Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan PPPK Khusus dan Umum serta Syarat untuk Ikut Seleksinya
28 September 2023 8:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah dibuka sejak 20 September 2023. Formasi yang tersedia meliputi tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, penyuluh pertanian, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Nantinya, proses rekrutmen diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sektor pemerintahan atau disebut PPPK khusus. Namun, seleksi ini juga terbuka untuk PPPK umum dengan jumlah kuota yang terbatas.
Mengutip laman BKN, formasi yang dibutuhkan untuk PPPK khusus adalah 80%, sedangkan PPPK umum 20%. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 648 Tahun 2023.
Selain dari jumlah formasi yang dibutuhkan, perbedaan PPPK khusus dan umum juga bisa dilihat dari aspek lain. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan PPPK Khusus dan Umum
Untuk memahami perbedaan PPPK khusus dan umum, Anda perlu mengetahui definisinya terlebih dahulu. PPPK khusus ditujukan untuk dua kategori, yakni eks THK II dan pelamar non-ASN. Sedangkan PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, eks THK II adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) sebagai mantan pegawai atau tenaga honorer kategor II. Jika ingin melamar PPPK khusus, eks THK II harus memilih formasi yang sama saat bekerja dulu.
Sedangkan golongan non-ASN merujuk pada pelamar yang bukan berasal dari PNS atau ASN. Apabila ingin mengikuti seleksi PPPK khusus, mereka harus menyertakan bukti pengalaman kerja minimal dua tahun terlebih dahulu.
Bukti pengalaman kerja tersebut harus disertai dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. Nantinya, surat tersebut akan diserahkan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran.
Dalam seleksi PPPK 2023, formasi yang dibutuhkan untuk PPPK khusus jauh lebih banyak dibandingkan PPPK umum. Namun, keduanya sama-sama bisa mengisi sektor pemerintahan, tanpa dibedakan sedikit pun.
ADVERTISEMENT
Hal ini selaras dengan isi Pasal 2 PP 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa jabatan yang akan diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Di luar itu, jabatan akan diisi oleh PPPK berdasarkan penetapan para menteri.
Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2023
Syarat Seleksi PPPK Khusus dan Umum 2023
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga ada syaratnya yang mesti dipenuhi. Dikutip dari buku Modul Resmi PPPK Non-Guru Tenaga Perawat 2021/2022, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)