Perbedaan UMP dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan UMP dan UMK menjadi topik penting, terutama ketika memasuki akhir tahun dan pembahasan kenaikan upah mulai ramai diperbincangkan.
Bagi para pekerja, memahami istilah UMP dan UMK bukan sekadar soal angka gaji, melainkan juga tentang hak, kepastian, serta perlindungan ekonomi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Meskipun terdengar serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi cakupan wilayah, mekanisme penetapan, hingga besaran nominalnya.
Perbedaan UMP dan UMK
Perbedaan UMP dan UMK dalam dunia ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pemahaman yang tepat mengenai istilah ini membantu menjernihkan kebingungan yang selama ini muncul, terutama terkait penggunaan istilah UMR, UMP, dan UMK sebagai acuan pengupahan.
Dalam konteks regulasi yang berlaku saat ini, upah minimum ditetapkan sebagai upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dikutip dari laman jdih.dpd.go.id, mengungkapkan bahwa upah minimum dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu UMP dan UMK.
UMP merupakan standar minimum upah yang berlaku di tingkat provinsi dan wajib ditetapkan oleh gubernur.
Ketentuan ini berfungsi sebagai batas dasar pengupahan yang berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, khususnya bagi wilayah yang belum memiliki pengaturan upah minimum sendiri.
Sementara itu, UMK adalah standar minimum upah yang berlaku secara lebih spesifik di tingkat kabupaten atau kota. Pengajuan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan.
Namun, penetapan UMK tidak dilakukan secara otomatis. UMK hanya dapat diberlakukan apabila hasil perhitungannya menunjukkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMP.
Dengan demikian, UMK mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih rinci di suatu kabupaten atau kota.
Penetapan upah minimum dilakukan untuk beberapa kondisi, antara lain bagi provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum, wilayah yang belum memiliki upah minimum, serta daerah hasil pemekaran.
Ketentuan ini bertujuan agar setiap wilayah tetap memiliki perlindungan upah yang sesuai dengan karakteristik dan pertumbuhan ekonominya.
Dalam perkembangannya, istilah Upah Minimum Regional atau UMR tidak lagi digunakan secara resmi. Istilah tersebut sebelumnya merujuk pada upah minimum yang berlaku di tingkat regional, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, regulasi ketenagakerjaan terbaru telah menggantinya dengan istilah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota, sehingga UMR tidak lagi menjadi acuan hukum.
Apabila suatu daerah telah menetapkan UMP dan juga UMK, maka ketentuan yang digunakan sebagai acuan pengupahan adalah UMK.
Hal ini disebabkan UMK memiliki cakupan yang lebih khusus dan nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Sebaliknya, apabila suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP berlaku sebagai standar upah minimum.
Sebagai contoh penerapan, pada tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah, UMP ditetapkan sebesar Rp2.036.947,00. Di sisi lain, Kota Semarang memiliki UMK sebesar Rp3.243.969,00, yang lebih tinggi dari UMP provinsi.
Oleh karena itu, perusahaan di wilayah Kota Semarang wajib mengikuti ketentuan UMK. Contoh tersebut mempertegas bagaimana perbedaan UMP dan UMK diterapkan secara nyata dalam sistem pengupahan.(DANI)
Baca juga: Daftar UMP UMK 2026 Lengkap untuk Seluruh Daerah
