Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Ekspor dan Impor: Pengertian hingga Pengaruhnya
25 Mei 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai wujud dari perdagangan internasional, ekspor dan impor merupakan kegiatan transaksi jual beli antara suatu negara dengan negara lainnya atas dasar kesepakatan dan ketentuan negara yang terlibat.
Kegiatan ekspor dan impor sendiri dapat dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan negara lain, baik seorang warga negara biasa, perusahaan, lembaga pemerintah, atau organisasi nirlaba.
Secara umum, ekspor dan impor bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat terpenuhi karena adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Lantas, apa perbedaannya?
Agar lebih memahami kedua kegiatan perekonomian tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Ekspor dan Impor
Secara mendasar, perbedaan ekspor dan impor terletak pada pengertiannya. Mengutip buku Ekspor Impor Perdagangan Internasional (Ekspor-Impor) karya Edi Supardi, Dipl. CILT., SE., MM, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan atau menjual barang dari daerah pabean.
ADVERTISEMENT
Pelaku ekspor merupakan perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum dan disebut sebagai eksportir.
Sementara itu, masih dalam sumber yang sama, impor adalah kegiatan memasukkan atau membeli barang ke dalam daerah pabean. Pelaku impor bisa secara perorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum dan disebut sebagai importir.
Undang-Undang tentang Kapabeanan menjelaskan bahwa daerah pabean adalah wilayah NKRI yang meliputi darat, perairan, udara, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Singkatnya, daerah pabean adalah wilayah NKRI yang terdiri dari darat, laut, maupun udara.
Melalui situs resmi Badan Pusat Statistik juga mendefinisikan ekspor sebagai kegiatan pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli.
ADVERTISEMENT
Lain halnya dengan impor, yang didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain, sehingga berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri.
Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekspor dan impor tidak hanya menyangkut produk atau barang, tetapi juga termasuk jasa.
Selain berdasarkan pengertian, ekspor dan impor juga memiliki perbedaan yang ditinjau dari segi tujuan perekonomian. Astri Warih Anjarwi, S.E., dalam buku Pajak Lalu Lintas Barang (Kepabeanan, Ekspor, Impor, Dan Cukai) mengatakan, kegiatan ekspor memiliki tujuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, impor juga memiliki tujuan tertentu, di antaranya:
Ekspor dan impor sendiri merupakan komponen komponen Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, kedua kegiatan ini tidak termasuk konsumsi rumah tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi, dan konsumsi pemerintah.
Itulah mengapa, ekspor dan impor memiliki pengaruh pada perekonomian sebuah negara. Adapun pengaruh ekspor, yakni:
ADVERTISEMENT
Lain halnya dengan impor, dampaknya pada perekonomian ialah sebagai berikut:
Apabila nilai ekspor lebih tinggi daripada impor, maka Indonesia mencatatkannya pada surplus neraca perdagangan. Sebaliknya, neraca perdagangan defisit dicatat, apabila impor melampaui ekspor.
ADVERTISEMENT
(VIO)