Konten dari Pengguna

Nomor Telepon Tidak Sesuai dengan yang Ada di Sistem Coretax, Ini Solusinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem Coretax. Foto: Unsplash.com/freestocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem Coretax. Foto: Unsplash.com/freestocks

Nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem coretax menjadi kendala yang sering muncul sejak Direktorat Jenderal Pajak menerapkan aplikasi Coretax sejak awal tahun 2025 lalu.

Perubahan sistem administrasi perpajakan tersebut menuntut kesesuaian data identitas agar seluruh layanan digital dapat diakses tanpa hambatan.

Ketidaksamaan data kontak berdampak langsung pada proses aktivasi akun, verifikasi keamanan, serta kelancaran pelaporan kewajiban perpajakan.

Nomor Telepon Tidak Sesuai dengan yang Ada di Sistem Coretax

Ilustrasi nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem Coretax. Foto: Unsplash.com/Alexey Demidov

Dikutip dari pajak.go.id, nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem Coretax menandakan bahwa data nomor handphone yang diinput berbeda format atau berbeda isi dibandingkan data tersimpan pada basis data DJP.

Kondisi ini biasanya terdeteksi saat pengisian kolom nomor HP pada proses aktivasi akun Coretax, ditandai dengan simbol silang merah di sisi kolom isian.

Sistem Coretax melakukan pencocokan otomatis antara NIK, email, dan nomor telepon sebagai bagian dari validasi identitas wajib pajak.

Salah satu penyebab utama kesalahan ini berasal dari format penulisan nomor handphone. Sistem Coretax menggunakan standar kode negara, sehingga nomor Indonesia harus disesuaikan dengan awalan +62.

Kesalahan umum terjadi ketika angka nol tetap diketik di awal nomor, misalnya +62 0812xxxx, yang menyebabkan double prefix dan dianggap tidak valid.

Kesalahan lain muncul ketika nomor diketik tanpa kode negara, sehingga sistem gagal mengenali struktur nomor.

Penyebab berikutnya berkaitan dengan data lama yang belum diperbarui. Banyak wajib pajak telah mengganti nomor handphone, namun perubahan tersebut belum tercatat dalam sistem administrasi DJP sebelumnya.

Ketika Coretax menarik data historis, sistem masih membaca nomor lama sehingga terjadi ketidaksesuaian saat dilakukan input nomor terbaru. Perbedaan satu digit saja sudah cukup memicu penolakan sistem.

Masalah juga dapat muncul akibat nomor handphone yang belum diverifikasi. Coretax mensyaratkan verifikasi kepemilikan nomor melalui kode OTP yang dikirimkan ke SMS atau WhatsApp.

Tanpa proses ini, nomor yang telah diinput dengan format benar tetap tidak akan tersimpan sebagai data sah. Sistem secara otomatis menganggap nomor tersebut belum valid secara administratif.

Solusi pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan format penulisan nomor handphone sudah tepat.

Penulisan dilakukan tanpa angka nol di depan, misalnya nomor 08123456789 ditulis menjadi 8123456789 dengan kode +62 telah dipilih pada kolom terpisah. Format ini menjadi kunci utama agar sistem mengenali nomor secara benar.

Langkah berikutnya adalah melakukan perubahan data melalui menu Profil Saya pada akun Coretax. Menu Data Utama atau Contact Details menyediakan fitur ubah data yang memungkinkan pembaruan nomor handphone dan email.

Setelah pengisian ulang, sistem akan meminta verifikasi OTP sebagai bukti kepemilikan nomor aktif. Kode OTP wajib dimasukkan sebelum data dapat disimpan permanen.

Namun, apabila tanda silang tetap muncul meskipun format dan verifikasi telah dilakukan, pembaruan data perlu dilakukan melalui kantor pajak terdekat.

Petugas pajak akan mencocokkan data identitas dengan dokumen resmi, kemudian memperbarui basis data Coretax secara langsung.

Langkah ini biasanya diperlukan jika perbedaan data bersifat historis atau berkaitan dengan migrasi sistem lama.

Ketepatan data nomor telepon juga berperan penting dalam permintaan kode otorisasi.

Kode ini digunakan untuk tanda tangan elektronik pada SPT, penerbitan bukti potong, serta layanan administrasi lain. Tanpa nomor handphone yang valid dan terverifikasi, proses otorisasi tidak dapat dilanjutkan.

Secara keseluruhan, nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistem Coretax sebaiknya segera diselesaikan agar akses ke seluruh layanan perpajakan digital berjalan lancar.

Pemutakhiran data sejak awal akan mempermudah pelaporan SPT Tahunan dan menghindari kendala administratif di kemudian hari. (Shofia)

Baca Juga: Alasan Pengaktifan Kembali NPWP dan Cara Melakukannya