Konten dari Pengguna

Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Cek Penjelasannya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan/kumparanNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan/kumparanNEWS

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada sejumlah petugas dengan tugas yang berbeda-beda. Dua di antaranya adalah PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang kerap disebut dalam informasi haji. Lalu, apa perbedaan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi?

Mengutip situs https://kantorhatsushaji.go.id, PPIH merupakan singkatan dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, yakni satuan tugas yang direkrut Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dan Arab Saudi.

Untuk memahami perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, perlu tahu dulu posisi, cakupan tugas yang dimiliki, serta peran PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Tugas dan Tanggung Jawabnya

Ilustrasi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan/kumparanNEWS

Apa perbedaan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi? Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi terutama terletak pada pola pendampingan, lokasi kerja, dan jenis pelayanan yang diberikan kepada jemaah.

PPIH Kloter mendampingi jemaah dalam satu kelompok terbang sejak berangkat dari Indonesia, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke tanah air.

Sementara itu, PPIH Arab Saudi bertugas di sejumlah titik pelayanan di Arab Saudi, seperti bandara, Makkah, Madinah, dan lokasi lainnya sesuai bidang tugas masing-masing.

PPIH Kloter

PPIH Kloter memiliki pola kerja yang lebih melekat dengan kelompok jemaah yang didampinginya. Petugas mengikuti perjalanan jemaah mulai dari keberangkatan di Tanah Air, selama berada di Tanah Suci, hingga rombongan kembali ke Indonesia.

Dalam seleksi petugas haji 2027, formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah pembimbing ibadah kloter. Dengan demikian, calon pelamar yang memilih formasi ini akan menjalankan tugas pendampingan sesuai fungsi pembimbing ibadah dalam kelompok terbang.

PPIH Arab Saudi

Berbeda dengan PPIH Kloter, petugas PPIH Arab Saudi tidak secara khusus mengikuti satu kelompok terbang dari awal hingga akhir perjalanan.

Petuga PPIH Arab Saudi ditempatkan berdasarkan pos dan bidang pelayanan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan perjalanan jemaah di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M. Tersedia dua formasi yang bisa dipilih, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Seleksi PPIH 1448 H/2027 M berlangsung melalui beberapa tahapan. Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran: 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB

  • Batas akhir unggah dokumen peserta: 31 Agustus 2026

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: 2 September 2026

  • Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026

  • Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026

  • Pengumuman pelaksanaan medical check-up (MCU): 7 September 2026

  • Pelaksanaan MCU: 8–13 September 2026

  • Verifikasi dan validasi MCU: 9–18 September 2026

  • Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026

  • Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan: 20 September 2026

Persyaratan umum berlaku bagi pelamar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut ketentuan yang perlu dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia.

  • Beragama Islam.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Tidak dalam keadaan hamil.

  • Pelamar perempuan yang telah berkeluarga wajib memiliki izin suami.

  • Berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.

  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.

  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

  • ASN dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang sumber daya manusia di instansi atau kantor asal sejak awal pendaftaran. Kementerian tidak bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut.

  • Mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.

  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

  • Tidak sedang menjalani tugas belajar.

  • Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan Petugas Haji Daerah pada tahun yang sama.

PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, maupun non-ASN di lingkungan kementerian dan kementerian/lembaga. Kesempatan ini juga terbuka bagi masyarakat yang berasal dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, serta tenaga profesional.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, lengkap dengan informasi pembukaan pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M. Pastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum mendaftar, ya. (Fikah)

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2027? Ini Perkiraan Awal Ramadan