Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penghasilan Bruto: Pengertian dan Cara Menghitungnya
9 Maret 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang sudah terkumpul selama satu tahun lamanya dan berasal dari sumber-sumber fleksibel, seperti hasil usaha atau gaji tetap.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, penghasilan bruto ditetapkan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh pasal 21, apa artinya?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji , upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung sekaligus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah disetorkan kepada pemerintah.
Ingin tau lebih banyak tentang penghasilan bruto dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Penghasilan Bruto?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penghasilan bruto bisa disebut juga dengan penghasilan kotor. Hal tersebut karena sumber penghasilan bruto dapat berasal dari mana saja yang dianggap sebagai aktivitas kerja.
ADVERTISEMENT
Menyadur laman resmi Direktorat Jenderal Pajak RI, arti penghasilan bruto terbagi menjadi dua sifat, yakni rutin dan tidak rutin. Pengertian penghasilan bruto yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan.
Sementara itu, penghasilan bruto tidak rutin artinya diperoleh secara tidak menentu dan tidak teratur. Contoh penghasilan bruto tidak rutin adalah THR.
Komponen Pendapatan Bruto
Dalam penghasilan atau pendapatan bruto, ada beberapa komponen yang harus dicantumkan pada laporan SPT tahunan. Menurut buku Memahami Audir Internal Perbankan karangan Ikatan Bankir Indonesia, komponen pendapatan bruto adalah:
1. Gaji, uang pensiun, tunjangan hari tua
Baik gaji, uang pensiun, dan tunjangan hari tua merupakan pendapatan bruto yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam tahun pajak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
2. Tunjangan PPh
Secara sederhana, tunjangan PPh adalah sejumlah uang yang diberikan kepada para pekerja untuk membayar pajak penghasilan. Komponen ini termasuk unsur penghasilan bagi para pekerja dan bisa dibiayakan oleh perusahaan pemberi kerja.
3. Tunjangan lainnya (uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya)
Tidak hanya tunjangan hari tua dan PPh saja, ada juga tunjangan lainnya yang diterima oleh para pekerja dalam tahun pajak yang bersangkutan. Berikut beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh para pekerja, di antaranya:
4. Honorarium
Menyadur Peraturan Bupati Probolinggo, honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
5. Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
Perusahaan wajib memberikan premi asuransi, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar pemberi pajak kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam tahun pajak yang bersangkutan.
6. Penghasilan tidak tetap (THR, tantiem, bonus, dan lainnya)
Selain penghasilan tetap, ada juga penghasilan tidak tetap yang biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, seperti THR, tantiem, bonus, dan lain sebagainya.
Setelah mencantumkan seluruh penghasilan-penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu setahun, wajib pajak bisa mengetahui seberapa besar nilai PPh yang harus dibayarkannya.
Dasar Hukum Penghasilan Bruto
Dasar hukum penghasilan bruto dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpajakan, di antaranya UU nomor 28 Tahun 2007, UU nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Ketika menghitung penghasilan bruto, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari total pendapatan bruto dalam sebulan lamanya dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya.
Setelah itu, kurangi pendapatan tersebut dengan biaya yang harus dipenuhi oleh para pekerja, seperti iuran asuransi, dana pensiun, dan lain sebagainya. Hasil yang didapatkan dari pengurangan tersebut disebut dengan penghasilan bersih.
Kemudian, penghasilan bersih dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan penghasilan selama satu tahun lamanya. Lalu, hasil yang didapatkan akan dikurangi dengan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan golongan si wajib pajak.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumus untuk menghitung penghasilan bruto adalah:
ADVERTISEMENT
Supaya lebih jelas menghitung pajak penghasilan seseorang , berikut tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016 di bawah ini:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
3. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
4. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 Tanggungan
Kawin/K1
Rp63.000.000
7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 Tanggungan
Kawin/K3
Rp72.000.000
9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
ADVERTISEMENT
Kawin/K/I/0
Rp112.500.000
10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp117.000.000
11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 Tanggungan
Kawin/I/2
Rp121.500.000
12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 Tanggungan
Kawin/I/3
Rp126.000.000
Contoh Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Setelah mengetahui golongan PTKP dan rumus menghitung penghasilan bruto, simak contoh dan cara menghitung bruto yang dapat dipahami lebih jelas berikut ini
Rahmat merupakan pegawai swasta yang sudah menikah tetapi belum memiliki anak. Istri rahmat seorang ibu rumah tangga yang sampai sekarang belum memiliki pekerjaan. Adapun penghasilan Rahmat setelah dikurangi iuran dan asuransi lainnya adalah Rp8 juta. Jika dihitung selama satu tahun lamanya, maka pendapatan per tahun Rahmat adalah Rp96 juta.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari penjelasan di atas, Rahmat termasuk golongan PTKP kategori K/0 yang artinya wajib pajak kawin tanpa tanggungan. Lantas, bagaimana perhitungan penghasilan bruto Rahmat?
Penyelesaiannya:
Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP
Penghasilan bruto = Rp96 juta - Rp58,5 juta
Penghasilan bruto = Rp37,5 juta
Jadi, pajak penghasilan bruto yang harus dibayarkan oleh Rahmat adalah Rp37,5 juta.
(JA)