Konten dari Pengguna
Pembimbing Ibadah Kloter: Definisi dan Tanggung Jawabnya
29 November 2025 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Pembimbing Ibadah Kloter: Definisi dan Tanggung Jawabnya
Pembimbing ibadah kloter adalah tugas yang penting. Simak definisi dan tanggung jawabnya berikut ini.
Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembimbing ibadah kloter adalah? Mengingat saat ini, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah resmi membuka seleksi PPIH 1147 H/2026 M, informasi ini menjadi perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs haji.go.id, pendaftaran seleksi PPIH tahun 2026 dibuka dari tanggal 22 November 2025 hingga 28 November 2025.
PPIH merupakan akronim atau singkatan dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. Dikutip dari repository.uinjkt.ac.id, kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji adalah penyelenggara haji. Objek dalam penyelenggaraan haji adalah rombongan, kloter, hingga regu.
Definisi Pembimbing Ibadah Kloter
Dikutip dari situs jatim.kemenag.go.id, pembimbing ibadah kloter adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji.
Pembimbing ibadah kloter telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diadakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta ditugaskan untuk membimbing ibadah haji.
Tanggung Jawab Pembimbing Ibadah Kloter
Berikut adalah sejumlah tanggung jawab pembimbing ibadah haji kloter yang harus diketahui oleh para calon jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci dikutip dari situs fuad.uinsatu.ac.id.
ADVERTISEMENT
1. Sebagai Ustadz atau Ustadzah
Sebagai ustadz dan ustadzah, pembimbing haji kloter bertanggung jawab memberikan konsultasi manasik haji dan masalah ibadah kepada para jemaah haji kloternya.
2. Sebagai Organisator
Pembimbing ibadah kloter mengkoordinasikan serta mengorganisir semua kegiatan ritual haji serta penyelesaian masalah manasik serta peribadatan haji di kloternya.
3. Sebagai Fasilitator
Memberikan layanan untuk jemaah haji kloternya serta pihak terkait lainnya.
4. Sebagai Pengadministrasi
Mengolah data, mengakumulasi data, serta menyusun narasi dan laporan atas semua kegiatan layanan ibadah haji untuk jemaah haji di kloternya.
5. Sebagai penganalisa
Dituntut untuk mampu menganalisa masalah yang dihadapi oleh para jemaah haji di kloternya, mulai dari penyebab terjadinya sampai penyelesaian masalahnya.
Hal tersebut dilakukan dengan Kepala Daker (Daerah Kerja), Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Daker, Kepala Sektor, dan Konsultan Ibadah Sektor dan Daker.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi tentang pembimbing ibadah kloter. Menjadi petugas haji merupakan ibadah dan pelayanan, serta bukan hanya sekadar tugas. (Mey)

