Konten dari Pengguna

Persyaratan Penerimaan Polri 2025 dan Cara Pendaftarannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi persyaratan penerimaan Polri 2025,Pexels/Rion Nata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persyaratan penerimaan Polri 2025,Pexels/Rion Nata

Setiap tahun, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dan mengabdi kepada negara. Persyaratan penerimaan Polri 2025 menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat.

Tahun 2025 menjadi momen yang dinantikan banyak calon peserta penerimaan Polri. Seleksi penerimaan Polri selalu menjadi ajang kompetitif yang menguji fisik, mental, serta intelektualitas calon anggota.

Persyaratan Penerimaan Polri 2025

Ilustrasi persyaratan penerimaan Polri 2025,Pexels/setengah lima sore

Proses penerimaan Polri tahun anggaran 2025 menetapkan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah persyaratan penerimaan Polri 2025 dan cara pendaftarannya berdasarkan situs penerimaan.polri.go.id.

1. Persyaratan Umum

Terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipastikan sebelum mendaftar seleksi penerimaan Polri tahun anggaran 2025. Berikut adalah daftar persyaratan umum seleksi penerimaan Polri tahun anggaran 2025:

  1. Warga negara Indonesia.

  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjacli anggota Polri).

  6. Sehat jasmani dan rohani.

  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).

  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

2. Persyaratan Khusus

Terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipastikan sebelum mendaftar seleksi penerimaan Polri tahun anggaran 2025. Berikut adalah daftar persyaratan khusus seleksi penerimaan Polri tahun anggaran 2025:

  1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya.

  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).

  3. Lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C.

  4. Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.

  5. Lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

  6. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek.

  7. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu: lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

  8. Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

  9. Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

  10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.

  11. Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi.

  12. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

  13. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

  14. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  15. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

  16. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

  17. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

  18. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak.

  19. Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

  20. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan, dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan.

  21. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

  22. Bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.

  23. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

  24. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Cara Mendaftar Penerimaan Polri 2025

Ilustrasi persyaratan penerimaan Polri 2025,Pexels/cottonbro studio

Calon peserta seleksi penerimaan Polri 2025 bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah cara pendaftaran penerimaan Polri 2025 secara online:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat situs penerimaan.polri.go.id.

  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).

  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangarı lain sesuai format dalam website.

  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Sebelum mendaftar, penting bagi calon peserta untuk memahami dengan jelas persyaratan penerimaan Polri 2025 dan tahapan seleksinya. Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui situs resmi Polri. (Fia)

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut Susulan TKA? Ini Aturan dan Penjelasannya