Konten dari Pengguna

Nilai Ambang Batas Koperasi Desa Merah Putih dalam Program Pemerintah

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Nilai Ambang Batas Koperasi Desa Merah Putih dalam Program Pemerintah, Foto: Unsplash/Unseen Studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nilai Ambang Batas Koperasi Desa Merah Putih dalam Program Pemerintah, Foto: Unsplash/Unseen Studio

Program nasional berbasis ekonomi kerakyatan membuat banyak peserta seleksi mulai mencari informasi tentang nilai ambang batas Koperasi Desa Merah Putih dalam proses rekrutmen.

Penilaian tidak hanya berhenti pada satu angka tertentu, karena hasil akhir tetap mempertimbangkan peringkat peserta serta ketentuan lanjutan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Berapa Nilai Ambang Batas Koperasi Desa Merah Putih?

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih Program Pemerintah, Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kumparanBISNIS

Mengutip situs https://lasarasowu.desa.id/, berikut penjelasan lengkap nilai ambang batas Koperasi Desa Merah Putih.

Nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026 pada program pemerintah ditetapkan sebesar 110 untuk Tes Potensi Kognitif (TPK).

Angka ini bersifat mutlak sebagai syarat kelulusan awal, sehingga peserta yang tidak mencapai skor tersebut otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, tanpa mempertimbangkan hasil tes lainnya.

Dalam pelaksanaannya, passing grade ini berfungsi sebagai penyaring utama dalam proses seleksi.

Tes Potensi Kognitif mencakup beberapa aspek penting seperti kemampuan bahasa, numerik, wawasan umum, pola visual, kemampuan spasial, hingga analisis bentuk.

Seluruh soal dikerjakan dalam waktu terbatas melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga peserta dituntut memiliki ketepatan sekaligus kecepatan berpikir.

Setelah berhasil melewati ambang batas tersebut, peserta belum tentu langsung dinyatakan lolos.

Proses seleksi masih berlanjut ke tahap pemeringkatan, di mana hanya peserta dengan nilai tertinggi yang masuk dalam kuota maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.

Artinya, meskipun sudah mencapai nilai minimal, peserta tetap harus bersaing untuk mendapatkan posisi terbaik agar bisa melaju ke tahap seleksi berikutnya.

Dalam kondisi tertentu ketika terdapat nilai yang sama di batas akhir peringkat, panitia akan menerapkan sistem penentu tambahan.

Penilaian akan dilihat dari skor Tes Manajemen Koperasi, kemudian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), hingga faktor usia sebagai pertimbangan terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh komponen seleksi tetap memiliki peran penting, meskipun passing grade menjadi gerbang awal.

Selain itu, proses seleksi KDKMP juga dilaksanakan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditentukan, mulai dari ujian kompetensi hingga pengumuman akhir.

Peserta yang berhasil lolos nantinya akan mengikuti pelatihan lanjutan sebagai bagian dari persiapan menjadi manajer koperasi yang profesional di tingkat desa atau kelurahan.

Dengan demikian, nilai ambang batas 110 bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi standar awal yang harus dicapai dalam seleksi Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk bisa benar-benar lolos, peserta tidak hanya perlu melewati batas tersebut, tetapi juga menunjukkan performa terbaik agar mampu bersaing dalam sistem pemeringkatan yang ketat. (Fikah)

Baca juga: Contoh Soal Tes Online BPJS Ketenagakerjaan beserta Jawabannya