Konten dari Pengguna

Penghasilan Bruto: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto? Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto? Foto: Pixabay

Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang sudah terkumpul selama satu tahun lamanya dan berasal dari sumber-sumber fleksibel, seperti hasil usaha atau gaji tetap.

Dalam pelaksanaannya, penghasilan bruto ditetapkan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh pasal 21, apa artinya?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung sekaligus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah disetorkan kepada pemerintah.

Ingin tau lebih banyak tentang penghasilan bruto dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Penghasilan Bruto?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penghasilan bruto bisa disebut juga dengan penghasilan kotor. Hal tersebut karena sumber penghasilan bruto dapat berasal dari mana saja yang dianggap sebagai aktivitas kerja.

Menyadur laman resmi Direktorat Jenderal Pajak RI, arti penghasilan bruto terbagi menjadi dua sifat, yakni rutin dan tidak rutin. Pengertian penghasilan bruto yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan.

Sementara itu, penghasilan bruto tidak rutin artinya diperoleh secara tidak menentu dan tidak teratur. Contoh penghasilan bruto tidak rutin adalah THR.

Komponen Pendapatan Bruto

Komponen dari penghasilan bruto adalah gaji, tunjangan, THR, dan lainnya. Foto: Pixabay

Dalam penghasilan atau pendapatan bruto, ada beberapa komponen yang harus dicantumkan pada laporan SPT tahunan. Menurut buku Memahami Audir Internal Perbankan karangan Ikatan Bankir Indonesia, komponen pendapatan bruto adalah:

1. Gaji, uang pensiun, tunjangan hari tua

Baik gaji, uang pensiun, dan tunjangan hari tua merupakan pendapatan bruto yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam tahun pajak yang bersangkutan.

2. Tunjangan PPh

Secara sederhana, tunjangan PPh adalah sejumlah uang yang diberikan kepada para pekerja untuk membayar pajak penghasilan. Komponen ini termasuk unsur penghasilan bagi para pekerja dan bisa dibiayakan oleh perusahaan pemberi kerja.

3. Tunjangan lainnya (uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya)

Tidak hanya tunjangan hari tua dan PPh saja, ada juga tunjangan lainnya yang diterima oleh para pekerja dalam tahun pajak yang bersangkutan. Berikut beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh para pekerja, di antaranya:

  • Tunjangan isteri

  • Tunjangan anak

  • Tunjangan kemahalan

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan transport

  • Tunjangan pendidikan anak

  • Tunjangan lembur

  • Tunjangan imbalan prestasi

4. Honorarium

Menyadur Peraturan Bupati Probolinggo, honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

5. Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja

Perusahaan wajib memberikan premi asuransi, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar pemberi pajak kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam tahun pajak yang bersangkutan.

6. Penghasilan tidak tetap (THR, tantiem, bonus, dan lainnya)

Selain penghasilan tetap, ada juga penghasilan tidak tetap yang biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, seperti THR, tantiem, bonus, dan lain sebagainya.

Setelah mencantumkan seluruh penghasilan-penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu setahun, wajib pajak bisa mengetahui seberapa besar nilai PPh yang harus dibayarkannya.

Dasar Hukum Penghasilan Bruto

Dasar hukum penghasilan bruto dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpajakan, di antaranya UU nomor 28 Tahun 2007, UU nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto? Foto: Unsplash

Ketika menghitung penghasilan bruto, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari total pendapatan bruto dalam sebulan lamanya dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya.

Setelah itu, kurangi pendapatan tersebut dengan biaya yang harus dipenuhi oleh para pekerja, seperti iuran asuransi, dana pensiun, dan lain sebagainya. Hasil yang didapatkan dari pengurangan tersebut disebut dengan penghasilan bersih.

Kemudian, penghasilan bersih dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan penghasilan selama satu tahun lamanya. Lalu, hasil yang didapatkan akan dikurangi dengan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan golongan si wajib pajak.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumus untuk menghitung penghasilan bruto adalah:

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP

Supaya lebih jelas menghitung pajak penghasilan seseorang, berikut tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016 di bawah ini:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

3. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

4. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 Tanggungan

Tidak Kawin/TK3

Rp67.500.000

5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan

Kawin/K0

Rp58.500.000

6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 Tanggungan

Kawin/K1

Rp63.000.000

7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 Tanggungan

Kawin/K2

Rp67.500.000

8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 Tanggungan

Kawin/K3

Rp72.000.000

9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami

Kawin/K/I/0

Rp112.500.000

10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 Tanggungan

Kawin/K/I/1

Rp117.000.000

11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 Tanggungan

Kawin/I/2

Rp121.500.000

12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 Tanggungan

Kawin/I/3

Rp126.000.000

Contoh Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Contoh menghitung penghasilan bruto yang tepat. Foto: Unsplash

Setelah mengetahui golongan PTKP dan rumus menghitung penghasilan bruto, simak contoh dan cara menghitung bruto yang dapat dipahami lebih jelas berikut ini

Rahmat merupakan pegawai swasta yang sudah menikah tetapi belum memiliki anak. Istri rahmat seorang ibu rumah tangga yang sampai sekarang belum memiliki pekerjaan. Adapun penghasilan Rahmat setelah dikurangi iuran dan asuransi lainnya adalah Rp8 juta. Jika dihitung selama satu tahun lamanya, maka pendapatan per tahun Rahmat adalah Rp96 juta.

Jika dilihat dari penjelasan di atas, Rahmat termasuk golongan PTKP kategori K/0 yang artinya wajib pajak kawin tanpa tanggungan. Lantas, bagaimana perhitungan penghasilan bruto Rahmat?

Penyelesaiannya:

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP

Penghasilan bruto = Rp96 juta - Rp58,5 juta

Penghasilan bruto = Rp37,5 juta

Jadi, pajak penghasilan bruto yang harus dibayarkan oleh Rahmat adalah Rp37,5 juta.

(JA)

Frequently Asked Question Section

Penghasilan bruto termasuk apa saja?

chevron-down

Arti penghasilan bruto terbagi menjadi dua sifat, yakni rutin dan tidak rutin. Pengertian penghasilan bruto yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan. Sementara itu, penghasilan bruto tidak rutin artinya diperoleh secara tidak menentu dan tidak teratur.

Apa saja komponen pendapatan bruto?

chevron-down

Gaji, uang pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan PPh, tunjangan lainnya, honorarium, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan tidak tetap.

Apa hal pertama yang perlu dilakukan untuk menghitung penghasilan bruto?

chevron-down

Ketika menghitung penghasilan bruto, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari total pendapatan bruto dalam sebulan lamanya dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya.