Pengertian dan Contoh Norma Hukum di Keluarga hingga Sekolah

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Norma hukum merupakan aturan yang harus diterapkan oleh masyarakat ketika bersosialisasi. Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak contoh norma hukum yang berlaku di tengah masyarakat, seperti menaati peraturan lalu lintas, membayar iuran kas RT, melakukan kegiatan gotong royong, dan lainnya.
Berdasarkan dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa norma hukum berperan penting untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat. Lantas, apa pengertian dari norma hukum dan contoh yang lebih lengkapnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Norma Hukum
Menurut buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Norma, Hukum, dan Peraturan karangan Yana Suryana, norma hukum adalah peraturan hidup yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Umumnya, norma hukum dibuat langsung oleh suatu badan yang berwenang (pemerintah atau negara) kepada masyarakat. Oleh karena itu, norma hukum bersifat memaksa, mengatur, dan mengikat bagi semua warga negara. Apabila melanggar norma yang diberikan, warga negara tersebut mendapatkan sanksi atau hukuman.
Selain sebagai wadah untuk menciptakan keharmonisan dan ketertiban, norma hukum juga memiliki beberapa tujuan lainnya, seperti:
Membentuk masyarakat supaya memiliki jiwa nasionalis.
Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan peraturan.
Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial.
Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat.
Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukum.
Mencegah masyarakat bertindak kriminal.
Ada pun ciri-ciri norma hukum yang perlu untuk diketahui sebelum, di antaranya:
Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya.
Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum.
Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam negara tersebut.
Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnya.
Pelanggaran Norma Hukum
Walaupun norma hukum dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keharmonisan, tetap saja tidak sedikit dari masyarakat yang secara tidak sengaja atau sengaja melakukan pelanggaran norma hukum.
Dalam buku berjudul Sosiologi: Menyelam Fenomena Sosial di Masyarakat karangan Bagja Waluya, norma hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang paling tegas apabila dilanggar.
Apa saja contoh pelanggaran norma hukum yang terjadi di tengah masyarakat? Berikut informasinya.
Melanggar aturan lalu lintas
Melakukan tindakan korupsi dan penggelapan uang
Melakukan penindasan atau penyiksaan
Memelihara hewan yang dilindungi
Melakukan tindakan pencurian
Melakukan penyelundupan barang-barang terlarang
Melakukan pembunuhan
Tidak membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan
Tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara
Melakukan pelanggaran hak cipta
Sanksi Norma Hukum
Perlu diketahui, Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3, yaitu 'Negara Indonesia adalah negara hukum.' Bahkan pada pasal 27 ayat 1, dijelaskan juga tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum.
Itu sebabnya, setiap norma hukum yang dilanggar oleh warga negara akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Umumnya, sanksi norma hukum terdiri dari denda, penjara, hukuman mati, hingga hukuman sosial.
Berikut beberapa contoh pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan apabila melanggar norma hukum di tengah masyarakat, seperti yang dikutip oleh buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI.
1. Tidak membawa SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan perjalanan menggunakan kendaraan, seperti motor atau mobil. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar rambu lalu lintas merupakan salah pelanggaran norma hukum yang cukup sering dilakukan oleh para pengguna jalanan.
Menurut pasal 287 ayat 2, warga negara yang melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
3. Menyebar hoaks
Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar. Itu sebabnya apabila ada warga negara yang menyebarkan hoaks secara sembarangan, dapat dikenakan sanksi.
Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah
4. Telat membayar pajak
Membayar pajak merupakan keharusan yang harus diikuti oleh warga negara. Apabila ada warga negara yang melanggar kewajiban ini, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti denda pidana, kurungan, bahkan penjara.
Contoh Norma Hukum
Apa norma hukum di masyarakat? Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa norma hukum merupakan peraturan yang harus diterapkan oleh warga negara untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan.
Supaya masyarakat bisa lebih peduli dengan norma hukum yang berlaku, berikut beberapa contoh penerapan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
1. Keluarga
Merawat dan menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dengan baik.
Harus menaati aturan agama dalam keluarga.
Mematuhi aturan sopan santun.
Harus melaksanakan pola hidup sederhana.
Menaati dan melaksanakan setiap peraturan dalam keluarga yang disepakati bersama.
Mengikuti adat kebiasaan keluarga yang telah dibina dan dijaga dengan baik.
Harus menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
2. Sekolah
Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
Siswa diwajibkan memakai seragam rapi dengan atribut lengkap.
Siswa dilarang menggunakan makeup secara berlebihan dan mewarnai rambut.
Siswa dilarang membawa benda-benda tajam dan berbahaya.
Siswa tidak diperbolehkan tidak masuk tanpa keterangan atau membolos.
Seluruh siswa diwajibkan mengikuti upacara pengibaran bendera setiap hari Senin.
Siswa tidak diperbolehkan berkata kasar, melakukan kekerasan, dan menciptakan keributan di lingkungan sekolah.
3. Masyarakat umum
Tamu yang menginap 1×24 jam harus lapor kepada ketua RT.
Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.
Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.
(JA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu norma hukum dan berikan satu contoh?

Apa itu norma hukum dan berikan satu contoh?
Norma hukum adalah peraturan hidup yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apa norma hukum di masyarakat?

Apa norma hukum di masyarakat?
Umumnya, norma hukum dibuat langsung oleh suatu badan yang berwenang (pemerintah atau negara) kepada masyarakat. Oleh karena itu, norma hukum bersifat memaksa, mengatur, dan mengikat bagi semua warga negara. Apabila melanggar norma yang diberikan, warga negara tersebut mendapatkan sanksi atau hukuman.
Apa contoh norma hukum di sekolah?

Apa contoh norma hukum di sekolah?
Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi, siswa diwajibkan memakai seragam rapi dengan atribut lengkap, dan siswa dilarang menggunakan makeup secara berlebihan dan mewarnai rambut.
