Konten dari Pengguna

Pajak THR 2026 dan Aturan Pemotongannya yang Perlu Dipahami

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak THR 2026. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak THR 2026. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak pekerja mulai mencari informasi mengenai pajak THR 2026. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diterima oleh karyawan setiap tahun, namun dalam beberapa kondisi THR juga berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pembahasan mengenai pajak THR 2026 ini sering menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan jumlah uang yang diterima oleh pekerja. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai aturan pemotongan pajak terhadap THR menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran yang diterima.

Pajak THR 2026 dan Aturan Pemotongannya

Ilustrasi Pajak THR 2026. Foto: Pexels/Defrino Maasy

Mengutip dari situs dinasdikbud.bengkayangkab.go.id, berikut adalah pajak THR 2026 dan aturan pemotongannya yang perlu dipahami.

Banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya sebagai tambahan pendapatan, tetapi tidak sedikit yang merasa kaget ketika melihat adanya potongan pajak saat THR diterima.

Sebenarnya hal ini merupakan bagian dari aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena THR termasuk dalam jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh.

Pada dasarnya, ketentuan pajak THR 2026 masih mengikuti aturan pemotongan PPh Pasal 21. THR dianggap sebagai penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima pekerja.

Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku untuk karyawan swasta maupun pegawai tetap yang memperoleh THR sebagai bagian dari pendapatan mereka. Dalam sistem perhitungan terbaru, pajak THR dihitung menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata atau TER.

Proses perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan, termasuk gaji pokok dan THR, kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang sesuai.

Dengan metode ini, perusahaan tidak lagi memisahkan perhitungan pajak antara gaji dan THR, tetapi menggabungkan seluruh penghasilan tersebut dalam satu perhitungan pajak bulanan.

Sebagai gambaran, ketika seorang pekerja menerima gaji dan THR dalam bulan yang sama, total penghasilan brutonya pada bulan tersebut tentu menjadi lebih besar.

Peningkatan jumlah penghasilan ini dapat menyebabkan pajak yang dipotong juga lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa.

Kondisi tersebut bukan berarti ada pajak baru yang dikenakan, melainkan karena total pendapatan pada bulan tersebut meningkat sehingga besaran pajaknya ikut menyesuaikan.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa THR tetap termasuk penghasilan yang dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang menghapus potongan pajak terhadap THR bagi para pekerja.

Oleh sebab itu, perusahaan tetap melakukan pemotongan pajak melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum THR disalurkan kepada karyawan.

Dengan memahami aturan pajak THR 2026, para pekerja dapat lebih memahami mengapa terdapat potongan pajak saat menerima THR. Potongan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang diterapkan pada setiap jenis penghasilan, termasuk penghasilan tambahan seperti Tunjangan Hari Raya ini. (Dista)

Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Selengkapnya di Sini