Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan yang Perlu Diketahui Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bentuk jaminan sosial yang penting bagi masyarakat tidak mampu di Indonesia. Namun belakangan ini timbul beberapa penyebab BPJS PBI dinonaktifkan yang membuat kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.
Padahal, melalui program ini peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Untuk memahami permasalahan ini, ada beberapa penyebab BPJS PBI dinonaktifkan yang perlu diketahui masyarakat, dikutip dari unggahan Instagram @bpjskesehatan_ri.
1. Pemerintah Melakukan Pemutakhiran Data Peserta
Penonaktifan status peserta BPJS PBI tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara sepihak. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, sejumlah peserta PBI dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru.
2. Peserta Sudah Tidak Tercatat dalam Data Sosial Ekonomi Nasional
Alasan utama penonaktifan ini adalah karena peserta tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) lagi. DTSEN adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Data ini bersifat dinamis dan selalu diperbarui secara berkala. Bila salah satu masyarakat sebelumnya tercatat, namun pada pembaruan berikutnya tidak lagi masuk dalam DTSEN, status kepesertaannya sebagai PBI bisa dicabut secara otomatis.
3. Peserta Masuk Kategori Sosial Ekonomi Tidak Prioritas
Selain tidak tercatat dalam DTSEN, peserta dapat dinonaktifkan apabila dalam data terbaru masuk kategori sosial ekonomi yang tidak memenuhi kriteria prioritas seperti desil 6-10.
Sementara PBI dirancang untuk masyarakat dalam desil 1-5 yang lebih miskin atau rentan miskin. Hal ini juga termasuk dalam bagian dari proses verifikasi terbaru yang dilakukan oleh pemerintah.
4. Perubahan Status Peserta
Dalam aturan lama yang masih relevan, beberapa kondisi lain juga dapat menyebabkan status PBI dinonaktifkan. Contohnya seperti peserta yang sudah tidak tergolong miskin, beralih menjadi pekerja penerima upah sehingga menaiki segmen lain, terdaftar lebih dari satu kali, dan meninggal dunia.
Beberapa hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan berkaitan dengan status sosial ekonomi dan administrasi peserta.
5. Tujuan Penonaktifan
Meski menimbulkan keresahan masyarakat, pemerintah dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Peserta yang dinonaktifkan pada umumnya digantikan oleh masyarakat yang lebih layak menerima bantuan berdasarkan data terbaru. Menurut BPJS Kesehatan, jumlah total peserta PBI tetap sama, hanya saja nama-nama penerima yang telah diubah sesuai update data.
Beberapa penyebab BPJS PBI dinonaktifkan di atas memang mengejutkan masyarakat, terutama bagi yang bergantung pada layanan kesehatan gratis. Oleh karena itu, penting untuk aktif memantau data sosial ekonomi pribadi dan melakukan pembaruan data melalui Dinas Sosial apabila masih memenuhi syarat. (Aya)
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI agar Bisa Digunakan Lagi
