Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Asas Perlindungan Konsumen dalam Dunia Bisnis
25 November 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Lebih lanjut, menurut buku Perlindungan Konsumen yang ditulis oleh AZ Nasution, ada beberapa batasan tentang konsumen, yakni:
ADVERTISEMENT
Perlindungan Konsumen
Dalam dunia hukum, konsumen memiliki perlindungan yang sah. Dengan adanya perlindungan konsumen, maka konsumen bisa mendapatkan hak serta kewajibannya.
Bukan tanpa alasan, perlindungan konsumen memiliki tujuan dalam pelaksanaannya. Tujuan konsumen sendiri telah tercatat dalam pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berikut beberapa tujuan dari perlindungan konsumen, yakni:
ADVERTISEMENT
Asas Perlindungan Konsumen
Meskipun konsumen mendapatkan perlindungan dari barang atau jasa yang didapatkannya. Namun, ada beberapa asas dari perlindungan konsumen yang perlu untuk diterapkan menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Apa saja asas perlindungan konsumen tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
(JA)