Konten dari Pengguna

Pelayanan SKCK Sampai Jam Berapa? Ini Informasi Lengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelayanan skck sampai jam berapa. Sumber: Pixabay/Maximilianovich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan skck sampai jam berapa. Sumber: Pixabay/Maximilianovich

SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. Layanan ini selalu ramai peminat di kantor polisi. Lantas, pelayanan SKCK sampai jam berapa?

Dengan mengetahui jam buka dan tutup pelayanan SKCK menjadi hal penting agar pengurusan dokumen berjalan dengan lancar. Apalagi, jika jarak ke kantor polisi cukup jauh, sehingga tidak membuang waktu percuma.

Pelayanan SKCK Sampai Jam Berapa? Simak Informasinya di Sini

Ilustrasi pelayanan skck sampai jam berapa. Sumber: Unsplash/Francois Olwage

Umumnya, pelayanan SKCK di kantor kepolisian mengikuti jam kerja instansi pemerintah. Beberapa kantor memiliki perbedaan kebijakan berbeda terkait jam buka dan tutup ini.

Lalu, pelayanan SKCK sampai jam berapa? Jam operasional pelayanan SKCK bervariasi di setiap kantor polisi.

Misalnya, dikutip dari laman polres.karanganyarkab.go.id, jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Sedangkan, di Bekasi jam operasional dari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Jika ingin mengurus SKCK, sebaiknya datang ke kantor polisi sebelum jam tersebut untuk proses yang lebih lancar dan menghindari antrian yang terlalu panjang.

Persyaratan untuk Pengurusan SKCK

Ilustrasi pelayanan skck sampai jam berapa. Sumber: Unsplash/Abai K

Untuk mengurus SKCK, pembuat perlu melengkapi beberapa dokumen resmi dan mengikuti prosedur yang diatur oleh Kepolisian. Proses pengajuan dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Pengajuan Offline

Silahkan datang langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan atau memasukkan berkas yang telah disiapkan.

Beberapa berkas persyaratan yang diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK antara lain, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

  • Pas foto dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.

2. Pengajuan Online

Selain itu, juga bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApp. Adapun langkah pengajuan SKCK secara online, yaitu:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri SuperApp

  2. Pilih menu SKCK, klik Ajukan SKCK

  3. Klik Mulai, dan pilih domisili.

  4. Isi informasi data diri dengan lengkap dan benar.

  5. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran

  6. Pengajuan SKCK online telah selesai

Proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu satu hari kerja. Dokumen SKCK nantinya bisa diambil di kantor polisi tempat pengajuan.

Adapun biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian untuk menjawab pelayanan SKCK sampai jam berapa? Umumnya jam operasional pelayanan ini dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00. Pastikan datang lebih awal, dan membawa semua persyaratan yang diminta agar dapat berjalan lancar. (ERI)

Baca juga: Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya