Penanggung Jawab dalam Penilaian Kinerja terhadap PPPK

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, pertanyaan seperti “Siapakah yang bertanggung jawab langsung dalam melakukan penilaian kinerja terhadap PPPK?” menandai upaya memperjelas tanggung jawab dan mekanisme evaluasi.
Penilaian kinerja bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dalam membangun aparatur yang profesional dan akuntabel. Kejelasan penilaian pun menjadi krusial untuk memastikan pengelolaan kinerja yang transparan dan terarah karena peran PPPK semakin strategis.
Penanggung Jawab dalam Penilaian Kinerja terhadap PPPK
Siapakah yang bertanggung jawab langsung dalam melakukan penilaian kinerja terhadap PPPK? Mengutip situs apps-denpasar.bkn.go.id, penilaian kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan oleh atasan langsung dari PPPK tersebut, yang merupakan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Penilaian ini mempertimbangkan berbagai aspek seperti target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai, dan harus dilakukan secara objektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan transparan.
Penilaian kinerja ini sangat penting karena hasilnya digunakan sebagai dasar bagi PPPK dalam mengembangkan kompetensi para pegawai serta sebagai pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja.
PPPK dengan kinerja yang tidak mencapai target yang telah disepakati dapat diberhentikan, sehingga penilaian kinerja merupakan mekanisme untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas kinerja pegawai tersebut.
Selain berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan terkait keberlanjutan hubungan kerja, hasil penilaian kinerja juga menjadi landasan dalam merancang pengembangan kompetensi bagi PPPK.
Berdasarkan hasil tersebut, pengembangan kompetensi bagi PPPK kemudian disusun oleh PyB dan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas, pengayaan pengetahuan teknis, penghargaan atas kinerja, dan pemenuhan tuntutan kebijakan organisasi pemerintah.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat berupa pelatihan klasikal (tatap muka seperti seminar, workshop, kursus) dan non-klasikal (praktik kerja, e-learning, coaching, mentoring), yang diawasi dan dipantau oleh atasan langsung serta dilaporkan kepada PyB.
Evaluasi pengembangan kompetensi juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK, menandakan pentingnya integrasi hasil penilaian kinerja dalam pengembangan kapasitas pegawai kontrak demi peningkatan kinerja organisasi pemerintah.
Dengan mekanisme penilaian yang jelas dan terarah, PPPK tidak hanya dapat memahami ekspektasi kinerjanya, tetapi juga memiliki ruang untuk terus berkembang melalui berbagai program pengembangan kompetensi.
Pada akhirnya, proses ini bukan hanya soal evaluasi, tetapi tentang membangun aparatur yang lebih adaptif, profesional, dan siap menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. (Fikah)
Baca juga: Cara Cek Pertek PPPK Paruh Waktu secara Online dengan Tepat
