Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Usaha Pribadi

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung pajak penghasilan penting untuk diketahui, terutama bagi orang-orang yang berstatus wajib pajak. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara menghitung pajak penghasilan penting untuk diketahui, terutama bagi orang-orang yang berstatus wajib pajak. Foto: Unsplash.com

Cara menghitung pajak penghasilan adalah pengetahuan penting yang harus diketahui, terutama bagi para karyawan, pekerja, dan pengusaha.

Seperti yang diketahui, membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Pajak sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah pajak penghasilan.

Warga negara dengan penghasilan tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Negara telah memberikan kriteria tertentu untuk warga negara yang wajib membayar pajak penghasilan.

Di antara jutaan penduduk Indonesia, tentunya ada banyak warga negara yang berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Oleh karena itu, cara menghitung pajak penghasilan adalah hal penting yang perlu dipahami.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Simak jawabannya pada pembahasan mengenai pajak penghasilan dalam artikel ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak. Foto: Unsplash.com

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak langsung. Artinya, warga negara yang bersangkutan harus memikul kewajiban pajak tersebut sendiri.

Pajak penghasilan juga merupakan jenis pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya) dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Menurut Zuhdi Arman, S.H., M.H., dan Lenny Husna, S.H., M.H. dalam buku Sistem Pajak Penghasilan, pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.

Pajak penghasilan juga dapat diartikan sebagai pendapatan negara yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Pajak penghasilan dapat menjadi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk aktivitas pembangunan dan menyejahterakan rakyat.

Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi atau badan usaha yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pajak penghasilan yang berlaku.

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang objeknya adalah penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap wajib pajak, yaitu apabila telah terpenuhi syarat.

Syarat tersebut adalah syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Dasar hukum pajak penghasilan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Unsplash.com

Dikutip dari buku Hukum Pajak Indonesia yang ditulis oleh Dr. Bustamar Ayza, S.H., M.M, dasar hukum pajak penghasilan terus mengalami perubahan.

Dasar hukum pajak penghasilan disingkat PPh adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 1983) telah diubah pertama dengan UU No.7 Tahun 1991, kedua dengan UU No.10 Tahun 1994.

Adapun dasar hukum pajak penghasilan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Ilustrasi seseorang melakukan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Unsplash.com

Menghitung pajak penghasilan orang pribadi sangatlah mudah. Berikut tata cara menghitung pajak penghasilan perseorangan.

1. Hitung Penghasilan Kotor Setahun

Ketahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan dalam Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

2. Ketahui Penghasilan Bersih

Langkah selanjutnya adalah mengetahui besaran PTKP yang disesuaikan dengan kondisi kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.

Hasil dari pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.

3. Potong Tarif Pajak

Setelah mengetahui angka penghasilan bersih dalam setahun, selanjutnya adalah memotong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk memahami penggunaan cara di atas, simak contoh kasus mengenai pajak penghasilan di bawah ini.

Contoh Kasus

Pak Indra adalah karyawan suatu perusahaan teknologi yang memiliki penghasilan per tahun sebesar Rp260.000.000. Ia berstatus lajang atau belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Lantas, berapakah total pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh Pak Indra?

Penyelesaian

Langkah pertama adalah mengetahui besaran penghasilan kotor per tahun milik Pak Indra. Total penghasilan kotor per tahun milik Pak Indra adalah Rp192.000.000.

Setelah itu kurangi dengan besaran PTKP yang telah ditentukan, yakni Rp54.000.000. Penghasilan bersih Pak Indra dihitung dengan cara menghitung penghasilan kena pajak. Berikut rinciannya:

Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan 1 tahun) – (PTKP)

= Rp192.000.000 – Rp54.000.000

=  Rp138.000.000

Langkah selanjutnya adalah mengetahui besaran potongan pajak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, maka PPh Terutang adalah:

PPh Terutang:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

  • 15% x Rp78.000.000 = Rp11.700.000

Maka jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Indra adalah Rp3.000.000 + Rp11.700.000 = Rp14.700.000.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Pribadi

Ilustrasi seseorang melakukan cara menghitung pajak penghasilan usaha pribadi. Foto: Unsplash.com

Pada dasarnya, cara menghitung pajak penghasilan usaha pribadi cukup mudah. Ada banyak mekanisme yang digunakan dalam menghitung pajak penghasilan usaha pribadi.

Cara menghitung pajak penghasilan usaha pribadi ditentukan oleh besaran penghasilan dan omzet yang diperoleh dari badan usaha.

Salah satunya cara menghitungnya adalah menggunakan mekanisme PPh Final PP 23/2018. Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Berikut contoh penerapan cara menghitung pajak penghasilan yang terutang pada usaha pribadi.

Contoh Kasus

Pak Indra adalah pengusaha yang memiliki usaha di bidang busana. Pada tahun 2021, Pak Indra peroleh keuntungan bruto sebesar Rp3.000.000.000.

Selama bulan Desember 2021, Pak Kelik mendapatkan penghasilan dari tokonya sejumlah Rp250.000.000. Berapakah jumlah pajak yang harus dibayar Pak Indra?

Penyelesaian

Pak Indra memiliki omzet sebesar Rp3.000.000.000 dan memperoleh penghasilan sebesar Rp250.000.000. Karena tidak mencapai angka Rp4,8 miliar, maka Pak Indra dapat menghitung hasil pajaknya menggunakan mekanisme PPh Final PP 23/2018.

Caranya adalah mengalikan jumlah penghasilan yang diperoleh dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh PP 23, yakni 0,5%.

Maka, jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Indra untuk bulan Desember 2021 adalah Rp1.250.000.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan?

chevron-down

Tata cara menghitung pajak penghasilan perseorangan adalah dengan menghitung penghasilan kotor setahun, mengetahui penghasilan bersih, kemudian memotong tarif pajak.

Apa itu pajak penghasilan?

chevron-down

Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.

Apa dasar hukum perpajakan saat ini?

chevron-down

Dasar hukum pajak penghasilan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.