa menurut para ulama, disunahkan untuk melaksanakan puasa qadha Ramadhan secepatnya dan dilakukan dengan cara berturut-turut. Tujuannya agar dapat segera terbebas dari tanggungan.
Meski demikan, ada pula ulama yang berpendapat bahwa puasa qadha Ramadhan tidak harus dilakukan secara berurutan. Sebab, tidak ada dalil yang menegaskan bahwa puasa ganti Ramadhan harus dilakukan berurutan.
Dalam sebuah hadits juga telah dijelaskan, puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan dengan terpisah (tidak berurutan). Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni).
ADVERTISEMENT
Apakah Puasa Qadha Harus Keramas?
Keramas atau dapat dimaknai sebagai mandi wajib ini sebenarnya hanya dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi junub. Secara bahasa, junub berasal dari kata junubin yang berarti jauh.
Imam Nawawi rahimahullah mendefinisikan junub sebagai kondisi di mana seseorang sehabis melakukan hubungan intim, baik air maninya keluar (ejakulasi) ataupun tidak. Dengan kata lain, junub berarti kondisi di mana seseorang sedang dalam keadaan tidak suci.
Oleh karena itu, seseorang yang junub wajib untuk keramas atau mandi wajib agar bisa menjalankan kembali berbagai ibadah, baik puasa, salat, membaca Alquran dan sebagainya. Namun, apabila sedang tidak dalam keadaan berjunub, tidak harus melakukan keramas atau mandi wajib.
(NDA)